未能遵守法案:总统关于土地银行结构和协调的2021年第113条命令

Rofi Wahanisa, Ahmad Habib Al Fikry
{"title":"未能遵守法案:总统关于土地银行结构和协调的2021年第113条命令","authors":"Rofi Wahanisa, Ahmad Habib Al Fikry","doi":"10.33331/rechtsvinding.v11i1.841","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Konsep negara hukum, hukum lah yang menjadi panglima dalam penyelenggaraan negara. Oleh karenanya, negara menaruh perhatian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan hingga pelaksanaannya. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjadi landasan pembentuk peraturan perundang-undangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Tujuan penelitian ini adalah: (i) menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020; dan (ii) menunjukkan ketidakpatuhan pembentuk peraturan perundang-undangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan dibentuknya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan: (i) putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 merupakan putusan atas permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang pada amar ke-7 menyatakan menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan undang-undang a quo; dan (ii) ketidakpatuhan pembentuk peraturan perundang-undangan ditunjukkan dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Perlu adanya kepatuhan pembentuk peraturan perundang-undangan karena selain sebagai refleksi cita negara hukum yang baik juga untuk mencapai hakikat tujuan negara dan hukum.","PeriodicalId":31939,"journal":{"name":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Ketidakpatuhan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan: Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Struktur Dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah\",\"authors\":\"Rofi Wahanisa, Ahmad Habib Al Fikry\",\"doi\":\"10.33331/rechtsvinding.v11i1.841\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Konsep negara hukum, hukum lah yang menjadi panglima dalam penyelenggaraan negara. Oleh karenanya, negara menaruh perhatian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan hingga pelaksanaannya. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjadi landasan pembentuk peraturan perundang-undangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Tujuan penelitian ini adalah: (i) menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020; dan (ii) menunjukkan ketidakpatuhan pembentuk peraturan perundang-undangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan dibentuknya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan: (i) putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 merupakan putusan atas permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang pada amar ke-7 menyatakan menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan undang-undang a quo; dan (ii) ketidakpatuhan pembentuk peraturan perundang-undangan ditunjukkan dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Perlu adanya kepatuhan pembentuk peraturan perundang-undangan karena selain sebagai refleksi cita negara hukum yang baik juga untuk mencapai hakikat tujuan negara dan hukum.\",\"PeriodicalId\":31939,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i1.841\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i1.841","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

法治的概念是导致维持国家的法律。因此,该国从制定法律规则的过程到法律的实施都引起了人们的注意。2011年第12号法律是设计邀请函规则以形成良好邀请函规则的基础。本研究的目的是:(i)澄清宪法法院第91/PU-XVIII/2020号裁决;以及(ii)证明不符合宪法法院第91/PU-XVIII/2020号裁决的法定规则和2021年第113号法定总统规则。作者采用规范的法律研究方法。研究表明:(i)宪法法院第91/PU-XVIII/2020号裁决是关于正式审查1945年《印度尼西亚共和国基本法》2020年第11号法律的请求的裁决,该法律在第7次警告时推迟了所有战略性和广泛的行动或政策,不允许公布与现状法有关的新实施规则;以及(ii)2021年总统第113条将不遵守计费规则的行为确认为与2020年第11号法律相关的新实施规则。有必要遵守法定规则,因为除了反映国家对良好法律的渴望外,还必须实现国家和法律的真正目的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Ketidakpatuhan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan: Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Struktur Dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah
Konsep negara hukum, hukum lah yang menjadi panglima dalam penyelenggaraan negara. Oleh karenanya, negara menaruh perhatian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan hingga pelaksanaannya. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjadi landasan pembentuk peraturan perundang-undangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Tujuan penelitian ini adalah: (i) menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020; dan (ii) menunjukkan ketidakpatuhan pembentuk peraturan perundang-undangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan dibentuknya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan: (i) putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 merupakan putusan atas permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang pada amar ke-7 menyatakan menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan undang-undang a quo; dan (ii) ketidakpatuhan pembentuk peraturan perundang-undangan ditunjukkan dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Perlu adanya kepatuhan pembentuk peraturan perundang-undangan karena selain sebagai refleksi cita negara hukum yang baik juga untuk mencapai hakikat tujuan negara dan hukum.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
9
审稿时长
12 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信