在WONOSOBO区,人权公园的治理研究

Fikri Farkhana, Mardwi Rahdriawan
{"title":"在WONOSOBO区,人权公园的治理研究","authors":"Fikri Farkhana, Mardwi Rahdriawan","doi":"10.14710/JPK.6.2.96-107","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kabupaten Wonosobo menjadi Kota Ramah Hak Asasi Manusia pada tahun 2014. Hal tersebut mengacu pada Deklarasi Gwangju guna mewujudkan kovenan HAM internasional. Bentuk implementasinya adalah melalui pembangunan taman kota ramah HAM yaitu Taman Kartini dan Taman Fatmawati. Permasalahan yang terjadi pada kedua taman adalah belum optimalnya tata kelola taman kota pada beberapa aspek seperti minimnya sosialisasi taman ramah HAM kepada masyarakat dan minimnya perawatan fasilitas taman yang rusak. Tujuan penelitian yaitu untuk mengkaji tata kelola taman kota di Kabupaten Wonosobo. Tata kelola yang dimaksud adalah bentuk manajemen pembangunan dengan kerjasama dan pelibatan sluruh stakeholder. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kuantitatif. Data diperoleh melalui kegiatan telaah dokumen, observasi, kuisioner, dan wawancara terstuktur. Analisis yang digunakan yaitu analisis deskriptif kuantitatif dan analisis skoring data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan terdapat perbedaan tata kelola antara Taman Kartini dan Taman Fatmawati pada tahap pemeliharaan khususnya pada pihak yang bertanggung jawab. Tata kelola taman kota ramah hak asasi manusia yang baik dapat diwujudkan melalui pemenuhan prinsip-prinsip pada tiap tahapan pembangunan meliputi tahap perencanaan, implementasi dan pemeliharaan. Prinsip utama yang harus diakomodir adalah prinsip partisipatif, prinsip akuntabilitas dan prinsip transparansi.","PeriodicalId":31633,"journal":{"name":"Jurnal Pengembangan Kota","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"KAJIAN TATA KELOLA PENYEDIAAN TAMAN KOTA RAMAH HAM DI KABUPATEN WONOSOBO\",\"authors\":\"Fikri Farkhana, Mardwi Rahdriawan\",\"doi\":\"10.14710/JPK.6.2.96-107\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kabupaten Wonosobo menjadi Kota Ramah Hak Asasi Manusia pada tahun 2014. Hal tersebut mengacu pada Deklarasi Gwangju guna mewujudkan kovenan HAM internasional. Bentuk implementasinya adalah melalui pembangunan taman kota ramah HAM yaitu Taman Kartini dan Taman Fatmawati. Permasalahan yang terjadi pada kedua taman adalah belum optimalnya tata kelola taman kota pada beberapa aspek seperti minimnya sosialisasi taman ramah HAM kepada masyarakat dan minimnya perawatan fasilitas taman yang rusak. Tujuan penelitian yaitu untuk mengkaji tata kelola taman kota di Kabupaten Wonosobo. Tata kelola yang dimaksud adalah bentuk manajemen pembangunan dengan kerjasama dan pelibatan sluruh stakeholder. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kuantitatif. Data diperoleh melalui kegiatan telaah dokumen, observasi, kuisioner, dan wawancara terstuktur. Analisis yang digunakan yaitu analisis deskriptif kuantitatif dan analisis skoring data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan terdapat perbedaan tata kelola antara Taman Kartini dan Taman Fatmawati pada tahap pemeliharaan khususnya pada pihak yang bertanggung jawab. Tata kelola taman kota ramah hak asasi manusia yang baik dapat diwujudkan melalui pemenuhan prinsip-prinsip pada tiap tahapan pembangunan meliputi tahap perencanaan, implementasi dan pemeliharaan. Prinsip utama yang harus diakomodir adalah prinsip partisipatif, prinsip akuntabilitas dan prinsip transparansi.\",\"PeriodicalId\":31633,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Pengembangan Kota\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Pengembangan Kota\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14710/JPK.6.2.96-107\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pengembangan Kota","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/JPK.6.2.96-107","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

2014年,沃诺索博地区成为一个人权城市。它指的是光州宣言促成了一项国际人权协议。他的实施形式是通过友好的人权城市公园Kartini和Fatmawati公园的建设。这两个公园的问题都不是城市公园在某些方面的最佳治理,比如对社会友好的公园社会化和对受损的公园设施的缺乏维护。研究的目的是研究沃诺索博地区的城市公园治理。治理指的是一种合作关系和集资合作的发展管理形式。使用的方法是定量研究方法。数据是通过文档研究活动、观察、问卷调查和针灸访谈获得的。用于定量描述性分析和数据悬挂分析的分析。这项研究的结果表明,Kartini公园和Fatmawati公园在维护阶段的管理上存在差异,尤其是在负责人。城市公园的良好人权治理可以通过在发展的各个阶段实现原则来实现,包括规划、实施和维护阶段。首要的妥协原则是参与原则、责任原则和透明度原则。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
KAJIAN TATA KELOLA PENYEDIAAN TAMAN KOTA RAMAH HAM DI KABUPATEN WONOSOBO
Kabupaten Wonosobo menjadi Kota Ramah Hak Asasi Manusia pada tahun 2014. Hal tersebut mengacu pada Deklarasi Gwangju guna mewujudkan kovenan HAM internasional. Bentuk implementasinya adalah melalui pembangunan taman kota ramah HAM yaitu Taman Kartini dan Taman Fatmawati. Permasalahan yang terjadi pada kedua taman adalah belum optimalnya tata kelola taman kota pada beberapa aspek seperti minimnya sosialisasi taman ramah HAM kepada masyarakat dan minimnya perawatan fasilitas taman yang rusak. Tujuan penelitian yaitu untuk mengkaji tata kelola taman kota di Kabupaten Wonosobo. Tata kelola yang dimaksud adalah bentuk manajemen pembangunan dengan kerjasama dan pelibatan sluruh stakeholder. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kuantitatif. Data diperoleh melalui kegiatan telaah dokumen, observasi, kuisioner, dan wawancara terstuktur. Analisis yang digunakan yaitu analisis deskriptif kuantitatif dan analisis skoring data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan terdapat perbedaan tata kelola antara Taman Kartini dan Taman Fatmawati pada tahap pemeliharaan khususnya pada pihak yang bertanggung jawab. Tata kelola taman kota ramah hak asasi manusia yang baik dapat diwujudkan melalui pemenuhan prinsip-prinsip pada tiap tahapan pembangunan meliputi tahap perencanaan, implementasi dan pemeliharaan. Prinsip utama yang harus diakomodir adalah prinsip partisipatif, prinsip akuntabilitas dan prinsip transparansi.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
3
审稿时长
12 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信