{"title":"对印尼腐败罪行中国家财政损失的刑事责任","authors":"Andi Munafri D Mapatunru","doi":"10.59414/jmh.v11i1.449","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis dan menjelaskan implementasi pembuktian pertanggungjawaban kerugian uang negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana kerugian uang negara wajib dihitung dan di-declare dengan metode baku untuk menjamin kepastian hukum. Laporan Hasil Pemeriksaan kerugian keuangan Negara oleh BPK, APIP (BPKP, Inspektorat) dan Akuntan Publik menjadi dasar pertimbangan bagi Hakim dalam Implementasi pembuktian adanya kerugian uang negara, tida semua Hakim terikat pada SEMA Nomor 4 Tahun 2016. Idealnya terdapat Standar baku metode menghitung dan men-declare kerugian uang negara oleh auditor BPK yang menjadi acuan bagi semua auditor dalam menghitung dan men-declare adanya kerugian uang Negara.","PeriodicalId":53118,"journal":{"name":"Jurnal Media Hukum","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA\",\"authors\":\"Andi Munafri D Mapatunru\",\"doi\":\"10.59414/jmh.v11i1.449\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis dan menjelaskan implementasi pembuktian pertanggungjawaban kerugian uang negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana kerugian uang negara wajib dihitung dan di-declare dengan metode baku untuk menjamin kepastian hukum. Laporan Hasil Pemeriksaan kerugian keuangan Negara oleh BPK, APIP (BPKP, Inspektorat) dan Akuntan Publik menjadi dasar pertimbangan bagi Hakim dalam Implementasi pembuktian adanya kerugian uang negara, tida semua Hakim terikat pada SEMA Nomor 4 Tahun 2016. Idealnya terdapat Standar baku metode menghitung dan men-declare kerugian uang negara oleh auditor BPK yang menjadi acuan bagi semua auditor dalam menghitung dan men-declare adanya kerugian uang Negara.\",\"PeriodicalId\":53118,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Media Hukum\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Media Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59414/jmh.v11i1.449\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Media Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59414/jmh.v11i1.449","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis dan menjelaskan implementasi pembuktian pertanggungjawaban kerugian uang negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana kerugian uang negara wajib dihitung dan di-declare dengan metode baku untuk menjamin kepastian hukum. Laporan Hasil Pemeriksaan kerugian keuangan Negara oleh BPK, APIP (BPKP, Inspektorat) dan Akuntan Publik menjadi dasar pertimbangan bagi Hakim dalam Implementasi pembuktian adanya kerugian uang negara, tida semua Hakim terikat pada SEMA Nomor 4 Tahun 2016. Idealnya terdapat Standar baku metode menghitung dan men-declare kerugian uang negara oleh auditor BPK yang menjadi acuan bagi semua auditor dalam menghitung dan men-declare adanya kerugian uang Negara.