S. Nugroho
{"title":"IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 50 UNCLOS DI WILAYAH NEGARA KEPULAUAN","authors":"S. Nugroho","doi":"10.33331/RECHTSVINDING.V8I2.314","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<div class=\"page\" title=\"Page 1\"><div class=\"section\"><div class=\"layoutArea\"><div class=\"column\"><p><span>United Nations Convention on the Law of the Sea </span><span>telah mendapat pengakuan sebagai </span><span>a Constitution for the Oceans</span><span>, yang mengatur mengenai negara kepulauan. Ketentuan mengenai negara kepulauan diatur dalam bab sendiri pada Bab IV yakni Pasal 46 sampai dengan Pasal 54. Tulisan ini mencoba untuk mengkaji bagaimana praktik negara-negara kepulauan dalam menerapkan ketentuan Pasal 50 UNCLOS. Penelitian ini adalah penelitian normatif, alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui studi dokumen, sehingga data yang digunakan adalah data sekunder dan teknik analisis yang digunakan adalah analisis isi (</span><span>content analysis</span><span>). Dari tulisan ini dapat disimpulkan bahwa terdapat negara kepulauan yang telah mengakomodir Pasal 50 UNCLOS dalam perundang-undangan nasionalnya dan telah mengimplentasikannya, terdapat negara yang telah mengakomodir dalam perundang-undangan nasionalnya, namun belum mengimplementasikan ketentuan tersebut. Selain itu, terdapat pula negara kepulauan yang berpandangan lain terhadap perairan pedalamannya. Indonesia termasuk negara kepulauan yang telah mengakomodir ketentuan Pasal 50 UNCLOS pada ketentuan nasionalnya, tetapi belum mengimplementasikannya. Perkembangan terkini Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman telah menginisiasi penetapan batas perairan pedalaman Indonesia dengan melibatkan Badan Informasi Gesopasial, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut dan ahli teknis di bidang Geodesi.</span></p></div></div></div></div>","PeriodicalId":31939,"journal":{"name":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33331/RECHTSVINDING.V8I2.314","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4

摘要

联合国对海洋法律的审议已被承认为海洋民族的宪法,该法规规定了岛屿国家。群岛国家的粮食在第4章第46至第54章第4节中有规定。这篇文章试图审查第50条《UNCLOS》中岛屿国家的做法。本研究是规范研究,本研究中使用的数据收集工具是通过文档研究使用的,因此使用的数据是次要数据,使用的分析技术是内容分析。从这篇文章可以得出结论,有些岛屿国家在其国家法律上已经纳入第50条并实施了其实施,有些国家在其国家法律中已经妥协,但还没有实施这些条款。此外,还有一个群岛国家对其深水带有不同的看法。印度尼西亚是一个岛屿国家,在其国家的第50条规定下,但尚未实施。印度尼西亚共和国政府在此方面的最新发展,内政部已经启动了建立印尼内陆水域边界的计划,包括国家信息机构、水文和TNI海军和地域技术专家。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 50 UNCLOS DI WILAYAH NEGARA KEPULAUAN

United Nations Convention on the Law of the Sea telah mendapat pengakuan sebagai a Constitution for the Oceans, yang mengatur mengenai negara kepulauan. Ketentuan mengenai negara kepulauan diatur dalam bab sendiri pada Bab IV yakni Pasal 46 sampai dengan Pasal 54. Tulisan ini mencoba untuk mengkaji bagaimana praktik negara-negara kepulauan dalam menerapkan ketentuan Pasal 50 UNCLOS. Penelitian ini adalah penelitian normatif, alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui studi dokumen, sehingga data yang digunakan adalah data sekunder dan teknik analisis yang digunakan adalah analisis isi (content analysis). Dari tulisan ini dapat disimpulkan bahwa terdapat negara kepulauan yang telah mengakomodir Pasal 50 UNCLOS dalam perundang-undangan nasionalnya dan telah mengimplentasikannya, terdapat negara yang telah mengakomodir dalam perundang-undangan nasionalnya, namun belum mengimplementasikan ketentuan tersebut. Selain itu, terdapat pula negara kepulauan yang berpandangan lain terhadap perairan pedalamannya. Indonesia termasuk negara kepulauan yang telah mengakomodir ketentuan Pasal 50 UNCLOS pada ketentuan nasionalnya, tetapi belum mengimplementasikannya. Perkembangan terkini Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman telah menginisiasi penetapan batas perairan pedalaman Indonesia dengan melibatkan Badan Informasi Gesopasial, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut dan ahli teknis di bidang Geodesi.

求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
9
审稿时长
12 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信