《滥用公务员权威》(《政府条例第36条第2021年第4条关于公务员纪律的规定》)

Firna Novi Anggoro
{"title":"《滥用公务员权威》(《政府条例第36条第2021年第4条关于公务员纪律的规定》)","authors":"Firna Novi Anggoro","doi":"10.33331/rechtsvinding.v11i2.936","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS memuat beberapa ketentuan baru yang belum pernah diatur dalam peraturan Disiplin PNS sebelumnya. Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 mengatur mekanisme pemeriksaan PNS yang diduga menyalahgunaan wewenang dan berimplikasi terhadap kerugian keuangan negara. Penelitian ini berupaya mengkaji bagaimana ratio legis dari Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Pembacaan terhadap Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 tidak berdiri sendiri. Diperlukan penafsiran hukum (legal interpretation) sistematis sehingga ketentuan Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 memiliki keterkaitan erat dengan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ratio Legis Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 adalah bentuk perlindungan hukum PNS dalam menjalankan tugas dan kewenangannya agar tidak mudah terjadi overcriminalization. Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UUAP memuat pengarusutamaan fungsi hukum administrasi sebagai primum remidium dan hukum pidana sebagai ultimum remidium dalam penyelesaian PNS yang diduga menyalahgunakan wewenang dan berindikasi kerugian keuangan negara. Hal tersebut sejalan dengan asas presumptio iustae causa (vermoeden van rechtmatigheid), prinsip persamaan dihadapan hukum (equality before the law) serta memberikan keadilan yang proporsional bagi PNS. Oleh karena itu, Perlu dilakukan sosialisasi dan internalisasi secara berkelanjutan terkait substansi ketentuan Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 dan UUAP kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Aparat Penegak Hukum dan setiap PNS.","PeriodicalId":31939,"journal":{"name":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (Ratio Legis Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil)\",\"authors\":\"Firna Novi Anggoro\",\"doi\":\"10.33331/rechtsvinding.v11i2.936\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS memuat beberapa ketentuan baru yang belum pernah diatur dalam peraturan Disiplin PNS sebelumnya. Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 mengatur mekanisme pemeriksaan PNS yang diduga menyalahgunaan wewenang dan berimplikasi terhadap kerugian keuangan negara. Penelitian ini berupaya mengkaji bagaimana ratio legis dari Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Pembacaan terhadap Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 tidak berdiri sendiri. Diperlukan penafsiran hukum (legal interpretation) sistematis sehingga ketentuan Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 memiliki keterkaitan erat dengan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ratio Legis Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 adalah bentuk perlindungan hukum PNS dalam menjalankan tugas dan kewenangannya agar tidak mudah terjadi overcriminalization. Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UUAP memuat pengarusutamaan fungsi hukum administrasi sebagai primum remidium dan hukum pidana sebagai ultimum remidium dalam penyelesaian PNS yang diduga menyalahgunakan wewenang dan berindikasi kerugian keuangan negara. Hal tersebut sejalan dengan asas presumptio iustae causa (vermoeden van rechtmatigheid), prinsip persamaan dihadapan hukum (equality before the law) serta memberikan keadilan yang proporsional bagi PNS. Oleh karena itu, Perlu dilakukan sosialisasi dan internalisasi secara berkelanjutan terkait substansi ketentuan Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 dan UUAP kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Aparat Penegak Hukum dan setiap PNS.\",\"PeriodicalId\":31939,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i2.936\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i2.936","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

2021年关于PNS纪律的第94号PP包含了一些以前从未在PNS纪律规则中设定过的新规定。2021年第94号PP第36段规定了PNS核查机制,预计该机制将滥用权力并涉及国家财政损失。本研究能够研究2021年Pasal 36 PP第94号的法律比例。本研究是一项具有近似规律和概念规则的规范性研究。反对第36条的2021年第94号人民法院并不是孤立的。需要对该法律进行系统的解释,以使2021年第94号人民法院第36条与2014年第30号政府行政法第20条和第21条密切相关。第36段《2021年第94号人民法院法》是国家安全法在履行职责和防止过度定罪的权力时的一种保护形式。2021年第94号宪法第36段。UUAP第20段和第21段将法治行政职能作为首要任务,将刑法作为最终任务,纳入PNS决议,预计这将滥用权力并表明国家财政损失。这符合法律面前人人平等的原则,并为PNS提供了相称的正义。因此,需要将2021年第94号《人民法院法》第36条和UUAP的实质性规定持续社会化和内化到官员建设办公室、政府内部监督机构、执法机构和每个PNS。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (Ratio Legis Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil)
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS memuat beberapa ketentuan baru yang belum pernah diatur dalam peraturan Disiplin PNS sebelumnya. Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 mengatur mekanisme pemeriksaan PNS yang diduga menyalahgunaan wewenang dan berimplikasi terhadap kerugian keuangan negara. Penelitian ini berupaya mengkaji bagaimana ratio legis dari Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Pembacaan terhadap Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 tidak berdiri sendiri. Diperlukan penafsiran hukum (legal interpretation) sistematis sehingga ketentuan Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 memiliki keterkaitan erat dengan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ratio Legis Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 adalah bentuk perlindungan hukum PNS dalam menjalankan tugas dan kewenangannya agar tidak mudah terjadi overcriminalization. Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UUAP memuat pengarusutamaan fungsi hukum administrasi sebagai primum remidium dan hukum pidana sebagai ultimum remidium dalam penyelesaian PNS yang diduga menyalahgunakan wewenang dan berindikasi kerugian keuangan negara. Hal tersebut sejalan dengan asas presumptio iustae causa (vermoeden van rechtmatigheid), prinsip persamaan dihadapan hukum (equality before the law) serta memberikan keadilan yang proporsional bagi PNS. Oleh karena itu, Perlu dilakukan sosialisasi dan internalisasi secara berkelanjutan terkait substansi ketentuan Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 dan UUAP kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Aparat Penegak Hukum dan setiap PNS.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
9
审稿时长
12 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信