{"title":"manhajfatway介绍印尼的叙利亚经济","authors":"R. Helmi","doi":"10.18592/SY.V18I2.2518","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstrakPersoalan-persoalan hukum yang muncul terkait ekonomi syariah itu terus bertambah seiring dengan perkembangan industri perbankan dan keuangan syariah belakangan ini. Sementara itu, jumlah nas sangat terbatas bahkan sudah terhenti. Dalam situasi seperti itu, maka para ulama harus melakukan ijtihad dan memberikan fatwa mengenai hukum ekonomi syariah. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Fatwa-fatwa DSN-MUI banyak yang mempergunakan solusi hukum Islam sebagai landasannya. Setidaknya ada empat solusi fikih yang dijadikan landasan dalam menetapkan fatwa DSN MUI, yaitu al-taysiir al-manhaji, tafriiq al-halaal ‘an al-haraam, i’aadah al-nazhar, dan tahqiiq al-manath.","PeriodicalId":33523,"journal":{"name":"Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"MANHAJ PENETAPAN FATWA HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA\",\"authors\":\"R. Helmi\",\"doi\":\"10.18592/SY.V18I2.2518\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstrakPersoalan-persoalan hukum yang muncul terkait ekonomi syariah itu terus bertambah seiring dengan perkembangan industri perbankan dan keuangan syariah belakangan ini. Sementara itu, jumlah nas sangat terbatas bahkan sudah terhenti. Dalam situasi seperti itu, maka para ulama harus melakukan ijtihad dan memberikan fatwa mengenai hukum ekonomi syariah. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Fatwa-fatwa DSN-MUI banyak yang mempergunakan solusi hukum Islam sebagai landasannya. Setidaknya ada empat solusi fikih yang dijadikan landasan dalam menetapkan fatwa DSN MUI, yaitu al-taysiir al-manhaji, tafriiq al-halaal ‘an al-haraam, i’aadah al-nazhar, dan tahqiiq al-manath.\",\"PeriodicalId\":33523,\"journal\":{\"name\":\"Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.18592/SY.V18I2.2518\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18592/SY.V18I2.2518","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
MANHAJ PENETAPAN FATWA HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
AbstrakPersoalan-persoalan hukum yang muncul terkait ekonomi syariah itu terus bertambah seiring dengan perkembangan industri perbankan dan keuangan syariah belakangan ini. Sementara itu, jumlah nas sangat terbatas bahkan sudah terhenti. Dalam situasi seperti itu, maka para ulama harus melakukan ijtihad dan memberikan fatwa mengenai hukum ekonomi syariah. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Fatwa-fatwa DSN-MUI banyak yang mempergunakan solusi hukum Islam sebagai landasannya. Setidaknya ada empat solusi fikih yang dijadikan landasan dalam menetapkan fatwa DSN MUI, yaitu al-taysiir al-manhaji, tafriiq al-halaal ‘an al-haraam, i’aadah al-nazhar, dan tahqiiq al-manath.