{"title":"Koherensi pengaturan印度尼西亚的非法、未报告和无管制捕捞","authors":"Muh. Fatahillah Akbar","doi":"10.33331/rechtsvinding.v8i2.319","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<div class=\"page\" title=\"Page 1\"><div class=\"section\"><div class=\"layoutArea\"><div class=\"column\"><p><span>Sumber daya hayati perikanan adalah sumber daya yang perlu dilindungi dan dioptimalkan pengolahannya, namun kejahatan di bidang perikanan semakin meningkat. Hukum internasional kemudian mengklasifikasikan kejahatan perikanan ke dalam</span><span>Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing</span><span>. Pertanyaan dalam penelitian ini adalah bagaimana koherensi hukum nasional Indonesia di bidang perikanan dengan hukum internasional. Hal ini penting karena kejahatan di bidang perikanan memiliki banyak aspek internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji koherensi hukum nasional dan internasional dalam menanggulangi kejahatan di bidang perikanan, serta mengusulkan reformulasi peraturan perundang-undangan dalam menangani permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-yuridis dengan membandingkan peraturan hukum nasional dan peraturan hukum internasional di bidang perikanan. Penelitian ini menunjukkan bahwa koherensi hukum nasional dan internasional di bidang perikanan ini cukup baik. Namun, terdapat beberapa kelemahan berupa tidak adanya pengaturan </span><span>unreported fishing</span><span>, pertanggungjawaban korporasi yang lemah, pengaturan di laut lepas, dan kerjasama dengan WCPFC. Dalam hal ini reformulasi ditujukan untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan tersebut untuk mengoptimalkan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya hayati perikanan.</span></p></div></div></div></div>","PeriodicalId":31939,"journal":{"name":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"9","resultStr":"{\"title\":\"KOHERENSI PENGATURAN ILLEGAL, UNREPORTED, AND UNREGULATED FISHING DI INDONESIA\",\"authors\":\"Muh. Fatahillah Akbar\",\"doi\":\"10.33331/rechtsvinding.v8i2.319\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"<div class=\\\"page\\\" title=\\\"Page 1\\\"><div class=\\\"section\\\"><div class=\\\"layoutArea\\\"><div class=\\\"column\\\"><p><span>Sumber daya hayati perikanan adalah sumber daya yang perlu dilindungi dan dioptimalkan pengolahannya, namun kejahatan di bidang perikanan semakin meningkat. Hukum internasional kemudian mengklasifikasikan kejahatan perikanan ke dalam</span><span>Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing</span><span>. Pertanyaan dalam penelitian ini adalah bagaimana koherensi hukum nasional Indonesia di bidang perikanan dengan hukum internasional. Hal ini penting karena kejahatan di bidang perikanan memiliki banyak aspek internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji koherensi hukum nasional dan internasional dalam menanggulangi kejahatan di bidang perikanan, serta mengusulkan reformulasi peraturan perundang-undangan dalam menangani permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-yuridis dengan membandingkan peraturan hukum nasional dan peraturan hukum internasional di bidang perikanan. Penelitian ini menunjukkan bahwa koherensi hukum nasional dan internasional di bidang perikanan ini cukup baik. Namun, terdapat beberapa kelemahan berupa tidak adanya pengaturan </span><span>unreported fishing</span><span>, pertanggungjawaban korporasi yang lemah, pengaturan di laut lepas, dan kerjasama dengan WCPFC. Dalam hal ini reformulasi ditujukan untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan tersebut untuk mengoptimalkan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya hayati perikanan.</span></p></div></div></div></div>\",\"PeriodicalId\":31939,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-09-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"9\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i2.319\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i2.319","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KOHERENSI PENGATURAN ILLEGAL, UNREPORTED, AND UNREGULATED FISHING DI INDONESIA
Sumber daya hayati perikanan adalah sumber daya yang perlu dilindungi dan dioptimalkan pengolahannya, namun kejahatan di bidang perikanan semakin meningkat. Hukum internasional kemudian mengklasifikasikan kejahatan perikanan ke dalamIllegal, Unreported, and Unregulated Fishing. Pertanyaan dalam penelitian ini adalah bagaimana koherensi hukum nasional Indonesia di bidang perikanan dengan hukum internasional. Hal ini penting karena kejahatan di bidang perikanan memiliki banyak aspek internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji koherensi hukum nasional dan internasional dalam menanggulangi kejahatan di bidang perikanan, serta mengusulkan reformulasi peraturan perundang-undangan dalam menangani permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-yuridis dengan membandingkan peraturan hukum nasional dan peraturan hukum internasional di bidang perikanan. Penelitian ini menunjukkan bahwa koherensi hukum nasional dan internasional di bidang perikanan ini cukup baik. Namun, terdapat beberapa kelemahan berupa tidak adanya pengaturan unreported fishing, pertanggungjawaban korporasi yang lemah, pengaturan di laut lepas, dan kerjasama dengan WCPFC. Dalam hal ini reformulasi ditujukan untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan tersebut untuk mengoptimalkan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya hayati perikanan.