{"title":"公共信息传播时代农村人作为信息管理者的作用","authors":"Dikhorir Afnan","doi":"10.36787/jsi.v2i2.135","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Aktivitas pengelolaan informasi dan dokumentasi adalah bagian integral dari suatu kelembagaan atau organisasi. Aktivitas ini terkait langsung dengan fungsi manajemen puncak. Keterbukaan informasi publik adalah aspek demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan dan hak asasi manusia dalam memperoleh informasi yang benar. Upaya peningkatan pelayanan secara kontinyu dan pengelolaan informasi bagi instansinya, mendorong perasa serta masyarakat dalam menyuseskan program pemerintah, baik di tingkat desa, provinsi, maupun pusat. Pada jurnal berjudul “Fungsi Humas Desa sebagai Pengelola Informasi di Era Keterbukaan Informasi Publik” ini penulis menggunakan pendekatan metodologi penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif dapat disebut juga dengan penelitian deskriptif, di mana data yang terkumpul lebih mengedepankan kata-kata atau gambar. Data dikumpulkan melalui teknik purposive sampling terhadap pengelola informasi dan dokumentasi yang ada di Desa Kasugengan Kidul Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap perangkat desa difungsikan perannya sebagai humas desa atau pengelola informasi yang berkewajiban memberikan informasi secara jelas kepada masyarakat. Upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa ini diharapkan menghasilkan kondisi masyarakat yang berdaya guna. Kesimpulan penelitian ini adalah pengelola informasi di Desa Kasugengan Kidul telah mampu memberikan kontribusi positif dalam penyebaran program kerja pemerintah desa. Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, desa, dan masyarakat hakikatnya memiliki tujuan yang sama dalam mengembangkan potensi dan pembangunan desa berdasarkan asas transparansi serta sama-sama melakukan pengawasan penyelenggaraannya secara partisipatif.","PeriodicalId":33699,"journal":{"name":"Jurnal Soshum Insentif","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"6","resultStr":"{\"title\":\"Fungsi Humas Desa Sebagai Pengelola Informasi di Era Keterbukaan Informasi Publik\",\"authors\":\"Dikhorir Afnan\",\"doi\":\"10.36787/jsi.v2i2.135\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Aktivitas pengelolaan informasi dan dokumentasi adalah bagian integral dari suatu kelembagaan atau organisasi. Aktivitas ini terkait langsung dengan fungsi manajemen puncak. Keterbukaan informasi publik adalah aspek demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan dan hak asasi manusia dalam memperoleh informasi yang benar. Upaya peningkatan pelayanan secara kontinyu dan pengelolaan informasi bagi instansinya, mendorong perasa serta masyarakat dalam menyuseskan program pemerintah, baik di tingkat desa, provinsi, maupun pusat. Pada jurnal berjudul “Fungsi Humas Desa sebagai Pengelola Informasi di Era Keterbukaan Informasi Publik” ini penulis menggunakan pendekatan metodologi penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif dapat disebut juga dengan penelitian deskriptif, di mana data yang terkumpul lebih mengedepankan kata-kata atau gambar. Data dikumpulkan melalui teknik purposive sampling terhadap pengelola informasi dan dokumentasi yang ada di Desa Kasugengan Kidul Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap perangkat desa difungsikan perannya sebagai humas desa atau pengelola informasi yang berkewajiban memberikan informasi secara jelas kepada masyarakat. Upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa ini diharapkan menghasilkan kondisi masyarakat yang berdaya guna. Kesimpulan penelitian ini adalah pengelola informasi di Desa Kasugengan Kidul telah mampu memberikan kontribusi positif dalam penyebaran program kerja pemerintah desa. Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, desa, dan masyarakat hakikatnya memiliki tujuan yang sama dalam mengembangkan potensi dan pembangunan desa berdasarkan asas transparansi serta sama-sama melakukan pengawasan penyelenggaraannya secara partisipatif.\",\"PeriodicalId\":33699,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Soshum Insentif\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-10-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"6\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Soshum Insentif\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36787/jsi.v2i2.135\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Soshum Insentif","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36787/jsi.v2i2.135","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 6
摘要
信息和文件管理活动是特权或组织不可分割的一部分。该活动与峰值管理的功能直接相关。传播公共信息是民主的一个方面,在获得正确信息方面,它涉及高度的自由和人权。为其机构不断加强服务和信息管理,激发感情和社会破坏政府项目,无论是在村、省还是中央一级。在题为《公共信息传播时代农村人作为信息管理者的职能》的期刊中,作者采用了定性研究方法论的方法。定性研究也可以称为描述性研究,其中收集的数据更多地是向前的单词或图像。数据是通过有目的的抽样技术,针对位于Compatibility Cirebon Capacity Input困难儿童村的信息和文件管理人员收集的。研究表明,每个乡村设备都充当着乡村人或信息管理者,需要向公众清楚地提供信息。通过提高知识、态度、技能、行为、能力、意识,并通过符合问题本质和农村社区需求优先事项的政策制定、计划、活动和配套措施利用资源,努力发展社会的独立性和福祉,有望创造富裕社会的条件。这项研究的结论是,Kasugengan Kidul村的信息管理员能够为传播农村政府工作方案做出积极贡献。中央政府、省、首都/城市、村庄和社区实际上有着相同的目的,即在透明的基础上开发潜力和建设村庄,同时以参与的方式监督其保护。
Fungsi Humas Desa Sebagai Pengelola Informasi di Era Keterbukaan Informasi Publik
Aktivitas pengelolaan informasi dan dokumentasi adalah bagian integral dari suatu kelembagaan atau organisasi. Aktivitas ini terkait langsung dengan fungsi manajemen puncak. Keterbukaan informasi publik adalah aspek demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan dan hak asasi manusia dalam memperoleh informasi yang benar. Upaya peningkatan pelayanan secara kontinyu dan pengelolaan informasi bagi instansinya, mendorong perasa serta masyarakat dalam menyuseskan program pemerintah, baik di tingkat desa, provinsi, maupun pusat. Pada jurnal berjudul “Fungsi Humas Desa sebagai Pengelola Informasi di Era Keterbukaan Informasi Publik” ini penulis menggunakan pendekatan metodologi penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif dapat disebut juga dengan penelitian deskriptif, di mana data yang terkumpul lebih mengedepankan kata-kata atau gambar. Data dikumpulkan melalui teknik purposive sampling terhadap pengelola informasi dan dokumentasi yang ada di Desa Kasugengan Kidul Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap perangkat desa difungsikan perannya sebagai humas desa atau pengelola informasi yang berkewajiban memberikan informasi secara jelas kepada masyarakat. Upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa ini diharapkan menghasilkan kondisi masyarakat yang berdaya guna. Kesimpulan penelitian ini adalah pengelola informasi di Desa Kasugengan Kidul telah mampu memberikan kontribusi positif dalam penyebaran program kerja pemerintah desa. Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, desa, dan masyarakat hakikatnya memiliki tujuan yang sama dalam mengembangkan potensi dan pembangunan desa berdasarkan asas transparansi serta sama-sama melakukan pengawasan penyelenggaraannya secara partisipatif.