印尼的无公开信息处理作为泰国和日本商界人士的技术技术体系

Sitta Saraya
{"title":"印尼的无公开信息处理作为泰国和日本商界人士的技术技术体系","authors":"Sitta Saraya","doi":"10.26623/jic.v4i2.1653","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional yang bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tertib, dan berkeadilan hukum. Eksistensi Negara Indonesia sebagai negara hukum (Rechtstaat), diantaranya memuat tentang supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law), pengakuan yang sama dihadapan hukum bagi masyarakat, adanya jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia, serta adanya nilai-nilai dasar demokrasi dan sistem pemerintahan yang baik. Hak memperoleh informasi diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Perumusan masalahan dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana perumusan pidana dan pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, 2) bagaimana tindak pidana keterbukaan informasi publik dalam kajian perbandingan sistem pemidanaan tindak pidana keterbukaan informasi publik di negara Thailand dan Jepang? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Adanya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2010 diharapkan agar semua badan publik memberikan dan membuka akses informasi publik. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perumusan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pidana yang dikenakan adalah pidana penjara sebagai pidana pokoknya dengan maksimal khusus satu tahun atau ada alternatif lainnya yaitu pidana denda atau hakim berhak menjatuhi kedua pidana tersebut secara bersamaan. Tindak pidana infomasi publik di Jepang dapat dikenakan pidana penjara juga disertai dengan kerja paksa atau dengan adanya alternatif pidana denda sebagai pengganti pidana pokok berupa pidana penjara dan kerja paksa. Sedangkan tindak pidana keterbukaan informasi publik di Thailand dapat dikenakan sanksi pidana yang dijatuhkan berorientasi pada sistem pidana maksimal khusus 1 (satu) tahun penjara atau berupa sanksi denda dan bisa juga dengan alternatif sanksi pidana yakni dijatuhi sanksi keduanya baik berupa penjara dan denda.","PeriodicalId":31921,"journal":{"name":"Jurnal Ius Constituendum","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"TINDAK PIDANA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI INDONESIA SEBUAH KAJIAN PERBANDINGAN SISTEM PEMIDANAAN DI NEGARA ASING THAILAND DAN JEPANG\",\"authors\":\"Sitta Saraya\",\"doi\":\"10.26623/jic.v4i2.1653\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional yang bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tertib, dan berkeadilan hukum. Eksistensi Negara Indonesia sebagai negara hukum (Rechtstaat), diantaranya memuat tentang supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law), pengakuan yang sama dihadapan hukum bagi masyarakat, adanya jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia, serta adanya nilai-nilai dasar demokrasi dan sistem pemerintahan yang baik. Hak memperoleh informasi diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Perumusan masalahan dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana perumusan pidana dan pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, 2) bagaimana tindak pidana keterbukaan informasi publik dalam kajian perbandingan sistem pemidanaan tindak pidana keterbukaan informasi publik di negara Thailand dan Jepang? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Adanya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2010 diharapkan agar semua badan publik memberikan dan membuka akses informasi publik. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perumusan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pidana yang dikenakan adalah pidana penjara sebagai pidana pokoknya dengan maksimal khusus satu tahun atau ada alternatif lainnya yaitu pidana denda atau hakim berhak menjatuhi kedua pidana tersebut secara bersamaan. Tindak pidana infomasi publik di Jepang dapat dikenakan pidana penjara juga disertai dengan kerja paksa atau dengan adanya alternatif pidana denda sebagai pengganti pidana pokok berupa pidana penjara dan kerja paksa. Sedangkan tindak pidana keterbukaan informasi publik di Thailand dapat dikenakan sanksi pidana yang dijatuhkan berorientasi pada sistem pidana maksimal khusus 1 (satu) tahun penjara atau berupa sanksi denda dan bisa juga dengan alternatif sanksi pidana yakni dijatuhi sanksi keduanya baik berupa penjara dan denda.\",\"PeriodicalId\":31921,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ius Constituendum\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-10-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ius Constituendum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1653\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Constituendum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1653","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

摘要

印度尼西亚是一个以Pancasila为意识形态基础、以1945年《印度尼西亚共和国基本法》为宪法基础的法治国家,旨在建立一个和平、安全、有序和多民族的生活体系。印度尼西亚作为法治的存在,包括法律至上、公众在法律面前得到同样的承认、保障人权以及民主和善政的基本价值观。1999年关于人权的第39号法律第14条第1款和第2款规定了知情权。本研究的总体问题是:1)2008年第14号《公共信息传播法》中的刑事起诉和起诉是如何进行的;2)公共信息比较系统中的刑事披露刑事起诉是如何在泰国和日本公开公共信息的?本研究采用的研究方法为规范管辖。从2010年5月1日开始实施的2008年第14号法律预计,所有公共机构都将提供和公开公共信息。这项研究的结果可以得出结论,根据2008年第14号法律,刑事犯罪是作为最长刑期为一年的初级罪犯的监禁犯罪,或者还有另一种选择,即刑事犯罪或有权判处相同刑罚的法官。日本的公共信息犯罪也可以与强迫劳动一起被用作监狱囚犯,或者与替代监狱和强迫劳动的其他刑事处罚一起使用。在公开信息的同时,泰国的罪犯可能会受到刑事制裁,这些制裁已被撤销,重点是最高1(一)年监禁或罚款的特殊刑事制度,也可能受到监禁和罚款的替代刑事制裁。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
TINDAK PIDANA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI INDONESIA SEBUAH KAJIAN PERBANDINGAN SISTEM PEMIDANAAN DI NEGARA ASING THAILAND DAN JEPANG
Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional yang bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tertib, dan berkeadilan hukum. Eksistensi Negara Indonesia sebagai negara hukum (Rechtstaat), diantaranya memuat tentang supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law), pengakuan yang sama dihadapan hukum bagi masyarakat, adanya jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia, serta adanya nilai-nilai dasar demokrasi dan sistem pemerintahan yang baik. Hak memperoleh informasi diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Perumusan masalahan dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana perumusan pidana dan pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, 2) bagaimana tindak pidana keterbukaan informasi publik dalam kajian perbandingan sistem pemidanaan tindak pidana keterbukaan informasi publik di negara Thailand dan Jepang? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Adanya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2010 diharapkan agar semua badan publik memberikan dan membuka akses informasi publik. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perumusan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pidana yang dikenakan adalah pidana penjara sebagai pidana pokoknya dengan maksimal khusus satu tahun atau ada alternatif lainnya yaitu pidana denda atau hakim berhak menjatuhi kedua pidana tersebut secara bersamaan. Tindak pidana infomasi publik di Jepang dapat dikenakan pidana penjara juga disertai dengan kerja paksa atau dengan adanya alternatif pidana denda sebagai pengganti pidana pokok berupa pidana penjara dan kerja paksa. Sedangkan tindak pidana keterbukaan informasi publik di Thailand dapat dikenakan sanksi pidana yang dijatuhkan berorientasi pada sistem pidana maksimal khusus 1 (satu) tahun penjara atau berupa sanksi denda dan bisa juga dengan alternatif sanksi pidana yakni dijatuhi sanksi keduanya baik berupa penjara dan denda.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
19
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信