{"title":"PROBLEMATIKA LEMBAGA MAHKAMAH AGUNG DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA","authors":"Muntaha","doi":"10.21143/jhp.vol49.no3.2187","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Proses penegakan hukum adalah merupakan bagian dari salah satu proses peradilan, apabila dilihat dari sistem peradilan. Masalah dalam penelitian adalah “Apa yang menjadi problema di lembaga Mahkamah Agung yang terkait dengan penegakan hukum di Indonesia”. Tujuan penelitian ini pada prinsipnya adalah: a. Secara akademik sebagai data base untuk penelitian selanjutnya, b. Secara praktis sebagai bahan evaluasi bagi Mahkamah Agung dalam melakukan pembenahan yang berkaitan penegakan hukum di lembaga peradilan. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil yang diperoleh adalah bahwa problematik penegakan hukum pada Mahkamah Agung adalah a. Itegritas penegak hukum yang relatif masih rendah, b. Adminstrasi peradilan yang kurang baik, c. Menyangkut regulasi","PeriodicalId":53034,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Pembangunan","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-11-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2187","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PROBLEMATIKA LEMBAGA MAHKAMAH AGUNG DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Proses penegakan hukum adalah merupakan bagian dari salah satu proses peradilan, apabila dilihat dari sistem peradilan. Masalah dalam penelitian adalah “Apa yang menjadi problema di lembaga Mahkamah Agung yang terkait dengan penegakan hukum di Indonesia”. Tujuan penelitian ini pada prinsipnya adalah: a. Secara akademik sebagai data base untuk penelitian selanjutnya, b. Secara praktis sebagai bahan evaluasi bagi Mahkamah Agung dalam melakukan pembenahan yang berkaitan penegakan hukum di lembaga peradilan. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil yang diperoleh adalah bahwa problematik penegakan hukum pada Mahkamah Agung adalah a. Itegritas penegak hukum yang relatif masih rendah, b. Adminstrasi peradilan yang kurang baik, c. Menyangkut regulasi