{"title":"《投资者加密货币法》的证券和保护问题调查","authors":"Muhammad Alhadi Murizqy, Rianda Dirkareshza","doi":"10.26623/jic.v7i2.4067","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This study aims to determine the security of cryptocurrency trading and the legal protection of cryptocurrencies in Indonesia. Provide education and information in an effort to minimize losses when making cryptocurrency investment transactions. This study uses a normative juridical research method and a statutory regulation approach by reviewing news and literature related to the problems of this research. The results of the research can be said that the legality of crypto assets has been regulated in Law No. 10 of 2011 concerning Law No. 32 of 1997 concerning Commodity Futures Trading directly by the Commodity Futures Trading Supervisory Agency (Bappebti) so that its legality can be accounted for. However, security in cryptocurrency transactions is still minimal because cyber crimes such as hacking, scamming and phishing are still common. Therefore, the novelty of this research is an explanation that cryptocurrency investor customers must choose crypto assets that have been registered by Bappebti and crypto investor customers are required to use a cryptocurrency exchange platform that has an operational permit from Bappebti in order to reduce the risk of crypto investor customers experiencing losses caused by the platform cryptocurrency exchanges and crypto assets that are not licensed by Bappebti.Penelitian ini berutujuan untuk mengetahui keamanan trading cryptocurrency dan perlindungan hukum cryptocurrency di Indonesia. Memberikan edukasi dan informasi guna upaya meminimalisir kerugian saat melakukan transaksi investasi cryptocurrency. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan dengan mengkaji berita dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan penelitian ini. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa aset crypto telah diatur legalitasnya dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang No 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang secara langsung diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sehingga legalitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Namun keamanan dalam bertransaksi cryptocurrency masih minim karena kejahatan cyber seperti hacking, scamming dan, phising masih sering terjadi. Oleh karena itu kebaharuan dari peneliitan ini berupa penjelasan bahwa nasabah investor cryptocurrency harus memilih aset crypto yang telah terdaftar oleh Bappebti dan nasabah investor crypto diwajibkan untuk menggunakan platform cryptocurrency exchange yang telah mendapat izin operasional dari Bappebti guna mengurangi resiko nasabah investor crypto mengalami kerugian yang diakibatkan oleh platform cryptocurrency exchange dan aset crypto yang tidak memiliki izin Bappebti. ","PeriodicalId":31921,"journal":{"name":"Jurnal Ius Constituendum","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Peninjauan Aspek Keamanan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Investor Crpytocurrency\",\"authors\":\"Muhammad Alhadi Murizqy, Rianda Dirkareshza\",\"doi\":\"10.26623/jic.v7i2.4067\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"This study aims to determine the security of cryptocurrency trading and the legal protection of cryptocurrencies in Indonesia. Provide education and information in an effort to minimize losses when making cryptocurrency investment transactions. This study uses a normative juridical research method and a statutory regulation approach by reviewing news and literature related to the problems of this research. The results of the research can be said that the legality of crypto assets has been regulated in Law No. 10 of 2011 concerning Law No. 32 of 1997 concerning Commodity Futures Trading directly by the Commodity Futures Trading Supervisory Agency (Bappebti) so that its legality can be accounted for. However, security in cryptocurrency transactions is still minimal because cyber crimes such as hacking, scamming and phishing are still common. Therefore, the novelty of this research is an explanation that cryptocurrency investor customers must choose crypto assets that have been registered by Bappebti and crypto investor customers are required to use a cryptocurrency exchange platform that has an operational permit from Bappebti in order to reduce the risk of crypto investor customers experiencing losses caused by the platform cryptocurrency exchanges and crypto assets that are not licensed by Bappebti.Penelitian ini berutujuan untuk mengetahui keamanan trading cryptocurrency dan perlindungan hukum cryptocurrency di Indonesia. Memberikan edukasi dan informasi guna upaya meminimalisir kerugian saat melakukan transaksi investasi cryptocurrency. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan dengan mengkaji berita dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan penelitian ini. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa aset crypto telah diatur legalitasnya dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang No 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang secara langsung diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sehingga legalitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Namun keamanan dalam bertransaksi cryptocurrency masih minim karena kejahatan cyber seperti hacking, scamming dan, phising masih sering terjadi. Oleh karena itu kebaharuan dari peneliitan ini berupa penjelasan bahwa nasabah investor cryptocurrency harus memilih aset crypto yang telah terdaftar oleh Bappebti dan nasabah investor crypto diwajibkan untuk menggunakan platform cryptocurrency exchange yang telah mendapat izin operasional dari Bappebti guna mengurangi resiko nasabah investor crypto mengalami kerugian yang diakibatkan oleh platform cryptocurrency exchange dan aset crypto yang tidak memiliki izin Bappebti. \",\"PeriodicalId\":31921,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ius Constituendum\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-10-09\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ius Constituendum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.4067\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Constituendum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.4067","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
本研究旨在确定印度尼西亚加密货币交易的安全性和加密货币的法律保护。提供教育和信息,以尽量减少进行加密货币投资交易时的损失。本研究采用规范的法律研究方法和法律规制的方法,通过回顾与本研究问题相关的新闻和文献。研究结果可以说,加密资产的合法性已经在2011年第10号法律中进行了监管,该法律涉及1997年第32号关于商品期货交易的法律,由商品期货交易监管机构(Bappebti)直接负责,因此可以考虑其合法性。然而,加密货币交易的安全性仍然很低,因为黑客、诈骗和网络钓鱼等网络犯罪仍然很常见。因此,本研究的新颖之处在于解释了加密货币投资者客户必须选择由Bappebti注册的加密资产,加密货币投资者客户必须使用具有Bappebti运营许可的加密货币交易平台,以减少加密货币投资者客户因平台加密货币交易所和未经Bappebti许可的加密资产而遭受损失的风险。Penelitian ini berutujuan untuk mengetahui keamanan交易加密货币dan perlindungan hukum加密货币di印度尼西亚。会员edukasi和informasi guna upaya minimalisir kerugian saat melakukan transaksi投资加密货币。penpentian ini mongunakan方法penpenelitian yuridis normatiatidan pendekatan perundang-undangan dendenan mengkaji berita文学杨伯开坦denan permasalahan penpenelitian ini。Hasil dari penelitian dapat dispulkan bahwa aset crypto telah diatur legalitasnya dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2011 tenang perubahan atas Undang-Undang No 32 Tahun 1997 tenang Perdagangan Berjangka Komoditi yang secara langsung diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sehinga legalitasnya dapat dipertanggungjawabkan。Namun keamanan dalam bertransaksi加密货币masih minikarena kejahatan网络分离黑客,诈骗丹,网络钓鱼masih服务terjadi。Oleh karena to kebaharuan dari peneliitan ini berupa penjelasan bahwa nasabah投资者加密货币harus memilih asset crypto yang telah terdatar Oleh Bappebti dan nasabah投资者crypto diwajibkan untuk menggunakan平台加密货币交易所yang telah mendapat izin运营平台Bappebti guna mengurangi resiko nasabah投资者crypto mengalti kerugian yang diakibatkan Oleh平台加密货币交易所dan资产crypto yang tidak memiliki izin Bappebti。
Peninjauan Aspek Keamanan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Investor Crpytocurrency
This study aims to determine the security of cryptocurrency trading and the legal protection of cryptocurrencies in Indonesia. Provide education and information in an effort to minimize losses when making cryptocurrency investment transactions. This study uses a normative juridical research method and a statutory regulation approach by reviewing news and literature related to the problems of this research. The results of the research can be said that the legality of crypto assets has been regulated in Law No. 10 of 2011 concerning Law No. 32 of 1997 concerning Commodity Futures Trading directly by the Commodity Futures Trading Supervisory Agency (Bappebti) so that its legality can be accounted for. However, security in cryptocurrency transactions is still minimal because cyber crimes such as hacking, scamming and phishing are still common. Therefore, the novelty of this research is an explanation that cryptocurrency investor customers must choose crypto assets that have been registered by Bappebti and crypto investor customers are required to use a cryptocurrency exchange platform that has an operational permit from Bappebti in order to reduce the risk of crypto investor customers experiencing losses caused by the platform cryptocurrency exchanges and crypto assets that are not licensed by Bappebti.Penelitian ini berutujuan untuk mengetahui keamanan trading cryptocurrency dan perlindungan hukum cryptocurrency di Indonesia. Memberikan edukasi dan informasi guna upaya meminimalisir kerugian saat melakukan transaksi investasi cryptocurrency. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan dengan mengkaji berita dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan penelitian ini. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa aset crypto telah diatur legalitasnya dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang No 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang secara langsung diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sehingga legalitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Namun keamanan dalam bertransaksi cryptocurrency masih minim karena kejahatan cyber seperti hacking, scamming dan, phising masih sering terjadi. Oleh karena itu kebaharuan dari peneliitan ini berupa penjelasan bahwa nasabah investor cryptocurrency harus memilih aset crypto yang telah terdaftar oleh Bappebti dan nasabah investor crypto diwajibkan untuk menggunakan platform cryptocurrency exchange yang telah mendapat izin operasional dari Bappebti guna mengurangi resiko nasabah investor crypto mengalami kerugian yang diakibatkan oleh platform cryptocurrency exchange dan aset crypto yang tidak memiliki izin Bappebti.