{"title":"法官取消同性婚姻的法律考虑依据","authors":"Markus Julius Lumbantoruan, Siti Munawaroh","doi":"10.55499/judiciary.v13i1.237","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkawinan sejenis merupakan perkawinan yang di laksanakan oleh dua insan yang memiliki jenis kelamin yang sama (homoseksual). Perkawinan sejenis pada hakekatnya adalah perbuatan yang dilarang dan telah menyalahi ketentuan pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mana telah dijelaskan bahwa perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia serta kekal dan tentunya berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum dalam perkawinan sesama jenis dan untuk melakukan pengkajian terhadap pertimbangan dari Hakim dalam membatalkan suatu perkawinan dalam Perkawinan sejenis pada Putusan Pengadilan Agama Giri Menang pada Perkara Nomor: 540/Pdt.G/2020/PA.GM. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan sejenis merupakan suatu perbuatan yang tidak dapat diterima dan tidak dapat dikatakan keabsahanya karena merupakan perkawinan yang menyimpang dari Undang-Undang, agama, serta Budaya di indonesia sehingga perkawinan sejenis itu haruslah di batalkan.","PeriodicalId":499084,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Dan Keadilan","volume":"5 16","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-07-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PEMBATALAN PERKAWINAN SEJENIS\",\"authors\":\"Markus Julius Lumbantoruan, Siti Munawaroh\",\"doi\":\"10.55499/judiciary.v13i1.237\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkawinan sejenis merupakan perkawinan yang di laksanakan oleh dua insan yang memiliki jenis kelamin yang sama (homoseksual). Perkawinan sejenis pada hakekatnya adalah perbuatan yang dilarang dan telah menyalahi ketentuan pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mana telah dijelaskan bahwa perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia serta kekal dan tentunya berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum dalam perkawinan sesama jenis dan untuk melakukan pengkajian terhadap pertimbangan dari Hakim dalam membatalkan suatu perkawinan dalam Perkawinan sejenis pada Putusan Pengadilan Agama Giri Menang pada Perkara Nomor: 540/Pdt.G/2020/PA.GM. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan sejenis merupakan suatu perbuatan yang tidak dapat diterima dan tidak dapat dikatakan keabsahanya karena merupakan perkawinan yang menyimpang dari Undang-Undang, agama, serta Budaya di indonesia sehingga perkawinan sejenis itu haruslah di batalkan.\",\"PeriodicalId\":499084,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Dan Keadilan\",\"volume\":\"5 16\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-07-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Dan Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"0\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55499/judiciary.v13i1.237\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Dan Keadilan","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55499/judiciary.v13i1.237","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PEMBATALAN PERKAWINAN SEJENIS
Perkawinan sejenis merupakan perkawinan yang di laksanakan oleh dua insan yang memiliki jenis kelamin yang sama (homoseksual). Perkawinan sejenis pada hakekatnya adalah perbuatan yang dilarang dan telah menyalahi ketentuan pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mana telah dijelaskan bahwa perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia serta kekal dan tentunya berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum dalam perkawinan sesama jenis dan untuk melakukan pengkajian terhadap pertimbangan dari Hakim dalam membatalkan suatu perkawinan dalam Perkawinan sejenis pada Putusan Pengadilan Agama Giri Menang pada Perkara Nomor: 540/Pdt.G/2020/PA.GM. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan sejenis merupakan suatu perbuatan yang tidak dapat diterima dan tidak dapat dikatakan keabsahanya karena merupakan perkawinan yang menyimpang dari Undang-Undang, agama, serta Budaya di indonesia sehingga perkawinan sejenis itu haruslah di batalkan.