{"title":"YouTube 犯罪教程违反印尼广播法并引发刑事犯罪","authors":"Pandu Sarigati, M. T. Multazam","doi":"10.47134/ijlj.v2i1.3054","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini mengkaji penyediaan konten pendidikan di YouTube, khususnya tutorial kriminalitas, dalam kerangka Undang-Undang Penyiaran Indonesia (UU No. 32 Tahun 2002) dan perannya dalam pembangunan karakter bangsa. Terlepas dari tujuan UU tersebut untuk mendidik, tutorial-tutorial tersebut gagal memenuhi standar yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan yuridis perundang-undangan, menggunakan interpretasi sistematis dan tata bahasa, penelitian ini menyoroti pengaruh konten semacam itu dalam menghasut perilaku kriminal. Penelitian ini mengungkapkan bahwa tutorial kejahatan berfokus pada \"konten\" yang mendorong aktivitas kriminal, sehingga melanggar Pasal 160 KUHP, yang membahas tentang penghasutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa video-video ini tidak hanya mendidik penonton untuk melakukan kejahatan tetapi juga menghasut mereka dengan memberikan kesempatan dan fasilitas untuk melakukan tindakan kriminal, yang menimbulkan implikasi hukum dan etika yang signifikan.","PeriodicalId":503853,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Law and Justice","volume":"29 19","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-07-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tutorial Kejahatan di YouTube Melanggar UU Penyiaran Indonesia dan Memicu Tindak Pidana\",\"authors\":\"Pandu Sarigati, M. T. Multazam\",\"doi\":\"10.47134/ijlj.v2i1.3054\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini mengkaji penyediaan konten pendidikan di YouTube, khususnya tutorial kriminalitas, dalam kerangka Undang-Undang Penyiaran Indonesia (UU No. 32 Tahun 2002) dan perannya dalam pembangunan karakter bangsa. Terlepas dari tujuan UU tersebut untuk mendidik, tutorial-tutorial tersebut gagal memenuhi standar yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan yuridis perundang-undangan, menggunakan interpretasi sistematis dan tata bahasa, penelitian ini menyoroti pengaruh konten semacam itu dalam menghasut perilaku kriminal. Penelitian ini mengungkapkan bahwa tutorial kejahatan berfokus pada \\\"konten\\\" yang mendorong aktivitas kriminal, sehingga melanggar Pasal 160 KUHP, yang membahas tentang penghasutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa video-video ini tidak hanya mendidik penonton untuk melakukan kejahatan tetapi juga menghasut mereka dengan memberikan kesempatan dan fasilitas untuk melakukan tindakan kriminal, yang menimbulkan implikasi hukum dan etika yang signifikan.\",\"PeriodicalId\":503853,\"journal\":{\"name\":\"Indonesian Journal of Law and Justice\",\"volume\":\"29 19\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-07-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesian Journal of Law and Justice\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3054\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Law and Justice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3054","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tutorial Kejahatan di YouTube Melanggar UU Penyiaran Indonesia dan Memicu Tindak Pidana
Penelitian ini mengkaji penyediaan konten pendidikan di YouTube, khususnya tutorial kriminalitas, dalam kerangka Undang-Undang Penyiaran Indonesia (UU No. 32 Tahun 2002) dan perannya dalam pembangunan karakter bangsa. Terlepas dari tujuan UU tersebut untuk mendidik, tutorial-tutorial tersebut gagal memenuhi standar yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan yuridis perundang-undangan, menggunakan interpretasi sistematis dan tata bahasa, penelitian ini menyoroti pengaruh konten semacam itu dalam menghasut perilaku kriminal. Penelitian ini mengungkapkan bahwa tutorial kejahatan berfokus pada "konten" yang mendorong aktivitas kriminal, sehingga melanggar Pasal 160 KUHP, yang membahas tentang penghasutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa video-video ini tidak hanya mendidik penonton untuk melakukan kejahatan tetapi juga menghasut mereka dengan memberikan kesempatan dan fasilitas untuk melakukan tindakan kriminal, yang menimbulkan implikasi hukum dan etika yang signifikan.