{"title":"涉及未成年人的交通事故中的恢复性司法方法分析","authors":"Yosephine Maria Angelia","doi":"10.46799/arl.v8i7.456","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengatur bahwa anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi, berhak atas perlindungan dan rehabilitasi hukum sebagai landasan filosofis. Undang-undang ini berlaku untuk anak di bawah usia 18 tahun, menekankan penerapan Keadilan Restoratif sebagai pendekatan yang memprioritaskan rehabilitasi dan rekonsiliasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan penerapan Pendekatan Restorative Justice pada kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur, sebagaimana dicontohkan dalam Putusan Perkara Nomor 123/Pid.Sus/2014/PN. Jkt.Tim. Penelitian ini mengadopsi jenis penelitian yuridis-normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan atau pendekatan peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data melibatkan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pendekatan Restorative Justice pada kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur, sebagaimana terlihat pada Putusan Perkara Nomor 123/Pid.Sus/2014/PN. Jkt.Tim., menyoroti perlunya pendekatan dan bimbingan hukum yang lebih rehabilitatif bagi pelaku remaja. Prinsip-prinsip Keadilan Restoratif, berfokus pada pemulihan hubungan, tanggung jawab, dan rekonsiliasi, memberikan kesempatan untuk melibatkan anak dalam proses rehabilitasi dan menawarkan kesempatan untuk perbaikan perilaku. Keputusan untuk membebaskan anak dari sanksi pidana dalam kasus Abdul Qadir Jaelani menunjukkan penekanan hakim pada prinsip pemulihan daripada hukuman belaka, terutama dalam konteks kurangnya perhatian orang tua kepada anak.","PeriodicalId":500859,"journal":{"name":"Action Research Literate","volume":"5 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-07-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Pendekatan Restorative Justice pada Kecelakaan Lalu Lintas yang Melibatkan Anak di Bawah Umur\",\"authors\":\"Yosephine Maria Angelia\",\"doi\":\"10.46799/arl.v8i7.456\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengatur bahwa anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi, berhak atas perlindungan dan rehabilitasi hukum sebagai landasan filosofis. Undang-undang ini berlaku untuk anak di bawah usia 18 tahun, menekankan penerapan Keadilan Restoratif sebagai pendekatan yang memprioritaskan rehabilitasi dan rekonsiliasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan penerapan Pendekatan Restorative Justice pada kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur, sebagaimana dicontohkan dalam Putusan Perkara Nomor 123/Pid.Sus/2014/PN. Jkt.Tim. Penelitian ini mengadopsi jenis penelitian yuridis-normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan atau pendekatan peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data melibatkan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pendekatan Restorative Justice pada kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur, sebagaimana terlihat pada Putusan Perkara Nomor 123/Pid.Sus/2014/PN. Jkt.Tim., menyoroti perlunya pendekatan dan bimbingan hukum yang lebih rehabilitatif bagi pelaku remaja. Prinsip-prinsip Keadilan Restoratif, berfokus pada pemulihan hubungan, tanggung jawab, dan rekonsiliasi, memberikan kesempatan untuk melibatkan anak dalam proses rehabilitasi dan menawarkan kesempatan untuk perbaikan perilaku. Keputusan untuk membebaskan anak dari sanksi pidana dalam kasus Abdul Qadir Jaelani menunjukkan penekanan hakim pada prinsip pemulihan daripada hukuman belaka, terutama dalam konteks kurangnya perhatian orang tua kepada anak.\",\"PeriodicalId\":500859,\"journal\":{\"name\":\"Action Research Literate\",\"volume\":\"5 2\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-07-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Action Research Literate\",\"FirstCategoryId\":\"0\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46799/arl.v8i7.456\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Action Research Literate","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46799/arl.v8i7.456","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
关于少年司法制度的第11/2012号法律规定,触犯法律的儿童,无论是作为犯罪者、受害者还是证人,都有权获得法律保护和作为哲学基础的康复。该法适用于 18 岁以下儿童,强调采用恢复性司法作为优先考虑康复与和解的方法。本研究旨在分析和解释恢复性司法方法在涉及未成年人的交通事故案件中的应用,第 123/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Tim.Jkt.Tim.本研究采用法定或监管方法,属于司法-规范研究类型。数据收集技术包括案头研究。研究结果表明,从第 123/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Tim 号案件裁决中可以看出,在涉及未成年人的交通事故案件中适用恢复性司法方法,凸显了恢复性司法方法的重要性。Jkt.Tim案中的情况,突出表明需要为少年犯提供更多的改造方法和法律指导。恢复性司法的原则侧重于和睦、责任与和解,为儿童参与改造过程提供了机会,并提供了改善行为的机会。在 Abdul Qadir Jaelani 案中,免除对儿童刑事制裁的决定表明法官强调恢复原则,而不仅仅是惩罚,特别是在父母对儿童不闻不问的情况下。
Analisis Pendekatan Restorative Justice pada Kecelakaan Lalu Lintas yang Melibatkan Anak di Bawah Umur
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengatur bahwa anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi, berhak atas perlindungan dan rehabilitasi hukum sebagai landasan filosofis. Undang-undang ini berlaku untuk anak di bawah usia 18 tahun, menekankan penerapan Keadilan Restoratif sebagai pendekatan yang memprioritaskan rehabilitasi dan rekonsiliasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan penerapan Pendekatan Restorative Justice pada kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur, sebagaimana dicontohkan dalam Putusan Perkara Nomor 123/Pid.Sus/2014/PN. Jkt.Tim. Penelitian ini mengadopsi jenis penelitian yuridis-normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan atau pendekatan peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data melibatkan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pendekatan Restorative Justice pada kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur, sebagaimana terlihat pada Putusan Perkara Nomor 123/Pid.Sus/2014/PN. Jkt.Tim., menyoroti perlunya pendekatan dan bimbingan hukum yang lebih rehabilitatif bagi pelaku remaja. Prinsip-prinsip Keadilan Restoratif, berfokus pada pemulihan hubungan, tanggung jawab, dan rekonsiliasi, memberikan kesempatan untuk melibatkan anak dalam proses rehabilitasi dan menawarkan kesempatan untuk perbaikan perilaku. Keputusan untuk membebaskan anak dari sanksi pidana dalam kasus Abdul Qadir Jaelani menunjukkan penekanan hakim pada prinsip pemulihan daripada hukuman belaka, terutama dalam konteks kurangnya perhatian orang tua kepada anak.