Denny Pangalila, Bernard Nainggolan, Hulman Panjaitan
{"title":"印度尼西亚对商标使用权的法律保护以商标成立为终结","authors":"Denny Pangalila, Bernard Nainggolan, Hulman Panjaitan","doi":"10.46799/arl.v8i7.435","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap penggunaan merek dan penetapan hak merek di Indonesia, dengan fokus pada studi kasus \"Ayam Geprek Bensu\". Tujuannya adalah untuk menganalisis penerapan fungsi merek menurut hukum positif Indonesia dan tantangan perlindungan hukum terkait perbedaan putusan antara Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM dalam kasus tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan mengutamakan analisis substansi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, makalah, dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum merek di Indonesia, mempertegas perlunya konsistensi interpretasi hukum untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.","PeriodicalId":500859,"journal":{"name":"Action Research Literate","volume":"26 9","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-07-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Hak Atas Penggunaan Merek yang Berakhir dengan Penetapan Merek di Indonesia\",\"authors\":\"Denny Pangalila, Bernard Nainggolan, Hulman Panjaitan\",\"doi\":\"10.46799/arl.v8i7.435\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap penggunaan merek dan penetapan hak merek di Indonesia, dengan fokus pada studi kasus \\\"Ayam Geprek Bensu\\\". Tujuannya adalah untuk menganalisis penerapan fungsi merek menurut hukum positif Indonesia dan tantangan perlindungan hukum terkait perbedaan putusan antara Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM dalam kasus tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan mengutamakan analisis substansi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, makalah, dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum merek di Indonesia, mempertegas perlunya konsistensi interpretasi hukum untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.\",\"PeriodicalId\":500859,\"journal\":{\"name\":\"Action Research Literate\",\"volume\":\"26 9\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-07-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Action Research Literate\",\"FirstCategoryId\":\"0\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46799/arl.v8i7.435\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Action Research Literate","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46799/arl.v8i7.435","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Hukum Hak Atas Penggunaan Merek yang Berakhir dengan Penetapan Merek di Indonesia
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap penggunaan merek dan penetapan hak merek di Indonesia, dengan fokus pada studi kasus "Ayam Geprek Bensu". Tujuannya adalah untuk menganalisis penerapan fungsi merek menurut hukum positif Indonesia dan tantangan perlindungan hukum terkait perbedaan putusan antara Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM dalam kasus tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan mengutamakan analisis substansi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, makalah, dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum merek di Indonesia, mempertegas perlunya konsistensi interpretasi hukum untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.