{"title":"对在不具备药品经营专业知识和权限的药店经销 G 类药品的处罚:案例研究","authors":"Firda Jusela, Anhadi Achadi","doi":"10.36312/jcm.v5i1.3275","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Era digitalisasi ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses layanan keseahatan dan mengetahui jenis komposisi obat yang dibutuhkannya. Rantai pasok obat yang Panjang menjadi celah bagi oknum melakukan pelanggaran pada praktek kefarmasian. Penjualan obat keras daftar G yang kini mulai diawasi secara ketat dikarenakan adanya New Psychoactive Substance (NPS) diperjual belikan bukan pada sarana kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana yang diatur regulasi pemerintah Republik Indonesia. Pada kasus ini dilaporkan satu orang pemilik toko obat dan Gudang obat yang memperjual belikan obat-obatan keras daftar G yang didapatkannya dari salesman yang datang ke tokonya. Metode yang gunakan dalam analisis ini adalah membandingkan kasus yang terjadi dengan aturan yang berlaku pada masa kejadian dan fenomena yang terjadi saat ini. Pada analisa ditemukan terjadinya pelanggaran pemilik toko obat yang tidak mempekerjakan Apotek atau Tenaga Teknik Kefarmasian untuk menjalankan praktek kefarmasian. Namun tidak ditemukan obat daftar G yang masuk ke dalam New Psychoactive Substance (NPS). Dalam studi kasus ini meyimpulakn bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan sebagaimana yang didakwakan.","PeriodicalId":347651,"journal":{"name":"Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online)","volume":"50 43","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Sanksi Pengedaran Obat-Obatan Keras daftar G pada Toko Obat Tanpa Keahlian dan Kewenangan Melakukan Praktik Kefarmasian: Studi Kasus\",\"authors\":\"Firda Jusela, Anhadi Achadi\",\"doi\":\"10.36312/jcm.v5i1.3275\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Era digitalisasi ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses layanan keseahatan dan mengetahui jenis komposisi obat yang dibutuhkannya. Rantai pasok obat yang Panjang menjadi celah bagi oknum melakukan pelanggaran pada praktek kefarmasian. Penjualan obat keras daftar G yang kini mulai diawasi secara ketat dikarenakan adanya New Psychoactive Substance (NPS) diperjual belikan bukan pada sarana kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana yang diatur regulasi pemerintah Republik Indonesia. Pada kasus ini dilaporkan satu orang pemilik toko obat dan Gudang obat yang memperjual belikan obat-obatan keras daftar G yang didapatkannya dari salesman yang datang ke tokonya. Metode yang gunakan dalam analisis ini adalah membandingkan kasus yang terjadi dengan aturan yang berlaku pada masa kejadian dan fenomena yang terjadi saat ini. Pada analisa ditemukan terjadinya pelanggaran pemilik toko obat yang tidak mempekerjakan Apotek atau Tenaga Teknik Kefarmasian untuk menjalankan praktek kefarmasian. Namun tidak ditemukan obat daftar G yang masuk ke dalam New Psychoactive Substance (NPS). Dalam studi kasus ini meyimpulakn bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan sebagaimana yang didakwakan.\",\"PeriodicalId\":347651,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online)\",\"volume\":\"50 43\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-07-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36312/jcm.v5i1.3275\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36312/jcm.v5i1.3275","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
数字化时代让人们更容易获得医疗服务,也更容易找到自己需要的药物成分。漫长的药品供应链已成为不法分子违规用药的漏洞。由于新精神活性物质(NPS)的存在,G 类硬性毒品的销售目前已开始受到密切监控。在这起案件中,据报告,一家药店和一家药品仓库的店主正在销售从前来他店里的推销员那里获得的 G 级硬性毒品。本次分析采用的方法是将案件与事发时适用的法规和当前的现象进行比较。在分析中发现,该药店店主存在违规行为,没有雇用药剂师或制药技师进行制药操作。但是,没有发现清单 G 所列的新精神活性物质(NPS)药物。本案例研究的结论是,被告被指控的罪名成立,在法律上令人信服。
Sanksi Pengedaran Obat-Obatan Keras daftar G pada Toko Obat Tanpa Keahlian dan Kewenangan Melakukan Praktik Kefarmasian: Studi Kasus
Era digitalisasi ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses layanan keseahatan dan mengetahui jenis komposisi obat yang dibutuhkannya. Rantai pasok obat yang Panjang menjadi celah bagi oknum melakukan pelanggaran pada praktek kefarmasian. Penjualan obat keras daftar G yang kini mulai diawasi secara ketat dikarenakan adanya New Psychoactive Substance (NPS) diperjual belikan bukan pada sarana kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana yang diatur regulasi pemerintah Republik Indonesia. Pada kasus ini dilaporkan satu orang pemilik toko obat dan Gudang obat yang memperjual belikan obat-obatan keras daftar G yang didapatkannya dari salesman yang datang ke tokonya. Metode yang gunakan dalam analisis ini adalah membandingkan kasus yang terjadi dengan aturan yang berlaku pada masa kejadian dan fenomena yang terjadi saat ini. Pada analisa ditemukan terjadinya pelanggaran pemilik toko obat yang tidak mempekerjakan Apotek atau Tenaga Teknik Kefarmasian untuk menjalankan praktek kefarmasian. Namun tidak ditemukan obat daftar G yang masuk ke dalam New Psychoactive Substance (NPS). Dalam studi kasus ini meyimpulakn bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan sebagaimana yang didakwakan.