{"title":"在 BUMDes 实施货物和服务采购的有效性和效率原则","authors":"D. Ibrahim, Rifqi Ridlo Phahlevy","doi":"10.47134/lawstudies.v2i2.2868","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Implementasi prinsip efektifitas dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa oleh BUMDes memiliki peran penting dalam pembangunan berkelanjutan. BUMDes harus memastikan barang dan jasa yang dibeli memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini melibatkan perencanaan yang matang dan identifikasi yang akurat terhadap penetapan kriteria dan evaluasi yang jelas. Efisiensi dalam pengadaan barang berfokus pada optimalisasi penggunaan sumber daya untuk mencapai hasil yang hemat biaya. Pada pelaksanaannya, Untuk mencapai hasil yang maksimal BUMDes memerlukan regulasi yang dijadikan pedoman pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dalam hal ini terdapat 2 regulasi yang mengatur terkait hal tersebut yakni, Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 dan LKPP No. 12 Tahun 2019. Dengan adanya hal ini, penulis melakukan penelitian untuk menganalisis efektifitas serta efisiensi regulasi dalam implementasinya dilapangan. Penulis menemukan hasil bahwa Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 lebih efektif dan efisien sebagai panduan dalam pengadaan barang dan jasa di BUMDes hal ini didukung dengan penelitian yang dilakukan di Desa Kebonagung dengan Desa Glagaharum yang berpedoman pada Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 dalam pengadaan barang dan jasa pada BUMDes. Permendesa mengatur prosedur pengadaan barang dan jasa secara rinci dengan memberikan kerangka kerja yang sesuai dengan kebutuhan BUMDes dan memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan secara efektif dalam mendukung pembangunan di BUMDes.","PeriodicalId":514530,"journal":{"name":"Journal of Contemporary Law Studies","volume":" 39","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-07-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Implementasi Prinsip Efektifitas dan Efisiensi dalam Pengadaan Barang dan Jasa di BUMDes\",\"authors\":\"D. Ibrahim, Rifqi Ridlo Phahlevy\",\"doi\":\"10.47134/lawstudies.v2i2.2868\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Implementasi prinsip efektifitas dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa oleh BUMDes memiliki peran penting dalam pembangunan berkelanjutan. BUMDes harus memastikan barang dan jasa yang dibeli memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini melibatkan perencanaan yang matang dan identifikasi yang akurat terhadap penetapan kriteria dan evaluasi yang jelas. Efisiensi dalam pengadaan barang berfokus pada optimalisasi penggunaan sumber daya untuk mencapai hasil yang hemat biaya. Pada pelaksanaannya, Untuk mencapai hasil yang maksimal BUMDes memerlukan regulasi yang dijadikan pedoman pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dalam hal ini terdapat 2 regulasi yang mengatur terkait hal tersebut yakni, Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 dan LKPP No. 12 Tahun 2019. Dengan adanya hal ini, penulis melakukan penelitian untuk menganalisis efektifitas serta efisiensi regulasi dalam implementasinya dilapangan. Penulis menemukan hasil bahwa Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 lebih efektif dan efisien sebagai panduan dalam pengadaan barang dan jasa di BUMDes hal ini didukung dengan penelitian yang dilakukan di Desa Kebonagung dengan Desa Glagaharum yang berpedoman pada Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 dalam pengadaan barang dan jasa pada BUMDes. Permendesa mengatur prosedur pengadaan barang dan jasa secara rinci dengan memberikan kerangka kerja yang sesuai dengan kebutuhan BUMDes dan memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan secara efektif dalam mendukung pembangunan di BUMDes.\",\"PeriodicalId\":514530,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Contemporary Law Studies\",\"volume\":\" 39\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-07-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Contemporary Law Studies\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.2868\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Contemporary Law Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.2868","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Implementasi Prinsip Efektifitas dan Efisiensi dalam Pengadaan Barang dan Jasa di BUMDes
Implementasi prinsip efektifitas dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa oleh BUMDes memiliki peran penting dalam pembangunan berkelanjutan. BUMDes harus memastikan barang dan jasa yang dibeli memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini melibatkan perencanaan yang matang dan identifikasi yang akurat terhadap penetapan kriteria dan evaluasi yang jelas. Efisiensi dalam pengadaan barang berfokus pada optimalisasi penggunaan sumber daya untuk mencapai hasil yang hemat biaya. Pada pelaksanaannya, Untuk mencapai hasil yang maksimal BUMDes memerlukan regulasi yang dijadikan pedoman pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dalam hal ini terdapat 2 regulasi yang mengatur terkait hal tersebut yakni, Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 dan LKPP No. 12 Tahun 2019. Dengan adanya hal ini, penulis melakukan penelitian untuk menganalisis efektifitas serta efisiensi regulasi dalam implementasinya dilapangan. Penulis menemukan hasil bahwa Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 lebih efektif dan efisien sebagai panduan dalam pengadaan barang dan jasa di BUMDes hal ini didukung dengan penelitian yang dilakukan di Desa Kebonagung dengan Desa Glagaharum yang berpedoman pada Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 dalam pengadaan barang dan jasa pada BUMDes. Permendesa mengatur prosedur pengadaan barang dan jasa secara rinci dengan memberikan kerangka kerja yang sesuai dengan kebutuhan BUMDes dan memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan secara efektif dalam mendukung pembangunan di BUMDes.