{"title":"未经继承人同意买卖继承的土地","authors":"Dea Rahmadani Kusuma Putri, Sri Budi Purwaningsih","doi":"10.47134/lawstudies.v2i2.2867","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini mengeksplorasi penerapan prinsip klausul baku dalam kontrak pintar pada platform Vyndao berbasis blockchain Vexanium. Penelitian ini mengatasi kekhawatiran yang berkembang mengenai kejelasan dan keadilan klausul baku dalam kontrak pintar, yang pada dasarnya sepihak dan dapat menyebabkan eksploitasi konsumen. Dengan menggunakan pendekatan legislatif dan metode studi kasus, penelitian ini menelaah kerangka hukum dan aplikasi dunia nyata, berfokus pada putusan Mahkamah Agung No. 278/Pid.B/2020/PN.SDA, terkait dengan pemalsuan sertifikat tanah. Studi ini menggabungkan sumber hukum primer dan sekunder, menganalisis jual beli tanah warisan dan konsekuensi hukum dari transaksi tersebut berdasarkan hukum agraria Indonesia. Temuan menunjukkan adanya masalah signifikan dalam penegakan klausul baku, menyoroti kurangnya informasi yang jelas dan akurat dalam kontrak pintar, yang merusak keabsahan perjanjian dan perlindungan konsumen. Studi ini menyimpulkan bahwa ketentuan kontrak yang jelas, transparan, dan seimbang sangat penting untuk mencegah sengketa hukum dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku, sehingga melindungi kepentingan konsumen dalam transaksi berbasis blockchain.","PeriodicalId":514530,"journal":{"name":"Journal of Contemporary Law Studies","volume":" 19","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-07-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris\",\"authors\":\"Dea Rahmadani Kusuma Putri, Sri Budi Purwaningsih\",\"doi\":\"10.47134/lawstudies.v2i2.2867\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini mengeksplorasi penerapan prinsip klausul baku dalam kontrak pintar pada platform Vyndao berbasis blockchain Vexanium. Penelitian ini mengatasi kekhawatiran yang berkembang mengenai kejelasan dan keadilan klausul baku dalam kontrak pintar, yang pada dasarnya sepihak dan dapat menyebabkan eksploitasi konsumen. Dengan menggunakan pendekatan legislatif dan metode studi kasus, penelitian ini menelaah kerangka hukum dan aplikasi dunia nyata, berfokus pada putusan Mahkamah Agung No. 278/Pid.B/2020/PN.SDA, terkait dengan pemalsuan sertifikat tanah. Studi ini menggabungkan sumber hukum primer dan sekunder, menganalisis jual beli tanah warisan dan konsekuensi hukum dari transaksi tersebut berdasarkan hukum agraria Indonesia. Temuan menunjukkan adanya masalah signifikan dalam penegakan klausul baku, menyoroti kurangnya informasi yang jelas dan akurat dalam kontrak pintar, yang merusak keabsahan perjanjian dan perlindungan konsumen. Studi ini menyimpulkan bahwa ketentuan kontrak yang jelas, transparan, dan seimbang sangat penting untuk mencegah sengketa hukum dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku, sehingga melindungi kepentingan konsumen dalam transaksi berbasis blockchain.\",\"PeriodicalId\":514530,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Contemporary Law Studies\",\"volume\":\" 19\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-07-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Contemporary Law Studies\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.2867\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Contemporary Law Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.2867","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris
Penelitian ini mengeksplorasi penerapan prinsip klausul baku dalam kontrak pintar pada platform Vyndao berbasis blockchain Vexanium. Penelitian ini mengatasi kekhawatiran yang berkembang mengenai kejelasan dan keadilan klausul baku dalam kontrak pintar, yang pada dasarnya sepihak dan dapat menyebabkan eksploitasi konsumen. Dengan menggunakan pendekatan legislatif dan metode studi kasus, penelitian ini menelaah kerangka hukum dan aplikasi dunia nyata, berfokus pada putusan Mahkamah Agung No. 278/Pid.B/2020/PN.SDA, terkait dengan pemalsuan sertifikat tanah. Studi ini menggabungkan sumber hukum primer dan sekunder, menganalisis jual beli tanah warisan dan konsekuensi hukum dari transaksi tersebut berdasarkan hukum agraria Indonesia. Temuan menunjukkan adanya masalah signifikan dalam penegakan klausul baku, menyoroti kurangnya informasi yang jelas dan akurat dalam kontrak pintar, yang merusak keabsahan perjanjian dan perlindungan konsumen. Studi ini menyimpulkan bahwa ketentuan kontrak yang jelas, transparan, dan seimbang sangat penting untuk mencegah sengketa hukum dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku, sehingga melindungi kepentingan konsumen dalam transaksi berbasis blockchain.