Ishak Ishak, T. Handoko, B. Zebua, Ismandianto Ismandianto
{"title":"面对 2024 年本卡利斯地区北鲁帕特县选举,加强参与式监督","authors":"Ishak Ishak, T. Handoko, B. Zebua, Ismandianto Ismandianto","doi":"10.52436/1.jpmi.2023","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Upaya mewujudkan Pemilu demokratis Tahun 2024 dari aspek pengawasan melibatkan elemen masyarakat adalah sebuah prasyarat utama, tanpa dukungan keterlibatan seluruh masyarakat, maka pengawasan akan sulit diwujudkan yang akan mempengaruhi terwujudnya Pemilu demokratis tahun 2024 nanti. Kegiatan pengawasan Pemilu merujuk pada fungsi dibentuknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tercermin melalui tugas dan kewajiban serta wewenangnya. Dalam melakukan pengawasan Pemilu, Bawaslu tidak hanya bekerja pada saat Pemilu terlaksana tetapi sejak mulai dari persiapan penyelenggaraan Pemilu. Tujuan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini secara khusus ditujukan kepada masyarakat di Kecamatan Rupat Utara Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Kegiatan pengabdian yang diikuti oleh masyarakat Kecamatan Rupat Utara dari unsur kalangan orang tua, pria dan wanita dan unsur pemuda. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat diawali tahap registrasi peserta dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim Pengabdian dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau. Dalam konteks pengawasan Pemilu partisipatif, masyarakat wajib terlibat dalam kegiatan politik, termasuk pemilihan umum. Masyarakat atau kelompok masyarakat yang terlibat di dalamnya bisa mendukung maupun kemudian menjadi penggugat proses dan hasil Pemilu. Urgensi pengawasan partisipatif yang dilakukan masyarakat berfungsi untuk memperkuat kapasitas dan kualitas pengawasan, baik pilkada maupun Pemilu sehingga mendorong perluasan wilayah pengawasan.","PeriodicalId":473002,"journal":{"name":"Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia","volume":"67 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-06-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Peningkatan Pengawasan Partisipatif Menghadapi Pemilu 2024 di Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis\",\"authors\":\"Ishak Ishak, T. Handoko, B. Zebua, Ismandianto Ismandianto\",\"doi\":\"10.52436/1.jpmi.2023\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Upaya mewujudkan Pemilu demokratis Tahun 2024 dari aspek pengawasan melibatkan elemen masyarakat adalah sebuah prasyarat utama, tanpa dukungan keterlibatan seluruh masyarakat, maka pengawasan akan sulit diwujudkan yang akan mempengaruhi terwujudnya Pemilu demokratis tahun 2024 nanti. Kegiatan pengawasan Pemilu merujuk pada fungsi dibentuknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tercermin melalui tugas dan kewajiban serta wewenangnya. Dalam melakukan pengawasan Pemilu, Bawaslu tidak hanya bekerja pada saat Pemilu terlaksana tetapi sejak mulai dari persiapan penyelenggaraan Pemilu. Tujuan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini secara khusus ditujukan kepada masyarakat di Kecamatan Rupat Utara Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Kegiatan pengabdian yang diikuti oleh masyarakat Kecamatan Rupat Utara dari unsur kalangan orang tua, pria dan wanita dan unsur pemuda. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat diawali tahap registrasi peserta dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim Pengabdian dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau. Dalam konteks pengawasan Pemilu partisipatif, masyarakat wajib terlibat dalam kegiatan politik, termasuk pemilihan umum. Masyarakat atau kelompok masyarakat yang terlibat di dalamnya bisa mendukung maupun kemudian menjadi penggugat proses dan hasil Pemilu. Urgensi pengawasan partisipatif yang dilakukan masyarakat berfungsi untuk memperkuat kapasitas dan kualitas pengawasan, baik pilkada maupun Pemilu sehingga mendorong perluasan wilayah pengawasan.\",\"PeriodicalId\":473002,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia\",\"volume\":\"67 3\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-06-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"0\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.52436/1.jpmi.2023\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52436/1.jpmi.2023","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Peningkatan Pengawasan Partisipatif Menghadapi Pemilu 2024 di Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis
Upaya mewujudkan Pemilu demokratis Tahun 2024 dari aspek pengawasan melibatkan elemen masyarakat adalah sebuah prasyarat utama, tanpa dukungan keterlibatan seluruh masyarakat, maka pengawasan akan sulit diwujudkan yang akan mempengaruhi terwujudnya Pemilu demokratis tahun 2024 nanti. Kegiatan pengawasan Pemilu merujuk pada fungsi dibentuknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tercermin melalui tugas dan kewajiban serta wewenangnya. Dalam melakukan pengawasan Pemilu, Bawaslu tidak hanya bekerja pada saat Pemilu terlaksana tetapi sejak mulai dari persiapan penyelenggaraan Pemilu. Tujuan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini secara khusus ditujukan kepada masyarakat di Kecamatan Rupat Utara Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Kegiatan pengabdian yang diikuti oleh masyarakat Kecamatan Rupat Utara dari unsur kalangan orang tua, pria dan wanita dan unsur pemuda. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat diawali tahap registrasi peserta dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim Pengabdian dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau. Dalam konteks pengawasan Pemilu partisipatif, masyarakat wajib terlibat dalam kegiatan politik, termasuk pemilihan umum. Masyarakat atau kelompok masyarakat yang terlibat di dalamnya bisa mendukung maupun kemudian menjadi penggugat proses dan hasil Pemilu. Urgensi pengawasan partisipatif yang dilakukan masyarakat berfungsi untuk memperkuat kapasitas dan kualitas pengawasan, baik pilkada maupun Pemilu sehingga mendorong perluasan wilayah pengawasan.