N. Saputra, Alfies Sihombing, Eka Ardianto Iskandar, Hukum, Kurator Perlindungan
{"title":"根据 2004 年关于破产和 PKPU 的第 37 号法律第 71 条的规定,在馆长更换过程中对馆长的法律保护","authors":"N. Saputra, Alfies Sihombing, Eka Ardianto Iskandar, Hukum, Kurator Perlindungan","doi":"10.46799/arl.v8i5.366","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini yaitu bentuk perlindungan hukum bagi kurator dalam proses pergantian kurator berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan DAN PKPU. Tidak adanya perindungan hukum yang semestinya diterima oleh Kurator dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pergantian Kurator sebagaimana disebutkan sebelumnya berubah dari Rezky Rizal dan Emiral Rangga sebagai TIM Kurator menjadi M. Arfah, Musdalifah, Abraham yang ditunjuk untuk menggantikan Kurator yang sudah ditetapkan berdasarkan Putusan No.4/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Mks. Pergantian ini juga mengindikasikan bahwasanya bukan hanya tidak adanya bentuk perlindungan hukum yang jelas dan tegas bagi Kurator dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, namun ketidakpastian hukum serta keadilan yang tidak memainkan perannya dikarenakan perlindungan terhadap beberapa kepentingan yang tidak mengindahkan esensi dari hukum itu sendiri yang mencoreng citra dan norma hukum yang berlaku.","PeriodicalId":500859,"journal":{"name":"Action Research Literate","volume":" 44","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-06-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Bagi Kurator Dalam Proses Pergantian Kurator Berdasarkan Ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU\",\"authors\":\"N. Saputra, Alfies Sihombing, Eka Ardianto Iskandar, Hukum, Kurator Perlindungan\",\"doi\":\"10.46799/arl.v8i5.366\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini yaitu bentuk perlindungan hukum bagi kurator dalam proses pergantian kurator berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan DAN PKPU. Tidak adanya perindungan hukum yang semestinya diterima oleh Kurator dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pergantian Kurator sebagaimana disebutkan sebelumnya berubah dari Rezky Rizal dan Emiral Rangga sebagai TIM Kurator menjadi M. Arfah, Musdalifah, Abraham yang ditunjuk untuk menggantikan Kurator yang sudah ditetapkan berdasarkan Putusan No.4/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Mks. Pergantian ini juga mengindikasikan bahwasanya bukan hanya tidak adanya bentuk perlindungan hukum yang jelas dan tegas bagi Kurator dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, namun ketidakpastian hukum serta keadilan yang tidak memainkan perannya dikarenakan perlindungan terhadap beberapa kepentingan yang tidak mengindahkan esensi dari hukum itu sendiri yang mencoreng citra dan norma hukum yang berlaku.\",\"PeriodicalId\":500859,\"journal\":{\"name\":\"Action Research Literate\",\"volume\":\" 44\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-06-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Action Research Literate\",\"FirstCategoryId\":\"0\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46799/arl.v8i5.366\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Action Research Literate","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46799/arl.v8i5.366","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Hukum Bagi Kurator Dalam Proses Pergantian Kurator Berdasarkan Ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU
Tujuan penelitian ini yaitu bentuk perlindungan hukum bagi kurator dalam proses pergantian kurator berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan DAN PKPU. Tidak adanya perindungan hukum yang semestinya diterima oleh Kurator dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pergantian Kurator sebagaimana disebutkan sebelumnya berubah dari Rezky Rizal dan Emiral Rangga sebagai TIM Kurator menjadi M. Arfah, Musdalifah, Abraham yang ditunjuk untuk menggantikan Kurator yang sudah ditetapkan berdasarkan Putusan No.4/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Mks. Pergantian ini juga mengindikasikan bahwasanya bukan hanya tidak adanya bentuk perlindungan hukum yang jelas dan tegas bagi Kurator dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, namun ketidakpastian hukum serta keadilan yang tidak memainkan perannya dikarenakan perlindungan terhadap beberapa kepentingan yang tidak mengindahkan esensi dari hukum itu sendiri yang mencoreng citra dan norma hukum yang berlaku.