{"title":"为增加文古县地方收入而实施的机动车辆税(PKB)漂白计划","authors":"Joko Setyoko, Ronal Dison, Aris Romadin","doi":"10.36355/jppd.v6i1.146","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Maka Pemprov Jambi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak. Selain pembebasan denda dan diskon pokok pajak, Pemprov juga memberikan diskon pokok pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor II dan kendaraan lelang dengan tujuan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Jambi pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor. dalam hal ini UPT SAMSAT Bungo telah melaksanakan program dari Gubernur Jambi ini, berdasarkan data yang diperoleh peneliti diketahui bahwa dari tahun 2017 sampai 2021 realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor pada SAMSAT Bungo selalu meningkat dan melebihi target yang ditentukan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dalam program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada UPT SAMSAT Bungo dari tahun 2017 sampai 2021, serta menganalisis faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan program tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder dengan jumlah infoorman 6 orang. Hasil penelitian ini dianalisis dengan menggunakan teori Grindle, yang meliputi variabel isi kebijakan dan variabel lingkungan kebijakan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dibalik tercapainya realisasi pajak kendaraan bermotor masih banyak faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor, terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi seperti faktor pendukung maupun faktor penghambat yang muncul dari instansi dan dari wajib di SAMSAT Kabupaten Bungo.","PeriodicalId":368294,"journal":{"name":"Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah","volume":"37 11","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-06-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bungo\",\"authors\":\"Joko Setyoko, Ronal Dison, Aris Romadin\",\"doi\":\"10.36355/jppd.v6i1.146\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Maka Pemprov Jambi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak. Selain pembebasan denda dan diskon pokok pajak, Pemprov juga memberikan diskon pokok pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor II dan kendaraan lelang dengan tujuan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Jambi pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor. dalam hal ini UPT SAMSAT Bungo telah melaksanakan program dari Gubernur Jambi ini, berdasarkan data yang diperoleh peneliti diketahui bahwa dari tahun 2017 sampai 2021 realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor pada SAMSAT Bungo selalu meningkat dan melebihi target yang ditentukan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dalam program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada UPT SAMSAT Bungo dari tahun 2017 sampai 2021, serta menganalisis faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan program tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder dengan jumlah infoorman 6 orang. Hasil penelitian ini dianalisis dengan menggunakan teori Grindle, yang meliputi variabel isi kebijakan dan variabel lingkungan kebijakan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dibalik tercapainya realisasi pajak kendaraan bermotor masih banyak faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor, terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi seperti faktor pendukung maupun faktor penghambat yang muncul dari instansi dan dari wajib di SAMSAT Kabupaten Bungo.\",\"PeriodicalId\":368294,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah\",\"volume\":\"37 11\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-06-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36355/jppd.v6i1.146\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36355/jppd.v6i1.146","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bungo
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Maka Pemprov Jambi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak. Selain pembebasan denda dan diskon pokok pajak, Pemprov juga memberikan diskon pokok pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor II dan kendaraan lelang dengan tujuan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Jambi pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor. dalam hal ini UPT SAMSAT Bungo telah melaksanakan program dari Gubernur Jambi ini, berdasarkan data yang diperoleh peneliti diketahui bahwa dari tahun 2017 sampai 2021 realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor pada SAMSAT Bungo selalu meningkat dan melebihi target yang ditentukan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dalam program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada UPT SAMSAT Bungo dari tahun 2017 sampai 2021, serta menganalisis faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan program tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder dengan jumlah infoorman 6 orang. Hasil penelitian ini dianalisis dengan menggunakan teori Grindle, yang meliputi variabel isi kebijakan dan variabel lingkungan kebijakan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dibalik tercapainya realisasi pajak kendaraan bermotor masih banyak faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor, terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi seperti faktor pendukung maupun faktor penghambat yang muncul dari instansi dan dari wajib di SAMSAT Kabupaten Bungo.