{"title":"通过 IKN 公私伙伴关系协议研究公私伙伴关系计划","authors":"Mada Devi Kartikasari, Sonyendah Retnaningsih","doi":"10.38035/rrj.v6i4.899","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Agenda pemindahan ibu kota negara ke Provinsi Kalimantan Timur yang diusulkan pemerintah sejak tahun 2019 memerlukan biaya yang tinggi. Keseluruhan proses persiapan, pembangunan, hingga pemindahan ibu kota baru yang diberi nama Ibu Kota Nusantara (IKN) ini diperkirakan membutuhkan biaya hingga hampir setengah kuadriliun rupiah. Sumber biaya tersebut terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan persentase sebesar 19%, badan usaha sebesar 24%, dan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebesar 54%. Berkaitan dengan KPBU yang memiliki persentase terbesar sebagai sumber dana IKN, penelitian ini bertujuan untuk memahami regulasi skema pembangunan infrastruktur pada IKN, serta pengembalian investasi kepada badan usaha swasta melalui Perjanjian KPBU untuk IKN. Tujuan lainnya adalah untuk memahami perbedaan regulasi antara KPBU untuk IKN dengan KPBU untuk di luar IKN. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan mengkaji hukum positif tertulis dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pembangunan infrastruktur IKN terdiri dari 4 tahap, yaitu tahap perencanaan, tahap penyiapan, tahap transaksi, dan tahap pelaksanaan perjanjian. Kemudian, bentuk pengembalian investasi kepada badan usaha swasta adalah Pembayaran Ketersediaan Layanan. Selain itu, antara KPBU untuk IKN dengan KPBU untuk di luar IKN terdapat perbedaan pada dasar hukum, prinsip pelaksanaan Pembayaran Ketersediaan Layanan, dan ketentuan mengenai klausul wajib dalam Perjanjian KPBU untuk IKN.","PeriodicalId":333433,"journal":{"name":"Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-06-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kajian Mengenai Skema KPBU Melalui Perjanjian KPBU IKN\",\"authors\":\"Mada Devi Kartikasari, Sonyendah Retnaningsih\",\"doi\":\"10.38035/rrj.v6i4.899\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Agenda pemindahan ibu kota negara ke Provinsi Kalimantan Timur yang diusulkan pemerintah sejak tahun 2019 memerlukan biaya yang tinggi. Keseluruhan proses persiapan, pembangunan, hingga pemindahan ibu kota baru yang diberi nama Ibu Kota Nusantara (IKN) ini diperkirakan membutuhkan biaya hingga hampir setengah kuadriliun rupiah. Sumber biaya tersebut terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan persentase sebesar 19%, badan usaha sebesar 24%, dan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebesar 54%. Berkaitan dengan KPBU yang memiliki persentase terbesar sebagai sumber dana IKN, penelitian ini bertujuan untuk memahami regulasi skema pembangunan infrastruktur pada IKN, serta pengembalian investasi kepada badan usaha swasta melalui Perjanjian KPBU untuk IKN. Tujuan lainnya adalah untuk memahami perbedaan regulasi antara KPBU untuk IKN dengan KPBU untuk di luar IKN. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan mengkaji hukum positif tertulis dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pembangunan infrastruktur IKN terdiri dari 4 tahap, yaitu tahap perencanaan, tahap penyiapan, tahap transaksi, dan tahap pelaksanaan perjanjian. Kemudian, bentuk pengembalian investasi kepada badan usaha swasta adalah Pembayaran Ketersediaan Layanan. Selain itu, antara KPBU untuk IKN dengan KPBU untuk di luar IKN terdapat perbedaan pada dasar hukum, prinsip pelaksanaan Pembayaran Ketersediaan Layanan, dan ketentuan mengenai klausul wajib dalam Perjanjian KPBU untuk IKN.\",\"PeriodicalId\":333433,\"journal\":{\"name\":\"Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-06-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.38035/rrj.v6i4.899\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.38035/rrj.v6i4.899","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kajian Mengenai Skema KPBU Melalui Perjanjian KPBU IKN
Agenda pemindahan ibu kota negara ke Provinsi Kalimantan Timur yang diusulkan pemerintah sejak tahun 2019 memerlukan biaya yang tinggi. Keseluruhan proses persiapan, pembangunan, hingga pemindahan ibu kota baru yang diberi nama Ibu Kota Nusantara (IKN) ini diperkirakan membutuhkan biaya hingga hampir setengah kuadriliun rupiah. Sumber biaya tersebut terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan persentase sebesar 19%, badan usaha sebesar 24%, dan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebesar 54%. Berkaitan dengan KPBU yang memiliki persentase terbesar sebagai sumber dana IKN, penelitian ini bertujuan untuk memahami regulasi skema pembangunan infrastruktur pada IKN, serta pengembalian investasi kepada badan usaha swasta melalui Perjanjian KPBU untuk IKN. Tujuan lainnya adalah untuk memahami perbedaan regulasi antara KPBU untuk IKN dengan KPBU untuk di luar IKN. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan mengkaji hukum positif tertulis dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pembangunan infrastruktur IKN terdiri dari 4 tahap, yaitu tahap perencanaan, tahap penyiapan, tahap transaksi, dan tahap pelaksanaan perjanjian. Kemudian, bentuk pengembalian investasi kepada badan usaha swasta adalah Pembayaran Ketersediaan Layanan. Selain itu, antara KPBU untuk IKN dengan KPBU untuk di luar IKN terdapat perbedaan pada dasar hukum, prinsip pelaksanaan Pembayaran Ketersediaan Layanan, dan ketentuan mengenai klausul wajib dalam Perjanjian KPBU untuk IKN.