M. F. A. Ramadhan, Shanty Shanty, Indah Anggun Rahma, Dwi Bintang Alitsaputro
{"title":"以基金会形式成立的医院与以有限责任公司形式成立的医院的比较研究","authors":"M. F. A. Ramadhan, Shanty Shanty, Indah Anggun Rahma, Dwi Bintang Alitsaputro","doi":"10.47134/ijlj.v1i4.2585","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Banyak masyarakat yang berfikir bahwa rumah sakit adalah lembaga yang dibuat dengan tujuan hanya untuk menjalankan fungsi sosial dengan memberikan fasilitas kepada pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan bakti sosial bagi misi kemanusiaan. Padahal pada kenyataannya saat ini banyak rumah sakit-rumah sakit yang dibangun dengan tujuan untuk mendapatkan keuntuangan. Tujuan dilakukan penulisan mengenai perbandingan rumah sakit berbadan hukum yayasan dengan rumah sakit berbadan hukum perseroan terbatas untuk memberikan pemahaman bahwa sejak diundangkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka orientasi para pendiri rumah sakit dan mereka yang akan mendirikan rumah sakit mulai berubah dan perlu diketahuan perbandingan terhadap keduanya. Metode yang digunakan adalah medote penelitian kualitatif dengan metode pendekatan Yuridis Normatif. Penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normative. Dimana dari metode penelitian tersebut menghasilkan data bahwa terdapat perbandingan rumah sakit berbadan hukum yayasan dengan rumah sakit berbadan hukum perseroan terbatas pada pengaturan struktur kepengurusan, tujuan dan fungsi pendirian, kepemilikan, sumber pendanaan, dan hukum yang mengatur.","PeriodicalId":503853,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Law and Justice","volume":"21 5","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-06-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Studi Komparasi antara Rumah Sakit Berbadan Hukum Yayasan dengan Rumah Sakit Berbadan Hukum Perseroan Terbatas\",\"authors\":\"M. F. A. Ramadhan, Shanty Shanty, Indah Anggun Rahma, Dwi Bintang Alitsaputro\",\"doi\":\"10.47134/ijlj.v1i4.2585\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Banyak masyarakat yang berfikir bahwa rumah sakit adalah lembaga yang dibuat dengan tujuan hanya untuk menjalankan fungsi sosial dengan memberikan fasilitas kepada pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan bakti sosial bagi misi kemanusiaan. Padahal pada kenyataannya saat ini banyak rumah sakit-rumah sakit yang dibangun dengan tujuan untuk mendapatkan keuntuangan. Tujuan dilakukan penulisan mengenai perbandingan rumah sakit berbadan hukum yayasan dengan rumah sakit berbadan hukum perseroan terbatas untuk memberikan pemahaman bahwa sejak diundangkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka orientasi para pendiri rumah sakit dan mereka yang akan mendirikan rumah sakit mulai berubah dan perlu diketahuan perbandingan terhadap keduanya. Metode yang digunakan adalah medote penelitian kualitatif dengan metode pendekatan Yuridis Normatif. Penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normative. Dimana dari metode penelitian tersebut menghasilkan data bahwa terdapat perbandingan rumah sakit berbadan hukum yayasan dengan rumah sakit berbadan hukum perseroan terbatas pada pengaturan struktur kepengurusan, tujuan dan fungsi pendirian, kepemilikan, sumber pendanaan, dan hukum yang mengatur.\",\"PeriodicalId\":503853,\"journal\":{\"name\":\"Indonesian Journal of Law and Justice\",\"volume\":\"21 5\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-06-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesian Journal of Law and Justice\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2585\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Law and Justice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2585","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Studi Komparasi antara Rumah Sakit Berbadan Hukum Yayasan dengan Rumah Sakit Berbadan Hukum Perseroan Terbatas
Banyak masyarakat yang berfikir bahwa rumah sakit adalah lembaga yang dibuat dengan tujuan hanya untuk menjalankan fungsi sosial dengan memberikan fasilitas kepada pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan bakti sosial bagi misi kemanusiaan. Padahal pada kenyataannya saat ini banyak rumah sakit-rumah sakit yang dibangun dengan tujuan untuk mendapatkan keuntuangan. Tujuan dilakukan penulisan mengenai perbandingan rumah sakit berbadan hukum yayasan dengan rumah sakit berbadan hukum perseroan terbatas untuk memberikan pemahaman bahwa sejak diundangkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka orientasi para pendiri rumah sakit dan mereka yang akan mendirikan rumah sakit mulai berubah dan perlu diketahuan perbandingan terhadap keduanya. Metode yang digunakan adalah medote penelitian kualitatif dengan metode pendekatan Yuridis Normatif. Penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normative. Dimana dari metode penelitian tersebut menghasilkan data bahwa terdapat perbandingan rumah sakit berbadan hukum yayasan dengan rumah sakit berbadan hukum perseroan terbatas pada pengaturan struktur kepengurusan, tujuan dan fungsi pendirian, kepemilikan, sumber pendanaan, dan hukum yang mengatur.