Asrifa Zahrah Ramadhanti Kusumah, Bambang Daru Nugroho, Linda Rachmainy
{"title":"结合《婚姻法》和《伊斯兰法律汇编》审查宗教法院将身体残疾或疾病作为离婚理由的做法","authors":"Asrifa Zahrah Ramadhanti Kusumah, Bambang Daru Nugroho, Linda Rachmainy","doi":"10.59141/comserva.v3i12.1275","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kadangkala suami istri gagal mewujudkan kedamaian dalam rumah tangga, sehingga jalan terakhir yang mereka tempuh adalah dengan perceraian. Salah satu alasan untuk mengajukan perceraian adalah apabila salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit seperti dalam Putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 931/Pdt.G/2020/PA.Cmi dan Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 442/Pdt.G/2022/PA.Bdg, namun, hakim kerap menjatuhkan putusan pada kasus perceraian yang dilatarbelakangi oleh cacat badan atau penyakit dengan alasan perselisihan dan pertengkaran. Adapun penelitian ini bertujuan untuk memahami cacat badan atau penyakit yang dapat dijadikan sebagai alasan perceraian di Pengadilan Agama dan menentukan bagaimana pertimbangan hukum terhadap perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang dilatarbelakangi cacat badan atau penyakit sebagai alasan perceraian ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yakni berupa deskriptif analitis. Metode ini didasarkan pada penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder di bidang hukum yang dilengkapi dengan studi lapangan melalui wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menilai adanya kewajiban biologis yang tidak dijalani. Kebutuhan biologis di sini dapat terhalangi apabila salah satu pihak menderita impoten atau kista, maka apabila pemenuhan nafkah batin oleh suami kepada istri ataupun sebaliknya tidak tercapai, dengan alasan tersebut hubungan rumah tangga mereka dapat retak dan menyebabkan adanya perselisihan atau pertengkaran terus menerus. Pertimbangan hakim untuk tidak menggunakan Pasal 19 huruf e PP No. 9 Tahun 1975 atau Pasal 116 huruf e KHI karena karena dinilai tidak sesuai dengan moral dan cacat badan atau penyakit hanya sebagai alasan dari perselisihan atau pertengkaran terus menerus","PeriodicalId":138026,"journal":{"name":"COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat","volume":"119 32","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan tentang Cacat Badan atau Penyakit Sebagai Alasan Perceraian dalam Praktik di Pengadilan Agama Dihubungkan dengan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam\",\"authors\":\"Asrifa Zahrah Ramadhanti Kusumah, Bambang Daru Nugroho, Linda Rachmainy\",\"doi\":\"10.59141/comserva.v3i12.1275\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kadangkala suami istri gagal mewujudkan kedamaian dalam rumah tangga, sehingga jalan terakhir yang mereka tempuh adalah dengan perceraian. Salah satu alasan untuk mengajukan perceraian adalah apabila salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit seperti dalam Putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 931/Pdt.G/2020/PA.Cmi dan Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 442/Pdt.G/2022/PA.Bdg, namun, hakim kerap menjatuhkan putusan pada kasus perceraian yang dilatarbelakangi oleh cacat badan atau penyakit dengan alasan perselisihan dan pertengkaran. Adapun penelitian ini bertujuan untuk memahami cacat badan atau penyakit yang dapat dijadikan sebagai alasan perceraian di Pengadilan Agama dan menentukan bagaimana pertimbangan hukum terhadap perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang dilatarbelakangi cacat badan atau penyakit sebagai alasan perceraian ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yakni berupa deskriptif analitis. Metode ini didasarkan pada penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder di bidang hukum yang dilengkapi dengan studi lapangan melalui wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menilai adanya kewajiban biologis yang tidak dijalani. Kebutuhan biologis di sini dapat terhalangi apabila salah satu pihak menderita impoten atau kista, maka apabila pemenuhan nafkah batin oleh suami kepada istri ataupun sebaliknya tidak tercapai, dengan alasan tersebut hubungan rumah tangga mereka dapat retak dan menyebabkan adanya perselisihan atau pertengkaran terus menerus. Pertimbangan hakim untuk tidak menggunakan Pasal 19 huruf e PP No. 9 Tahun 1975 atau Pasal 116 huruf e KHI karena karena dinilai tidak sesuai dengan moral dan cacat badan atau penyakit hanya sebagai alasan dari perselisihan atau pertengkaran terus menerus\",\"PeriodicalId\":138026,\"journal\":{\"name\":\"COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat\",\"volume\":\"119 32\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-05-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59141/comserva.v3i12.1275\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59141/comserva.v3i12.1275","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
有时,丈夫和妻子无法实现家庭和睦,最后的办法就是离婚。提出离婚的原因之一是一方患有残疾或疾病,如第 931/Pdt.G/2020/PA.Cmi 号 Cimahi 宗教法庭判决和第 442/Pdt.G/2022/PA.Bdg 号万隆宗教法庭判决。本研究旨在了解宗教法庭中可以作为离婚理由的残疾或疾病,并确定如何从《婚姻法》和《伊斯兰法汇编》中审查以残疾或疾病为离婚理由的持续纠纷和争吵的法律考虑因素。本论文的写作采用了规范法学方法,研究规格为分析描述式。该方法以图书馆研究为基础,获取法律领域的二手资料,并通过与相关人员的访谈进行实地研究作为补充。结果表明,法官认为存在未履行的生物义务。如果一方患有阳痿或囊肿,这里的生理需求就会受到阻碍,因此,如果丈夫无法满足妻子的内心寄托,或者妻子无法满足丈夫的内心寄托,他们的家庭关系就会因此而破裂,并引发持续的纠纷或争吵。法官不使用 1975 年第 9 号政府条例第 19 条 e 款或 KHI 第 116 条 e 款的原因是认为这不符合道德规范,而身体残疾或疾病只是导致持续争议或争吵的原因。
Tinjauan tentang Cacat Badan atau Penyakit Sebagai Alasan Perceraian dalam Praktik di Pengadilan Agama Dihubungkan dengan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
Kadangkala suami istri gagal mewujudkan kedamaian dalam rumah tangga, sehingga jalan terakhir yang mereka tempuh adalah dengan perceraian. Salah satu alasan untuk mengajukan perceraian adalah apabila salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit seperti dalam Putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 931/Pdt.G/2020/PA.Cmi dan Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 442/Pdt.G/2022/PA.Bdg, namun, hakim kerap menjatuhkan putusan pada kasus perceraian yang dilatarbelakangi oleh cacat badan atau penyakit dengan alasan perselisihan dan pertengkaran. Adapun penelitian ini bertujuan untuk memahami cacat badan atau penyakit yang dapat dijadikan sebagai alasan perceraian di Pengadilan Agama dan menentukan bagaimana pertimbangan hukum terhadap perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang dilatarbelakangi cacat badan atau penyakit sebagai alasan perceraian ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yakni berupa deskriptif analitis. Metode ini didasarkan pada penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder di bidang hukum yang dilengkapi dengan studi lapangan melalui wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menilai adanya kewajiban biologis yang tidak dijalani. Kebutuhan biologis di sini dapat terhalangi apabila salah satu pihak menderita impoten atau kista, maka apabila pemenuhan nafkah batin oleh suami kepada istri ataupun sebaliknya tidak tercapai, dengan alasan tersebut hubungan rumah tangga mereka dapat retak dan menyebabkan adanya perselisihan atau pertengkaran terus menerus. Pertimbangan hakim untuk tidak menggunakan Pasal 19 huruf e PP No. 9 Tahun 1975 atau Pasal 116 huruf e KHI karena karena dinilai tidak sesuai dengan moral dan cacat badan atau penyakit hanya sebagai alasan dari perselisihan atau pertengkaran terus menerus