Ari Hisyam Ramadhan, Baharudin Baharudin, Yulia Hesti
{"title":"对使用酒类导致犯罪的影响进行司法审查(对第 264/Pid.B/2023/PN.Tjk 号决定的研究)","authors":"Ari Hisyam Ramadhan, Baharudin Baharudin, Yulia Hesti","doi":"10.57235/motekar.v2i1.2174","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengaruh minuman keras terhadap kejahatan sangat banyak terjadi. Mulai dari penganiyaan, pencurian, pemerkosaan bahkan sampai pembunuhan. Pengaruh dari minuman tersebut sering mendorong seseorang melakukan tindak kejahatan. Banyak orang yang mengkonsumsi minuman keras pada akhirnya terlibat urusan dengan aparat penegak hukum karena tidak terkendalinya emosi manusia ketika telah mengkonsumsi secara berlebihan. Pada saat itulah maka kesadaran diri orang tersebut bisa dikatakan berkurang bahkan sampai hilang kesadaran atau bisa dikatakan mabuk dan akhirnya menimbulkan pelanggaran yang sangat meresahkan pada masyarakat. Minuman keras yang dikonsumsi secara berlebihan akan berakibat berkurang/hilangnya kesadaran yang merupakan awal dari perbuatan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Tentu tingkah laku tersebut akan membuat rasa tentram dan nyaman yang ada di masyarakat terganggu. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pengaruh penggunaan minuman keras yang mengakibatkan kriminalitas dan bagaimanakah tinjauan yuridis terhadap pengaruh penggunaan minuman keras yang mengakibatkan kriminalitas (Berdasarkan Putusan Nomor 264/Pid.B/2023/PN. Tjk). Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian skripsi ini dapat disimpulkan bahwa Pengaruh penggunaan minuman keras yang mengakibatkan kriminalitas yaitu Minuman keras sangat berpengaruh kepada fungsi otak dan juga minuman keras sangat mempengaruhi daya pikir seseorang yang pada akhirnya dapat menyebabkan orang untuk melakukan tindakan kriminal seperti penganiayaan yang ada dalam Putusan Nomor 264/Pid.B/2023/PN. Tjk. dan Tinjauan Yuridis terhadap pengaruh penggunaan minuman keras yang mengakibatkan kriminalitas yaitu diatur dalam Pasal 492 Ayat (1) KUHP dan jika jika seseorang meminum minuman keras dan akhirnya orang tersebut mabuk dan bila dalam keadaan mabuk tersebut ia juga melakukan tindak pidana lain seperti penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan, maka dapat dijerat dengan Pasal-Pasal KUHP lainnya. Saran ditujukan penulis kepada pihak kepolisian sebaiknya lebih sering melakukan operasi/razia minuman keras terhadap masyarakat terlebih lagi kepada kalangan muda yang saat ini banyak sekali melakukan kegiatan mabuk-mabukkan. Lebih giat Melakukan koordinasi dengan organisasi-organisasi ataupun dengan Lembagalembaga kemasyarakatan untuk mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan minuman keras. Kemudian terhadap masyarakat, terlebih masyarakat di lingkungan perkotaan agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar tempat tinggalnya, bisa berkoordinasi dengan RT/RW setempat ataupun Lembaga kepolisian agar dilakukan pengawasan (ronda) di tempat-tempat rawan seperti lahan kosong ataupun rumah kosong yang biasanya digunakan untuk melakukan kegiatan meminum minuman keras.","PeriodicalId":175958,"journal":{"name":"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur","volume":"63 9","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Yuridis Terhadap Pengaruh Penggunaan Minuman Keras Yang Mengakibatkan Kriminalitas (Studi Putusan Nomor: 264/Pid.B/2023/PN.Tjk)\",\"authors\":\"Ari Hisyam Ramadhan, Baharudin Baharudin, Yulia Hesti\",\"doi\":\"10.57235/motekar.v2i1.2174\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pengaruh minuman keras terhadap kejahatan sangat banyak terjadi. Mulai dari penganiyaan, pencurian, pemerkosaan bahkan sampai pembunuhan. Pengaruh dari minuman tersebut sering mendorong seseorang melakukan tindak kejahatan. Banyak orang yang mengkonsumsi minuman keras pada akhirnya terlibat urusan dengan aparat penegak hukum karena tidak terkendalinya emosi manusia ketika telah mengkonsumsi secara berlebihan. Pada saat itulah maka kesadaran diri orang tersebut bisa dikatakan berkurang bahkan sampai hilang kesadaran atau bisa dikatakan mabuk dan akhirnya menimbulkan pelanggaran yang sangat meresahkan pada masyarakat. Minuman keras yang dikonsumsi secara berlebihan akan berakibat berkurang/hilangnya kesadaran yang merupakan awal dari perbuatan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Tentu tingkah laku tersebut akan membuat rasa tentram dan nyaman yang ada di masyarakat terganggu. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pengaruh penggunaan minuman keras yang mengakibatkan kriminalitas dan bagaimanakah tinjauan yuridis terhadap pengaruh penggunaan minuman keras yang mengakibatkan kriminalitas (Berdasarkan Putusan Nomor 264/Pid.B/2023/PN. Tjk). Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian skripsi ini dapat disimpulkan bahwa Pengaruh penggunaan minuman keras yang mengakibatkan kriminalitas yaitu Minuman keras sangat berpengaruh kepada fungsi otak dan juga minuman keras sangat mempengaruhi daya pikir seseorang yang pada akhirnya dapat menyebabkan orang untuk melakukan tindakan kriminal seperti penganiayaan yang ada dalam Putusan Nomor 264/Pid.B/2023/PN. Tjk. dan Tinjauan Yuridis terhadap pengaruh penggunaan minuman keras yang mengakibatkan kriminalitas yaitu diatur dalam Pasal 492 Ayat (1) KUHP dan jika jika seseorang meminum minuman keras dan akhirnya orang tersebut mabuk dan bila dalam keadaan mabuk tersebut ia juga melakukan tindak pidana lain seperti penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan, maka dapat dijerat dengan Pasal-Pasal KUHP lainnya. Saran ditujukan penulis kepada pihak kepolisian sebaiknya lebih sering melakukan operasi/razia minuman keras terhadap masyarakat terlebih lagi kepada kalangan muda yang saat ini banyak sekali melakukan kegiatan mabuk-mabukkan. Lebih giat Melakukan koordinasi dengan organisasi-organisasi ataupun dengan Lembagalembaga kemasyarakatan untuk mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan minuman keras. Kemudian terhadap masyarakat, terlebih masyarakat di lingkungan perkotaan agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar tempat tinggalnya, bisa berkoordinasi dengan RT/RW setempat ataupun Lembaga kepolisian agar dilakukan pengawasan (ronda) di tempat-tempat rawan seperti lahan kosong ataupun rumah kosong yang biasanya digunakan untuk melakukan kegiatan meminum minuman keras.\",\"PeriodicalId\":175958,\"journal\":{\"name\":\"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur\",\"volume\":\"63 9\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-05-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.57235/motekar.v2i1.2174\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.57235/motekar.v2i1.2174","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tinjauan Yuridis Terhadap Pengaruh Penggunaan Minuman Keras Yang Mengakibatkan Kriminalitas (Studi Putusan Nomor: 264/Pid.B/2023/PN.Tjk)
Pengaruh minuman keras terhadap kejahatan sangat banyak terjadi. Mulai dari penganiyaan, pencurian, pemerkosaan bahkan sampai pembunuhan. Pengaruh dari minuman tersebut sering mendorong seseorang melakukan tindak kejahatan. Banyak orang yang mengkonsumsi minuman keras pada akhirnya terlibat urusan dengan aparat penegak hukum karena tidak terkendalinya emosi manusia ketika telah mengkonsumsi secara berlebihan. Pada saat itulah maka kesadaran diri orang tersebut bisa dikatakan berkurang bahkan sampai hilang kesadaran atau bisa dikatakan mabuk dan akhirnya menimbulkan pelanggaran yang sangat meresahkan pada masyarakat. Minuman keras yang dikonsumsi secara berlebihan akan berakibat berkurang/hilangnya kesadaran yang merupakan awal dari perbuatan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Tentu tingkah laku tersebut akan membuat rasa tentram dan nyaman yang ada di masyarakat terganggu. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pengaruh penggunaan minuman keras yang mengakibatkan kriminalitas dan bagaimanakah tinjauan yuridis terhadap pengaruh penggunaan minuman keras yang mengakibatkan kriminalitas (Berdasarkan Putusan Nomor 264/Pid.B/2023/PN. Tjk). Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian skripsi ini dapat disimpulkan bahwa Pengaruh penggunaan minuman keras yang mengakibatkan kriminalitas yaitu Minuman keras sangat berpengaruh kepada fungsi otak dan juga minuman keras sangat mempengaruhi daya pikir seseorang yang pada akhirnya dapat menyebabkan orang untuk melakukan tindakan kriminal seperti penganiayaan yang ada dalam Putusan Nomor 264/Pid.B/2023/PN. Tjk. dan Tinjauan Yuridis terhadap pengaruh penggunaan minuman keras yang mengakibatkan kriminalitas yaitu diatur dalam Pasal 492 Ayat (1) KUHP dan jika jika seseorang meminum minuman keras dan akhirnya orang tersebut mabuk dan bila dalam keadaan mabuk tersebut ia juga melakukan tindak pidana lain seperti penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan, maka dapat dijerat dengan Pasal-Pasal KUHP lainnya. Saran ditujukan penulis kepada pihak kepolisian sebaiknya lebih sering melakukan operasi/razia minuman keras terhadap masyarakat terlebih lagi kepada kalangan muda yang saat ini banyak sekali melakukan kegiatan mabuk-mabukkan. Lebih giat Melakukan koordinasi dengan organisasi-organisasi ataupun dengan Lembagalembaga kemasyarakatan untuk mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan minuman keras. Kemudian terhadap masyarakat, terlebih masyarakat di lingkungan perkotaan agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar tempat tinggalnya, bisa berkoordinasi dengan RT/RW setempat ataupun Lembaga kepolisian agar dilakukan pengawasan (ronda) di tempat-tempat rawan seperti lahan kosong ataupun rumah kosong yang biasanya digunakan untuk melakukan kegiatan meminum minuman keras.