{"title":"在印度尼西亚实施潘查希拉第四箴言作为民主的内涵","authors":"Siti Amera Naelayara, Angelia Angelia, Fellicia Angelica Kholim","doi":"10.57235/motekar.v2i1.2331","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pancasila merupakan suatu ideologi yang telah disepakati dan bersifat final bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus dijadikan suatu pijakan kehidupan bernegara untuk mencapai kesejahteraan yang adil, makmur, dan sentosa. demokrasi Pancasila dapat diartikan sebagai konsep demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kehidupan berdemokrasi, lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan kekuasaannya tentu harus dibatasi, agar tidak melakukan tindakan yang sewenang-wenang, tidak adanya pemusatan kekuasaan pada suatu lembaga, dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan sesuai dengan konsep Trias Politica. Bentuk implementasi sila keempat Pancasila dalam prinsip demokrasi adalah dengan adanya pemilu, peran pemilu merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat yang bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa pemilu merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang berupa metode penelitian normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.","PeriodicalId":175958,"journal":{"name":"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur","volume":"25 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penunaian Makna Sila Keempat dalam Pancasila sebagai Bentuk Kontekstualisasi Demokrasi di Indonesia\",\"authors\":\"Siti Amera Naelayara, Angelia Angelia, Fellicia Angelica Kholim\",\"doi\":\"10.57235/motekar.v2i1.2331\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pancasila merupakan suatu ideologi yang telah disepakati dan bersifat final bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus dijadikan suatu pijakan kehidupan bernegara untuk mencapai kesejahteraan yang adil, makmur, dan sentosa. demokrasi Pancasila dapat diartikan sebagai konsep demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kehidupan berdemokrasi, lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan kekuasaannya tentu harus dibatasi, agar tidak melakukan tindakan yang sewenang-wenang, tidak adanya pemusatan kekuasaan pada suatu lembaga, dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan sesuai dengan konsep Trias Politica. Bentuk implementasi sila keempat Pancasila dalam prinsip demokrasi adalah dengan adanya pemilu, peran pemilu merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat yang bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa pemilu merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang berupa metode penelitian normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.\",\"PeriodicalId\":175958,\"journal\":{\"name\":\"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur\",\"volume\":\"25 3\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-05-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.57235/motekar.v2i1.2331\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.57235/motekar.v2i1.2331","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
潘查希拉 "是一种已达成共识的意识形态,是民族和国家生活的终极目标,必须将其作为国家生活的基础,以实现公平、繁荣和福利。 "潘查希拉 "民主可以解释为以 "潘查希拉 "价值观为基础的民主概念,是印尼国家的基础。在民主生活中,国家机构在履行职责和行使权力时当然要受到限制,不能独断专行,不能将权力集中在一个机构中,也不能按照 Trias Politica 的概念重叠行使权力。民主原则中潘查希拉第四原则的实施形式是选举的存在,选举的作用是人民主权的体现,其目的是提供保证,即选举是实现人民主权的一种方式。本研究采用的研究方法是规范性研究方法,使用的方法是法定方法(法规方法)和概念方法(概念方法),使用的数据来源是由第一手法律材料、第二手法律材料和第三手法律材料组成的二手数据。
Penunaian Makna Sila Keempat dalam Pancasila sebagai Bentuk Kontekstualisasi Demokrasi di Indonesia
Pancasila merupakan suatu ideologi yang telah disepakati dan bersifat final bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus dijadikan suatu pijakan kehidupan bernegara untuk mencapai kesejahteraan yang adil, makmur, dan sentosa. demokrasi Pancasila dapat diartikan sebagai konsep demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kehidupan berdemokrasi, lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan kekuasaannya tentu harus dibatasi, agar tidak melakukan tindakan yang sewenang-wenang, tidak adanya pemusatan kekuasaan pada suatu lembaga, dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan sesuai dengan konsep Trias Politica. Bentuk implementasi sila keempat Pancasila dalam prinsip demokrasi adalah dengan adanya pemilu, peran pemilu merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat yang bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa pemilu merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang berupa metode penelitian normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.