Hans Daniel Felix Tairas, Steven Cai Lee Phua, Amelia Natalie Putri
{"title":"楠榜关闭和解散礼拜堂的法律执行情况(楠榜地区 RT 负责人关闭 Kemah Daud 基督教堂的案例研究)","authors":"Hans Daniel Felix Tairas, Steven Cai Lee Phua, Amelia Natalie Putri","doi":"10.57235/motekar.v2i1.2328","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Melakukan kegiatan ibadah, merupakan hak asasi yang dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tetapi, masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki sifat intoleran antar umat beragama. Salah satu contoh kasus yang terjadi, adalah kasus penutupan serta pembubaran Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Lampung. Dalam kasus ini, ada seorang ketua RT yang sering mengganggu jalannya ibadah yang dilakukan umat Gereja Kristen Kemah Daud. Permasalahan itu terjadi lantaran belum adanya surat izin untuk mendirikan rumah ibadah yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Untuk membuat surat izin mendirikan rumah ibadah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Gereja Kristen Kemah Daud, dan hal tersebut sudah diurus sejak Juni, 2014. Tetapi, hingga 19 Maret 2023, pihak kelurahan masih belum mengumumkan hasilnya baik verifikasi maupun rekomendasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif mengkaji permasalahan dengan melihat pada ketentuan perundang-undangan, dimana penelitian hukum normatif memiliki karakteristik sebagai penelitian kepustakaan (Library research) dengan memfokuskan kepada Undang-Undang Dasar, Undang-Undang No.1 Tahun 1946 serta Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No 8 dan 9 Tahun 2006.","PeriodicalId":175958,"journal":{"name":"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur","volume":"36 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Implementasi Hukum Terhadap Penutupan Serta Pembubaran Rumah Ibadah di Lampung (Studi Kasus Penutupan Gereja Kristen Kemah Daud oleh Ketua RT di Lampung)\",\"authors\":\"Hans Daniel Felix Tairas, Steven Cai Lee Phua, Amelia Natalie Putri\",\"doi\":\"10.57235/motekar.v2i1.2328\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Melakukan kegiatan ibadah, merupakan hak asasi yang dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tetapi, masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki sifat intoleran antar umat beragama. Salah satu contoh kasus yang terjadi, adalah kasus penutupan serta pembubaran Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Lampung. Dalam kasus ini, ada seorang ketua RT yang sering mengganggu jalannya ibadah yang dilakukan umat Gereja Kristen Kemah Daud. Permasalahan itu terjadi lantaran belum adanya surat izin untuk mendirikan rumah ibadah yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Untuk membuat surat izin mendirikan rumah ibadah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Gereja Kristen Kemah Daud, dan hal tersebut sudah diurus sejak Juni, 2014. Tetapi, hingga 19 Maret 2023, pihak kelurahan masih belum mengumumkan hasilnya baik verifikasi maupun rekomendasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif mengkaji permasalahan dengan melihat pada ketentuan perundang-undangan, dimana penelitian hukum normatif memiliki karakteristik sebagai penelitian kepustakaan (Library research) dengan memfokuskan kepada Undang-Undang Dasar, Undang-Undang No.1 Tahun 1946 serta Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No 8 dan 9 Tahun 2006.\",\"PeriodicalId\":175958,\"journal\":{\"name\":\"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur\",\"volume\":\"36 2\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-05-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.57235/motekar.v2i1.2328\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.57235/motekar.v2i1.2328","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Implementasi Hukum Terhadap Penutupan Serta Pembubaran Rumah Ibadah di Lampung (Studi Kasus Penutupan Gereja Kristen Kemah Daud oleh Ketua RT di Lampung)
Melakukan kegiatan ibadah, merupakan hak asasi yang dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tetapi, masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki sifat intoleran antar umat beragama. Salah satu contoh kasus yang terjadi, adalah kasus penutupan serta pembubaran Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Lampung. Dalam kasus ini, ada seorang ketua RT yang sering mengganggu jalannya ibadah yang dilakukan umat Gereja Kristen Kemah Daud. Permasalahan itu terjadi lantaran belum adanya surat izin untuk mendirikan rumah ibadah yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Untuk membuat surat izin mendirikan rumah ibadah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Gereja Kristen Kemah Daud, dan hal tersebut sudah diurus sejak Juni, 2014. Tetapi, hingga 19 Maret 2023, pihak kelurahan masih belum mengumumkan hasilnya baik verifikasi maupun rekomendasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif mengkaji permasalahan dengan melihat pada ketentuan perundang-undangan, dimana penelitian hukum normatif memiliki karakteristik sebagai penelitian kepustakaan (Library research) dengan memfokuskan kepada Undang-Undang Dasar, Undang-Undang No.1 Tahun 1946 serta Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No 8 dan 9 Tahun 2006.