Nur Asia, Abu Yazid Adnan Quthny, Vita Firdausiyah
{"title":"根据《印度尼西亚伊斯兰法和基本法条例汇编》将 Wali Nasab 转为 Wali Hakim(KUA Pajarakan 案例研究)","authors":"Nur Asia, Abu Yazid Adnan Quthny, Vita Firdausiyah","doi":"10.57235/motekar.v2i1.2330","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Untuk memudahkan proses pernikahan yang sah, wali nikah dapat digantikan dengan perwakilan lain. Dalam kasus di mana wali nikah tidak berkenan menjadi wali, wali hakim dapat digantikan. Wali hakim dapat menjadi wali nikah jika semua wali nasab sudah ada, atau jika wali qarib adhol atau tidak mau mengawinkan tanpa alasan yang jelas. Dalam kasus seperti itu, perwalian dipindah kepada wali hakim daripada wali ab'ad karena wali adalah dhzolim dan hakim yang menghilangkan dhzolim. Seorang wali yang adhol perempuan yang diwalikan juga dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agama lokal agar wali hakim dapat menjadi wali nikah atas wali yang adhol tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Kenapa disini saya memilih penelitian deskriptif kualitatif karena saya sebagai peneliti ingin mendeskripsikan masalah yang diamati dilapangan dengan lebih spesifik, dan mendalam. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang menggambarkan isi data yang ada. Dan ditegaskan lagi bahwasanya “ penelitian deskriptif adalah laporan penelitian yang berisi seputar kutipan-kutipan data untuk memberi gambaran penyajian laporan”. Studi kasus ini dilakukan di Kantor Urusan Agama yang berlokasi di JL.Raya Pajarakan Desa Sukokerto Kec. Pajarakan Kab.Probolinggo.","PeriodicalId":175958,"journal":{"name":"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur","volume":"67 4","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Undang Undang Dasar di Indonesia (Studi Kasus di KUA Pajarakan)\",\"authors\":\"Nur Asia, Abu Yazid Adnan Quthny, Vita Firdausiyah\",\"doi\":\"10.57235/motekar.v2i1.2330\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Untuk memudahkan proses pernikahan yang sah, wali nikah dapat digantikan dengan perwakilan lain. Dalam kasus di mana wali nikah tidak berkenan menjadi wali, wali hakim dapat digantikan. Wali hakim dapat menjadi wali nikah jika semua wali nasab sudah ada, atau jika wali qarib adhol atau tidak mau mengawinkan tanpa alasan yang jelas. Dalam kasus seperti itu, perwalian dipindah kepada wali hakim daripada wali ab'ad karena wali adalah dhzolim dan hakim yang menghilangkan dhzolim. Seorang wali yang adhol perempuan yang diwalikan juga dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agama lokal agar wali hakim dapat menjadi wali nikah atas wali yang adhol tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Kenapa disini saya memilih penelitian deskriptif kualitatif karena saya sebagai peneliti ingin mendeskripsikan masalah yang diamati dilapangan dengan lebih spesifik, dan mendalam. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang menggambarkan isi data yang ada. Dan ditegaskan lagi bahwasanya “ penelitian deskriptif adalah laporan penelitian yang berisi seputar kutipan-kutipan data untuk memberi gambaran penyajian laporan”. Studi kasus ini dilakukan di Kantor Urusan Agama yang berlokasi di JL.Raya Pajarakan Desa Sukokerto Kec. Pajarakan Kab.Probolinggo.\",\"PeriodicalId\":175958,\"journal\":{\"name\":\"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur\",\"volume\":\"67 4\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-05-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.57235/motekar.v2i1.2330\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.57235/motekar.v2i1.2330","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Undang Undang Dasar di Indonesia (Studi Kasus di KUA Pajarakan)
Untuk memudahkan proses pernikahan yang sah, wali nikah dapat digantikan dengan perwakilan lain. Dalam kasus di mana wali nikah tidak berkenan menjadi wali, wali hakim dapat digantikan. Wali hakim dapat menjadi wali nikah jika semua wali nasab sudah ada, atau jika wali qarib adhol atau tidak mau mengawinkan tanpa alasan yang jelas. Dalam kasus seperti itu, perwalian dipindah kepada wali hakim daripada wali ab'ad karena wali adalah dhzolim dan hakim yang menghilangkan dhzolim. Seorang wali yang adhol perempuan yang diwalikan juga dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agama lokal agar wali hakim dapat menjadi wali nikah atas wali yang adhol tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Kenapa disini saya memilih penelitian deskriptif kualitatif karena saya sebagai peneliti ingin mendeskripsikan masalah yang diamati dilapangan dengan lebih spesifik, dan mendalam. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang menggambarkan isi data yang ada. Dan ditegaskan lagi bahwasanya “ penelitian deskriptif adalah laporan penelitian yang berisi seputar kutipan-kutipan data untuk memberi gambaran penyajian laporan”. Studi kasus ini dilakukan di Kantor Urusan Agama yang berlokasi di JL.Raya Pajarakan Desa Sukokerto Kec. Pajarakan Kab.Probolinggo.