{"title":"控制北干巴鲁市广告牌实施的良好治理","authors":"Adinda Nadin, Abdul Sadad","doi":"10.57235/motekar.v2i1.2236","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame menetapkan dibentuknya keanggotaan Tim Reklame yang terdiri atas Bapenda Kota Pekanbaru, DPMPTSP Kota Pekanbaru, dan Satpol PP Kota Pekanbaru. Tim Reklame dibentuk untuk melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame yang tidak sesuai dengan regulasi. Namun kenyataannya, masih ditemukan permasalahan terkait Good Governance pada Tim Reklame, sehingga penertiban reklame di Kota Pekanbaru belum berjalan dengan optimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana Good Governance dalam penertiban reklame di Kota Pekanbaru dan mengidentifikasi kendala Good Governance dalam penertiban penyelenggaraan reklame di Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan Teori United Nation Development Program dalam (Khairudin, Soewito, Aminah, 2021:15), yaitu, partisipasi, taat hukum atau aturan, transparansi, ketanggapan, konsensus, ekuiti, kefektifan dan keefesienan, akuntabilitas, dan visi yang strategik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan yaitu, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan Good Governance dalam penertiban penyelenggaraan reklame di Kota Pekanbaru belum ada komitmen pada Tim Reklame. Kendala yang dihadapi yaitu, anggaran penertiban terbatas, tidak adanya visi yang strategik dan Standar Operasional Prosedur. Tidak memiliki SK tim, intensitas pertemuan rapat menurun dan tidak hadirnya seluruh anggota dalam Pertemuan Rapat, serta tidak adanya peraturan Kota Pekanbaru terkait sanksi pidana bagi pelanggar penyelenggaraan reklame.","PeriodicalId":175958,"journal":{"name":"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur","volume":"52 9","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Good Governance dalam Penertiban Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru\",\"authors\":\"Adinda Nadin, Abdul Sadad\",\"doi\":\"10.57235/motekar.v2i1.2236\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame menetapkan dibentuknya keanggotaan Tim Reklame yang terdiri atas Bapenda Kota Pekanbaru, DPMPTSP Kota Pekanbaru, dan Satpol PP Kota Pekanbaru. Tim Reklame dibentuk untuk melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame yang tidak sesuai dengan regulasi. Namun kenyataannya, masih ditemukan permasalahan terkait Good Governance pada Tim Reklame, sehingga penertiban reklame di Kota Pekanbaru belum berjalan dengan optimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana Good Governance dalam penertiban reklame di Kota Pekanbaru dan mengidentifikasi kendala Good Governance dalam penertiban penyelenggaraan reklame di Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan Teori United Nation Development Program dalam (Khairudin, Soewito, Aminah, 2021:15), yaitu, partisipasi, taat hukum atau aturan, transparansi, ketanggapan, konsensus, ekuiti, kefektifan dan keefesienan, akuntabilitas, dan visi yang strategik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan yaitu, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan Good Governance dalam penertiban penyelenggaraan reklame di Kota Pekanbaru belum ada komitmen pada Tim Reklame. Kendala yang dihadapi yaitu, anggaran penertiban terbatas, tidak adanya visi yang strategik dan Standar Operasional Prosedur. Tidak memiliki SK tim, intensitas pertemuan rapat menurun dan tidak hadirnya seluruh anggota dalam Pertemuan Rapat, serta tidak adanya peraturan Kota Pekanbaru terkait sanksi pidana bagi pelanggar penyelenggaraan reklame.\",\"PeriodicalId\":175958,\"journal\":{\"name\":\"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur\",\"volume\":\"52 9\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-05-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.57235/motekar.v2i1.2236\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.57235/motekar.v2i1.2236","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Good Governance dalam Penertiban Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame menetapkan dibentuknya keanggotaan Tim Reklame yang terdiri atas Bapenda Kota Pekanbaru, DPMPTSP Kota Pekanbaru, dan Satpol PP Kota Pekanbaru. Tim Reklame dibentuk untuk melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame yang tidak sesuai dengan regulasi. Namun kenyataannya, masih ditemukan permasalahan terkait Good Governance pada Tim Reklame, sehingga penertiban reklame di Kota Pekanbaru belum berjalan dengan optimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana Good Governance dalam penertiban reklame di Kota Pekanbaru dan mengidentifikasi kendala Good Governance dalam penertiban penyelenggaraan reklame di Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan Teori United Nation Development Program dalam (Khairudin, Soewito, Aminah, 2021:15), yaitu, partisipasi, taat hukum atau aturan, transparansi, ketanggapan, konsensus, ekuiti, kefektifan dan keefesienan, akuntabilitas, dan visi yang strategik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan yaitu, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan Good Governance dalam penertiban penyelenggaraan reklame di Kota Pekanbaru belum ada komitmen pada Tim Reklame. Kendala yang dihadapi yaitu, anggaran penertiban terbatas, tidak adanya visi yang strategik dan Standar Operasional Prosedur. Tidak memiliki SK tim, intensitas pertemuan rapat menurun dan tidak hadirnya seluruh anggota dalam Pertemuan Rapat, serta tidak adanya peraturan Kota Pekanbaru terkait sanksi pidana bagi pelanggar penyelenggaraan reklame.