{"title":"最高法院 2019 年第 5 号条例 \"关于罗坎胡鲁地区 Pasir Pengaraian 宗教法庭裁决婚姻无效请求的准则 \"的实施情况","authors":"Neng Ina Setyawati, Zaili Rusli","doi":"10.57235/motekar.v2i1.2294","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pernikahan dini masih menjadi masalah sosial yang terjadi diseluruh wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Rokan Hulu. Adanya perubahan ketentuan dispensasi kawin oleh undang-undang memberikan kewenangan kepada Pengadilan dalam memberikan izin dispensasi kawin dengan adanya kelonggaran hukum tersebut pernikahan dini masih banyak terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dan faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam memberikan izin dispensasi.Teori yang digunakan ialah teori implementasi kebijakan James E Anderson yaitu ada 4 indikator : implementor kebijakan, hakikat proses administrasi, kepatuhan atas suatu kebijakan, efek atau dampak dari kebijakan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif bersifat deskriptif. Hasil peneltian menemukan bahwa implementasi kebijakan mengadili permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu telah terlaksana dengan baik sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin. Faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan izin adalah kesiapan anak baik secara fisik maupun psikologis berdasarkan tes assessment Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta dianggap tidak adanya eksploitasi yang terjadi. Kendala yang dihadapi ketika mengimplementasikan kebijakan ini adalah tidak adanya kepastian hukum dalam batasan dispensasi kawin.","PeriodicalId":175958,"journal":{"name":"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur","volume":"52 4","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu\",\"authors\":\"Neng Ina Setyawati, Zaili Rusli\",\"doi\":\"10.57235/motekar.v2i1.2294\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pernikahan dini masih menjadi masalah sosial yang terjadi diseluruh wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Rokan Hulu. Adanya perubahan ketentuan dispensasi kawin oleh undang-undang memberikan kewenangan kepada Pengadilan dalam memberikan izin dispensasi kawin dengan adanya kelonggaran hukum tersebut pernikahan dini masih banyak terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dan faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam memberikan izin dispensasi.Teori yang digunakan ialah teori implementasi kebijakan James E Anderson yaitu ada 4 indikator : implementor kebijakan, hakikat proses administrasi, kepatuhan atas suatu kebijakan, efek atau dampak dari kebijakan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif bersifat deskriptif. Hasil peneltian menemukan bahwa implementasi kebijakan mengadili permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu telah terlaksana dengan baik sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin. Faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan izin adalah kesiapan anak baik secara fisik maupun psikologis berdasarkan tes assessment Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta dianggap tidak adanya eksploitasi yang terjadi. Kendala yang dihadapi ketika mengimplementasikan kebijakan ini adalah tidak adanya kepastian hukum dalam batasan dispensasi kawin.\",\"PeriodicalId\":175958,\"journal\":{\"name\":\"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur\",\"volume\":\"52 4\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-05-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.57235/motekar.v2i1.2294\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.57235/motekar.v2i1.2294","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
早婚仍然是一个社会问题,在印度尼西亚各地都有发生,包括罗坎胡卢行政区。法律对婚姻豁免条款的修改赋予了法院批准婚姻豁免的权力,但早婚现象依然存在。本研究旨在分析 Pasir Pengaraian 宗教法院在裁定婚姻免除申请时的政策指导方针的执行情况,以及影响法官在批准免除许可时的考虑因素。 本研究采用的理论是詹姆斯-安德森(James E Anderson)的政策执行理论,即有 4 个指标:政策执行者、行政程序的性质、政策的遵守情况、政策的效果或影响。本研究采用描述性定性研究。研究结果发现,罗坎胡鲁摄政区的帕西尔彭加拉安宗教法庭(Pasir Pengaraian Religious Court)已根据最高法院 2019 年第 5 号条例(Supreme Court Regulation Number 5 of 2019 concerning guidelines for adjudication of marriage dispensation applications)妥善执行了裁决婚姻免除申请的政策。根据妇女赋权和儿童保护社会服务机构的评估测试,法官在批准时考虑的因素是儿童在生理和心理上是否准备就绪,以及是否存在剥削现象。在执行这项政策时面临的障碍是在婚姻许可的限制方面缺乏法律确定性。
Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu
Pernikahan dini masih menjadi masalah sosial yang terjadi diseluruh wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Rokan Hulu. Adanya perubahan ketentuan dispensasi kawin oleh undang-undang memberikan kewenangan kepada Pengadilan dalam memberikan izin dispensasi kawin dengan adanya kelonggaran hukum tersebut pernikahan dini masih banyak terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dan faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam memberikan izin dispensasi.Teori yang digunakan ialah teori implementasi kebijakan James E Anderson yaitu ada 4 indikator : implementor kebijakan, hakikat proses administrasi, kepatuhan atas suatu kebijakan, efek atau dampak dari kebijakan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif bersifat deskriptif. Hasil peneltian menemukan bahwa implementasi kebijakan mengadili permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu telah terlaksana dengan baik sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin. Faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan izin adalah kesiapan anak baik secara fisik maupun psikologis berdasarkan tes assessment Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta dianggap tidak adanya eksploitasi yang terjadi. Kendala yang dihadapi ketika mengimplementasikan kebijakan ini adalah tidak adanya kepastian hukum dalam batasan dispensasi kawin.