{"title":"沙拉法官(Badan Sara'ah)在南哈尔马海拉省西北加内分区莫洛库村维护伊斯兰文化中的作用","authors":"Fatima Kubais, Aisa Abas, Jumiati Tuharea","doi":"10.57235/motekar.v2i1.2315","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Wilayah halmahera selatan dengan memiliki beragam suku dan budaya yang memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Budaya halmahera selatan yang lebih dominan pada keislaman yang merupakan salah satu bentuk kebiasaan dalam lingkungan dan kehidupan di masyarakat. Budaya terutama didesa moloku yang masih dipertahankan oleh masyarakat yaitu budaya khul dan tarian togal. Saat ini, meskipun posisi dan peran syariah secara institusional telah mengalami perubahan, namun secara fungsional, syariah masih tetap relevan dan memiliki akar yang kuat dalam kehidupan sosial keagamaan masyarakat di Maluku Utara. Di balik perkembangan tersebut, muncul sebuah dilema dimana keberadaan syariah tetap dianggap penting di satu sisi, sementara di sisi lain, mereka kurang terpengaruh oleh kebijakan dan program pembinaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan memperluas wawasan sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Situasi ini berdampak besar pada pelaksanaan tugas mereka. Fenomena ini merupakan suatu permasalahan yang memerlukan penyelesaian dari berbagai pihak yang terlibat. Untuk mengambil kebijakan yang tepat, pengetahuan tentang keberadaan syariah dan kebutuhan masyarakat terhadapnya sangat diperlukan. Oleh karena itu, dilakukan penelitian dengan fokus di Kabupaten Halmahera Selatan. Peran hakim syara pada awalnya mencakup memberikan bimbingan dan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan keagamaan masyarakat (umat Islam), seperti dalam aspek ibadah, pengelolaan masjid, penyelesaian pernikahan, pengurusan jenazah, penyelenggaraan pengajaran agama Islam, serta berbagai kegiatan sosial keagamaan lainnya. penulis skripsi ini membahas tentang ”peran hakim syara (badan sara’ah) dalam mempertahankan budaya islam”. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu: 1. upaya dan proses hakim syara (badan sara’ah) dalam mempertahankan budaya islam. 2. faktor pendukung dan penghambat hakim syara (badan sara;ah) dalam mempertahankan budaya silam. Tipe penelitian yang digunakan pada Jenis penelitian ini yang nantinya akan dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya dan proses hakim syara dalam mempertahankan budaya islam Hakim syara memainkan beberapa peran yang sangat penting dalam mepertahankan budaya islam. upaya dalam mempertahankan budaya islam antara lain : mempertahankan nilai-nilai islam, dimana hakim syara membentuk dasar hukum bagi praktek-praktek islam dan memastikan bahwa nilai-nilai islam, seperti keadilan, kejujuran, kasih sayang, dan ketaatan kepada Allah, dijunjung tinggi dan diterapkan dalam masyarakat. selanjutnya yaitu mengenai pengaturan keluarga, diaman hakim syara mengatur mengenai pernikahan, perceraian, warisan, dan hak-hak keluarga lainnya. hal ini membantu struktur keluarga yang sesuai dengan prinsip-prsinsip islam. dalam rangka mempertahankan budaya islam, hakim syara berfungsi sebagai kerangka hukum yang mendukung dan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat agarsesuai dengan ajaran islam. ini membantu menjaga integritas budaya dan agama islam dalam masyarakat. Adapun faktor pendukung dan penghambat hakim syara dalam mempertahankan budaya islam antara lain; faktor pendukung, kesadaran diri yang tumbuh pada diri sediri, memiliki waktu atau kesempatan untuk menjaga shalat lima waktu, dan juga dukungan sosial dari masyarakat sendiri","PeriodicalId":175958,"journal":{"name":"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur","volume":"68 4","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Peran Hakim Syara (Badan Sara’ah) Dalam Mempertahankan Budaya Islam di Desa Moloku Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan\",\"authors\":\"Fatima Kubais, Aisa Abas, Jumiati Tuharea\",\"doi\":\"10.57235/motekar.v2i1.2315\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Wilayah halmahera selatan dengan memiliki beragam suku dan budaya yang memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Budaya halmahera selatan yang lebih dominan pada keislaman yang merupakan salah satu bentuk kebiasaan dalam lingkungan dan kehidupan di masyarakat. Budaya terutama didesa moloku yang masih dipertahankan oleh masyarakat yaitu budaya khul dan tarian togal. Saat ini, meskipun posisi dan peran syariah secara institusional telah mengalami perubahan, namun secara fungsional, syariah masih tetap relevan dan memiliki akar yang kuat dalam kehidupan sosial keagamaan masyarakat di Maluku Utara. Di balik perkembangan tersebut, muncul sebuah dilema dimana keberadaan syariah tetap dianggap penting di satu sisi, sementara di sisi lain, mereka kurang terpengaruh oleh kebijakan dan program pembinaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan memperluas wawasan sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Situasi ini berdampak besar pada pelaksanaan tugas mereka. Fenomena ini merupakan suatu permasalahan yang memerlukan penyelesaian dari berbagai pihak yang terlibat. Untuk mengambil kebijakan yang tepat, pengetahuan tentang keberadaan syariah dan kebutuhan masyarakat terhadapnya sangat diperlukan. Oleh karena itu, dilakukan penelitian dengan fokus di Kabupaten Halmahera Selatan. Peran hakim syara pada awalnya mencakup memberikan bimbingan dan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan keagamaan masyarakat (umat Islam), seperti dalam aspek ibadah, pengelolaan masjid, penyelesaian pernikahan, pengurusan jenazah, penyelenggaraan pengajaran agama Islam, serta berbagai kegiatan sosial keagamaan lainnya. penulis skripsi ini membahas tentang ”peran hakim syara (badan sara’ah) dalam mempertahankan budaya islam”. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu: 1. upaya dan proses hakim syara (badan sara’ah) dalam mempertahankan budaya islam. 2. faktor pendukung dan penghambat hakim syara (badan sara;ah) dalam mempertahankan budaya silam. Tipe penelitian yang digunakan pada Jenis penelitian ini yang nantinya akan dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya dan proses hakim syara dalam mempertahankan budaya islam Hakim syara memainkan beberapa peran yang sangat penting dalam mepertahankan budaya islam. upaya dalam mempertahankan budaya islam antara lain : mempertahankan nilai-nilai islam, dimana hakim syara membentuk dasar hukum bagi praktek-praktek islam dan memastikan bahwa nilai-nilai islam, seperti keadilan, kejujuran, kasih sayang, dan ketaatan kepada Allah, dijunjung tinggi dan diterapkan dalam masyarakat. selanjutnya yaitu mengenai pengaturan keluarga, diaman hakim syara mengatur mengenai pernikahan, perceraian, warisan, dan hak-hak keluarga lainnya. hal ini membantu struktur keluarga yang sesuai dengan prinsip-prsinsip islam. dalam rangka mempertahankan budaya islam, hakim syara berfungsi sebagai kerangka hukum yang mendukung dan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat agarsesuai dengan ajaran islam. ini membantu menjaga integritas budaya dan agama islam dalam masyarakat. Adapun faktor pendukung dan penghambat hakim syara dalam mempertahankan budaya islam antara lain; faktor pendukung, kesadaran diri yang tumbuh pada diri sediri, memiliki waktu atau kesempatan untuk menjaga shalat lima waktu, dan juga dukungan sosial dari masyarakat sendiri\",\"PeriodicalId\":175958,\"journal\":{\"name\":\"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur\",\"volume\":\"68 4\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-05-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.57235/motekar.v2i1.2315\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.57235/motekar.v2i1.2315","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Peran Hakim Syara (Badan Sara’ah) Dalam Mempertahankan Budaya Islam di Desa Moloku Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan
Wilayah halmahera selatan dengan memiliki beragam suku dan budaya yang memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Budaya halmahera selatan yang lebih dominan pada keislaman yang merupakan salah satu bentuk kebiasaan dalam lingkungan dan kehidupan di masyarakat. Budaya terutama didesa moloku yang masih dipertahankan oleh masyarakat yaitu budaya khul dan tarian togal. Saat ini, meskipun posisi dan peran syariah secara institusional telah mengalami perubahan, namun secara fungsional, syariah masih tetap relevan dan memiliki akar yang kuat dalam kehidupan sosial keagamaan masyarakat di Maluku Utara. Di balik perkembangan tersebut, muncul sebuah dilema dimana keberadaan syariah tetap dianggap penting di satu sisi, sementara di sisi lain, mereka kurang terpengaruh oleh kebijakan dan program pembinaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan memperluas wawasan sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Situasi ini berdampak besar pada pelaksanaan tugas mereka. Fenomena ini merupakan suatu permasalahan yang memerlukan penyelesaian dari berbagai pihak yang terlibat. Untuk mengambil kebijakan yang tepat, pengetahuan tentang keberadaan syariah dan kebutuhan masyarakat terhadapnya sangat diperlukan. Oleh karena itu, dilakukan penelitian dengan fokus di Kabupaten Halmahera Selatan. Peran hakim syara pada awalnya mencakup memberikan bimbingan dan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan keagamaan masyarakat (umat Islam), seperti dalam aspek ibadah, pengelolaan masjid, penyelesaian pernikahan, pengurusan jenazah, penyelenggaraan pengajaran agama Islam, serta berbagai kegiatan sosial keagamaan lainnya. penulis skripsi ini membahas tentang ”peran hakim syara (badan sara’ah) dalam mempertahankan budaya islam”. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu: 1. upaya dan proses hakim syara (badan sara’ah) dalam mempertahankan budaya islam. 2. faktor pendukung dan penghambat hakim syara (badan sara;ah) dalam mempertahankan budaya silam. Tipe penelitian yang digunakan pada Jenis penelitian ini yang nantinya akan dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya dan proses hakim syara dalam mempertahankan budaya islam Hakim syara memainkan beberapa peran yang sangat penting dalam mepertahankan budaya islam. upaya dalam mempertahankan budaya islam antara lain : mempertahankan nilai-nilai islam, dimana hakim syara membentuk dasar hukum bagi praktek-praktek islam dan memastikan bahwa nilai-nilai islam, seperti keadilan, kejujuran, kasih sayang, dan ketaatan kepada Allah, dijunjung tinggi dan diterapkan dalam masyarakat. selanjutnya yaitu mengenai pengaturan keluarga, diaman hakim syara mengatur mengenai pernikahan, perceraian, warisan, dan hak-hak keluarga lainnya. hal ini membantu struktur keluarga yang sesuai dengan prinsip-prsinsip islam. dalam rangka mempertahankan budaya islam, hakim syara berfungsi sebagai kerangka hukum yang mendukung dan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat agarsesuai dengan ajaran islam. ini membantu menjaga integritas budaya dan agama islam dalam masyarakat. Adapun faktor pendukung dan penghambat hakim syara dalam mempertahankan budaya islam antara lain; faktor pendukung, kesadaran diri yang tumbuh pada diri sediri, memiliki waktu atau kesempatan untuk menjaga shalat lima waktu, dan juga dukungan sosial dari masyarakat sendiri