{"title":"针对年轻一代的毒品预防战略","authors":"Natalia Emanuela Tingginehe","doi":"10.57235/jleb.v2i1.1537","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini menggambarkan permasalahan serius penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda di Indonesia dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur narkoba sebagai landasan hukum dalam upaya pencegahan. Hasil penelitian mengidentifikasi dua pasal kunci dalam Undang-Undang Narkotika (UU Narkotika), yaitu Pasal 111 dan 112, yang memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman. Pidana penjara yang berat dan denda yang signifikan menciptakan hambatan hukum bagi pelaku narkoba. Namun, penelitian ini juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan pencegahan yang holistik. Kasus-kasus aktual yang melibatkan generasi muda dalam kepemilikan, penyalahgunaan, dan distribusi narkoba menggambarkan betapa mendesaknya perluasan strategi pencegahan. Selain penegakan hukum yang tegas, pendidikan tentang bahaya narkoba dan program pencegahan yang efektif perlu ditingkatkan di sekolah dan masyarakat. Keluarga juga memegang peran penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan sehat generasi muda. Selain itu, penelitian ini mencatat jenis narkoba yang sering digunakan oleh generasi muda, termasuk ganja, amfetamin, ekstasi, obat-obatan resep, dan narkoba sintetis. Ketersediaan narkoba ini di pasar ilegal menambah risiko penyalahgunaan. Oleh karena itu, pencegahan narkoba harus mencakup edukasi, penegakan hukum yang kuat, serta dukungan rehabilitasi. Kesimpulannya, penelitian ini menggambarkan peran penting hukum dalam menangani masalah narkoba di Indonesia dan menggarisbawahi perlunya pendekatan yang holistik untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan kerjasama antara pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat, kita dapat memberikan generasi muda peluang untuk memiliki masa depan yang sehat dan produktif.","PeriodicalId":134631,"journal":{"name":"JLEB: Journal of Law, Education and Business","volume":"61 23","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Strategi Pencegahan Narkoba bagi Generasi Muda\",\"authors\":\"Natalia Emanuela Tingginehe\",\"doi\":\"10.57235/jleb.v2i1.1537\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini menggambarkan permasalahan serius penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda di Indonesia dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur narkoba sebagai landasan hukum dalam upaya pencegahan. Hasil penelitian mengidentifikasi dua pasal kunci dalam Undang-Undang Narkotika (UU Narkotika), yaitu Pasal 111 dan 112, yang memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman. Pidana penjara yang berat dan denda yang signifikan menciptakan hambatan hukum bagi pelaku narkoba. Namun, penelitian ini juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan pencegahan yang holistik. Kasus-kasus aktual yang melibatkan generasi muda dalam kepemilikan, penyalahgunaan, dan distribusi narkoba menggambarkan betapa mendesaknya perluasan strategi pencegahan. Selain penegakan hukum yang tegas, pendidikan tentang bahaya narkoba dan program pencegahan yang efektif perlu ditingkatkan di sekolah dan masyarakat. Keluarga juga memegang peran penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan sehat generasi muda. Selain itu, penelitian ini mencatat jenis narkoba yang sering digunakan oleh generasi muda, termasuk ganja, amfetamin, ekstasi, obat-obatan resep, dan narkoba sintetis. Ketersediaan narkoba ini di pasar ilegal menambah risiko penyalahgunaan. Oleh karena itu, pencegahan narkoba harus mencakup edukasi, penegakan hukum yang kuat, serta dukungan rehabilitasi. Kesimpulannya, penelitian ini menggambarkan peran penting hukum dalam menangani masalah narkoba di Indonesia dan menggarisbawahi perlunya pendekatan yang holistik untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan kerjasama antara pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat, kita dapat memberikan generasi muda peluang untuk memiliki masa depan yang sehat dan produktif.\",\"PeriodicalId\":134631,\"journal\":{\"name\":\"JLEB: Journal of Law, Education and Business\",\"volume\":\"61 23\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-04-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JLEB: Journal of Law, Education and Business\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1537\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JLEB: Journal of Law, Education and Business","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1537","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penelitian ini menggambarkan permasalahan serius penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda di Indonesia dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur narkoba sebagai landasan hukum dalam upaya pencegahan. Hasil penelitian mengidentifikasi dua pasal kunci dalam Undang-Undang Narkotika (UU Narkotika), yaitu Pasal 111 dan 112, yang memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman. Pidana penjara yang berat dan denda yang signifikan menciptakan hambatan hukum bagi pelaku narkoba. Namun, penelitian ini juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan pencegahan yang holistik. Kasus-kasus aktual yang melibatkan generasi muda dalam kepemilikan, penyalahgunaan, dan distribusi narkoba menggambarkan betapa mendesaknya perluasan strategi pencegahan. Selain penegakan hukum yang tegas, pendidikan tentang bahaya narkoba dan program pencegahan yang efektif perlu ditingkatkan di sekolah dan masyarakat. Keluarga juga memegang peran penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan sehat generasi muda. Selain itu, penelitian ini mencatat jenis narkoba yang sering digunakan oleh generasi muda, termasuk ganja, amfetamin, ekstasi, obat-obatan resep, dan narkoba sintetis. Ketersediaan narkoba ini di pasar ilegal menambah risiko penyalahgunaan. Oleh karena itu, pencegahan narkoba harus mencakup edukasi, penegakan hukum yang kuat, serta dukungan rehabilitasi. Kesimpulannya, penelitian ini menggambarkan peran penting hukum dalam menangani masalah narkoba di Indonesia dan menggarisbawahi perlunya pendekatan yang holistik untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan kerjasama antara pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat, kita dapat memberikan generasi muda peluang untuk memiliki masa depan yang sehat dan produktif.