{"title":"各省机动车盗窃案件披露情况","authors":"Alexander Danelo Putra Wibowo","doi":"10.57235/jleb.v2i1.1541","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Isi Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi: “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hak, maka ia dihukum karena kesalahannya melakukan pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda setinggitingginya enam puluh rupiah”. Pencurian kendaraan bermotor saat ini telah terjadi perubahan sifat, dimana telah terjadi pergeseran jenis kejahatan yaitu dari jenis kejahatan menggunakan kekerasan secara fisik sampai dengan kearah kejahatan yang menggunakan keterampilan khusus dalam mencapai tujuan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian untuk mengkaji kaedah dan asas hukum. Pendekatan yuridis normatif adalah untuk mengkaji mengenai arti dan maksud berbagai kaidah hukum yang berlaku mengenai Pencurian Kendaraan Bermotor dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Pendekatan yuridis normatif yaitu, yang berkaitan dengan perundang-undangan yang menyangkut tindak pidana Pencurian berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lainnya yang memiliki keterkaitan. Dalam analisis data, Data-data yang berhubungan dengan Pencurian Kendaraan Bermotor dikumpulkan dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif, yaitu memaparkan data yang telah diperoleh kemudian menyimpulkannya.Perangkat yang dianalisis atau dikaji yakni data yang termasuk dalam kelompok data primer maupun sekunder analisis data memfokuskan pada KUHP Pasal pasal 362","PeriodicalId":134631,"journal":{"name":"JLEB: Journal of Law, Education and Business","volume":"355 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Lintas Provinsi\",\"authors\":\"Alexander Danelo Putra Wibowo\",\"doi\":\"10.57235/jleb.v2i1.1541\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Isi Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi: “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hak, maka ia dihukum karena kesalahannya melakukan pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda setinggitingginya enam puluh rupiah”. Pencurian kendaraan bermotor saat ini telah terjadi perubahan sifat, dimana telah terjadi pergeseran jenis kejahatan yaitu dari jenis kejahatan menggunakan kekerasan secara fisik sampai dengan kearah kejahatan yang menggunakan keterampilan khusus dalam mencapai tujuan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian untuk mengkaji kaedah dan asas hukum. Pendekatan yuridis normatif adalah untuk mengkaji mengenai arti dan maksud berbagai kaidah hukum yang berlaku mengenai Pencurian Kendaraan Bermotor dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Pendekatan yuridis normatif yaitu, yang berkaitan dengan perundang-undangan yang menyangkut tindak pidana Pencurian berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lainnya yang memiliki keterkaitan. Dalam analisis data, Data-data yang berhubungan dengan Pencurian Kendaraan Bermotor dikumpulkan dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif, yaitu memaparkan data yang telah diperoleh kemudian menyimpulkannya.Perangkat yang dianalisis atau dikaji yakni data yang termasuk dalam kelompok data primer maupun sekunder analisis data memfokuskan pada KUHP Pasal pasal 362\",\"PeriodicalId\":134631,\"journal\":{\"name\":\"JLEB: Journal of Law, Education and Business\",\"volume\":\"355 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-04-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JLEB: Journal of Law, Education and Business\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1541\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JLEB: Journal of Law, Education and Business","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1541","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Lintas Provinsi
Isi Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi: “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hak, maka ia dihukum karena kesalahannya melakukan pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda setinggitingginya enam puluh rupiah”. Pencurian kendaraan bermotor saat ini telah terjadi perubahan sifat, dimana telah terjadi pergeseran jenis kejahatan yaitu dari jenis kejahatan menggunakan kekerasan secara fisik sampai dengan kearah kejahatan yang menggunakan keterampilan khusus dalam mencapai tujuan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian untuk mengkaji kaedah dan asas hukum. Pendekatan yuridis normatif adalah untuk mengkaji mengenai arti dan maksud berbagai kaidah hukum yang berlaku mengenai Pencurian Kendaraan Bermotor dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Pendekatan yuridis normatif yaitu, yang berkaitan dengan perundang-undangan yang menyangkut tindak pidana Pencurian berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lainnya yang memiliki keterkaitan. Dalam analisis data, Data-data yang berhubungan dengan Pencurian Kendaraan Bermotor dikumpulkan dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif, yaitu memaparkan data yang telah diperoleh kemudian menyimpulkannya.Perangkat yang dianalisis atau dikaji yakni data yang termasuk dalam kelompok data primer maupun sekunder analisis data memfokuskan pada KUHP Pasal pasal 362