{"title":"在印度尼西亚保险纠纷中使用金融服务部门替代性纠纷解决机构(LPAS SJK)","authors":"Christopher Howard Wonohadidjojo","doi":"10.57235/jleb.v2i1.1788","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Usaha untuk menangani isu-isu melalui pengajuan pengaduan oleh konsumen kepada penyedia layanan jasa keuangan tidak selalu menghasilkan solusi, dan ini bisa menyebabkan munculnya konflik. Penyelesaian atas perselisihan ini dapat diupayakan baik melalui prosedur pengadilan maupun alternatif di luar pengadilan. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK) didirikan dengan tujuan memfasilitasi penyelesaian perselisihan di luar ranah pengadilan dengan pendekatan yang independen, serta mematuhi prinsip-prinsip keadilan, efektivitas, dan efisiensi. Kegiatan operasional LAPS SJK diatur berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No. 61/POJK.07/2020 mengenai LAPS SJK, yang membentuk sebuah pusat untuk alternatif penyelesaian perselisihan. Terdapat juga sengketa asuransi yang melibatkan sejumlah besar konsumen yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi dengan tiga perusahaan asuransi, yakni PT AXA Mandiri, PT AIA Financial, dan PT Prudential Life, yang menghadapi kendala dalam upaya penyelesaiannya. Salah satu hambatan utamanya adalah pandangan bahwa LAPS SJK tidak mampu mengatasi perselisihan dengan skala yang besar, sehingga diperlukan penyelesaian kasus per kasus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menginvestigasi proses penyelesaian perselisihan di luar pengadilan melalui LAPS SJK, terutama melalui metode arbitrase, dan bagaimana perselisihan asuransi yang melibatkan banyak konsumen dan perusahaan asuransi dapat diatasi melalui LAPS SJK. Metode penelitian yang diterapkan adalah analisis hukum normatif untuk menghadapi tantangan ini","PeriodicalId":134631,"journal":{"name":"JLEB: Journal of Law, Education and Business","volume":"373 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penggunaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LPAS SJK) Dalam Sengketa Asuransi di Indonesia\",\"authors\":\"Christopher Howard Wonohadidjojo\",\"doi\":\"10.57235/jleb.v2i1.1788\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Usaha untuk menangani isu-isu melalui pengajuan pengaduan oleh konsumen kepada penyedia layanan jasa keuangan tidak selalu menghasilkan solusi, dan ini bisa menyebabkan munculnya konflik. Penyelesaian atas perselisihan ini dapat diupayakan baik melalui prosedur pengadilan maupun alternatif di luar pengadilan. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK) didirikan dengan tujuan memfasilitasi penyelesaian perselisihan di luar ranah pengadilan dengan pendekatan yang independen, serta mematuhi prinsip-prinsip keadilan, efektivitas, dan efisiensi. Kegiatan operasional LAPS SJK diatur berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No. 61/POJK.07/2020 mengenai LAPS SJK, yang membentuk sebuah pusat untuk alternatif penyelesaian perselisihan. Terdapat juga sengketa asuransi yang melibatkan sejumlah besar konsumen yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi dengan tiga perusahaan asuransi, yakni PT AXA Mandiri, PT AIA Financial, dan PT Prudential Life, yang menghadapi kendala dalam upaya penyelesaiannya. Salah satu hambatan utamanya adalah pandangan bahwa LAPS SJK tidak mampu mengatasi perselisihan dengan skala yang besar, sehingga diperlukan penyelesaian kasus per kasus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menginvestigasi proses penyelesaian perselisihan di luar pengadilan melalui LAPS SJK, terutama melalui metode arbitrase, dan bagaimana perselisihan asuransi yang melibatkan banyak konsumen dan perusahaan asuransi dapat diatasi melalui LAPS SJK. Metode penelitian yang diterapkan adalah analisis hukum normatif untuk menghadapi tantangan ini\",\"PeriodicalId\":134631,\"journal\":{\"name\":\"JLEB: Journal of Law, Education and Business\",\"volume\":\"373 \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-04-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JLEB: Journal of Law, Education and Business\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1788\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JLEB: Journal of Law, Education and Business","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1788","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
消费者试图通过向金融服务提供商投诉来解决问题,但并不总能得到解决,这可能导致冲突。这些纠纷可以通过法庭程序或庭外替代办法来解决。非诉讼纠纷解决服务机构(LAPS SJK)的成立旨在以独立的方式促进法院外纠纷的解决,同时坚持公平、有效和高效的原则。金融服务 LAPS 的运作受 OJK 关于金融服务 LAPS 的第 61/POJK.07/2020 号条例所载条款的管辖,该条例设立了一个替代性争议解决中心。此外,还有一起保险纠纷,涉及保险受害者群体中的大量消费者与三家保险公司(即 PT AXA Mandiri、PT AIA Financial 和 PT Prudential Life)之间的纠纷,该纠纷的解决面临重重障碍。主要障碍之一是认为金融服务 LAPS 无法处理大规模纠纷,需要逐案解决。本研究的目的是调查通过 LAPS SJK(特别是通过仲裁方法)进行庭外争议解决的过程,以及如何通过 LAPS SJK 解决涉及多个消费者和保险公司的保险争议。为应对这一挑战,我们采用了规范性法律分析这一研究方法。
Penggunaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LPAS SJK) Dalam Sengketa Asuransi di Indonesia
Usaha untuk menangani isu-isu melalui pengajuan pengaduan oleh konsumen kepada penyedia layanan jasa keuangan tidak selalu menghasilkan solusi, dan ini bisa menyebabkan munculnya konflik. Penyelesaian atas perselisihan ini dapat diupayakan baik melalui prosedur pengadilan maupun alternatif di luar pengadilan. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK) didirikan dengan tujuan memfasilitasi penyelesaian perselisihan di luar ranah pengadilan dengan pendekatan yang independen, serta mematuhi prinsip-prinsip keadilan, efektivitas, dan efisiensi. Kegiatan operasional LAPS SJK diatur berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No. 61/POJK.07/2020 mengenai LAPS SJK, yang membentuk sebuah pusat untuk alternatif penyelesaian perselisihan. Terdapat juga sengketa asuransi yang melibatkan sejumlah besar konsumen yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi dengan tiga perusahaan asuransi, yakni PT AXA Mandiri, PT AIA Financial, dan PT Prudential Life, yang menghadapi kendala dalam upaya penyelesaiannya. Salah satu hambatan utamanya adalah pandangan bahwa LAPS SJK tidak mampu mengatasi perselisihan dengan skala yang besar, sehingga diperlukan penyelesaian kasus per kasus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menginvestigasi proses penyelesaian perselisihan di luar pengadilan melalui LAPS SJK, terutama melalui metode arbitrase, dan bagaimana perselisihan asuransi yang melibatkan banyak konsumen dan perusahaan asuransi dapat diatasi melalui LAPS SJK. Metode penelitian yang diterapkan adalah analisis hukum normatif untuk menghadapi tantangan ini