Lu Sudirman, H. Disemadi, Kevin John Paul Manurung
{"title":"阐述韩国智慧城市的优越性:法律比较研究","authors":"Lu Sudirman, H. Disemadi, Kevin John Paul Manurung","doi":"10.33506/js.v10i2.3081","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan teknologi telah mengambil peran penting dalam kehidupan masyarakat, memberikan kemudahan dalam berbagai aspek dan menciptakan solusi praktis. Salah satu fenomena yang muncul seiring perkembangan ini adalah Internet of Things (IoT), sebuah konsep konektivitas terus-menerus dalam jaringan. Salah satu bentuk implementasi massif dari IoT adalah konsep Smart City, yang mengintegrasikan teknologi ini untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara efisien. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan peraturan hukum yang mengatur Smart City di Korea Selatan dengan Indonesia. Di Indonesia, belum ada peraturan hukum yang secara khusus mengatur Smart City, sehingga perbandingan dengan Korea Selatan dapat memberikan pandangan yang berharga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, dengan fokus pada analisis perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian ini merupakan penjabaran atas perbandingan aturan hukum Smart City di Indonesia dengan Korea Selatan. Hasil penelitian ini juga diikuti dengan sebuah rekomendasi terhadap penciptaan aturan hukum Smart City yang sekiranya dapat digunakan secara nasional.\nKata Kunci : Kota Pintar; Perbandingan Hukum; Korea Selatan; Omnibus Law","PeriodicalId":477047,"journal":{"name":"Justisi","volume":"20 6","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-04-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Elaborate the Superiority of Smart City in South Korea: A Study Comparison of Laws\",\"authors\":\"Lu Sudirman, H. Disemadi, Kevin John Paul Manurung\",\"doi\":\"10.33506/js.v10i2.3081\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkembangan teknologi telah mengambil peran penting dalam kehidupan masyarakat, memberikan kemudahan dalam berbagai aspek dan menciptakan solusi praktis. Salah satu fenomena yang muncul seiring perkembangan ini adalah Internet of Things (IoT), sebuah konsep konektivitas terus-menerus dalam jaringan. Salah satu bentuk implementasi massif dari IoT adalah konsep Smart City, yang mengintegrasikan teknologi ini untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara efisien. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan peraturan hukum yang mengatur Smart City di Korea Selatan dengan Indonesia. Di Indonesia, belum ada peraturan hukum yang secara khusus mengatur Smart City, sehingga perbandingan dengan Korea Selatan dapat memberikan pandangan yang berharga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, dengan fokus pada analisis perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian ini merupakan penjabaran atas perbandingan aturan hukum Smart City di Indonesia dengan Korea Selatan. Hasil penelitian ini juga diikuti dengan sebuah rekomendasi terhadap penciptaan aturan hukum Smart City yang sekiranya dapat digunakan secara nasional.\\nKata Kunci : Kota Pintar; Perbandingan Hukum; Korea Selatan; Omnibus Law\",\"PeriodicalId\":477047,\"journal\":{\"name\":\"Justisi\",\"volume\":\"20 6\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-04-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Justisi\",\"FirstCategoryId\":\"0\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33506/js.v10i2.3081\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justisi","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33506/js.v10i2.3081","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Elaborate the Superiority of Smart City in South Korea: A Study Comparison of Laws
Perkembangan teknologi telah mengambil peran penting dalam kehidupan masyarakat, memberikan kemudahan dalam berbagai aspek dan menciptakan solusi praktis. Salah satu fenomena yang muncul seiring perkembangan ini adalah Internet of Things (IoT), sebuah konsep konektivitas terus-menerus dalam jaringan. Salah satu bentuk implementasi massif dari IoT adalah konsep Smart City, yang mengintegrasikan teknologi ini untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara efisien. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan peraturan hukum yang mengatur Smart City di Korea Selatan dengan Indonesia. Di Indonesia, belum ada peraturan hukum yang secara khusus mengatur Smart City, sehingga perbandingan dengan Korea Selatan dapat memberikan pandangan yang berharga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, dengan fokus pada analisis perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian ini merupakan penjabaran atas perbandingan aturan hukum Smart City di Indonesia dengan Korea Selatan. Hasil penelitian ini juga diikuti dengan sebuah rekomendasi terhadap penciptaan aturan hukum Smart City yang sekiranya dapat digunakan secara nasional.
Kata Kunci : Kota Pintar; Perbandingan Hukum; Korea Selatan; Omnibus Law