{"title":"巴东市地区税务局纳税人缴纳城市农村土地和建筑税(PBB-P2)的合规程度分析","authors":"Satri Orija Maria","doi":"10.62194/gr244196","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) Kota Padang, Kendala yang Dihadapi Badan Pendapatan Daerah Kota Padang dalam Meningkatkan PBB-P2, dan Upaya Peningkatan Penerimaan PBB-P2 Kota Padang. Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan perpajakannya. Metode penelitian ini digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dan metode deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa dilihat dari tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan tergolong cukup patuh yaitu pada tahun 2020 sebesar 85,72%, pada tahun 2021 sebesar 82,93%, dan tahun 2022 sebesar 85,27%, sedangkan Realisasi penerimaannya tergolong rendah yaitu pada tahun 2020 sebesar RP 62.578.788, tahun 2021 sebesar RP 64.685.331.413 dan tahun 2022 sebesar RP 66.506.727.697 dan target yang telah di tetapkan pada tahun 2020 yaitu sebesar RP 73.000.000.000, pada tahun 2021, sebesar RP 78.000.000.000 dan tahun 2022 sebesar RP 78.000.000.000.","PeriodicalId":518374,"journal":{"name":"Jurnal Riset Akuntansi, Perpajakan dan Auditing","volume":"272 12","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) Di Badan Pendapatan Daerah Kota Padang\",\"authors\":\"Satri Orija Maria\",\"doi\":\"10.62194/gr244196\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) Kota Padang, Kendala yang Dihadapi Badan Pendapatan Daerah Kota Padang dalam Meningkatkan PBB-P2, dan Upaya Peningkatan Penerimaan PBB-P2 Kota Padang. Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan perpajakannya. Metode penelitian ini digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dan metode deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa dilihat dari tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan tergolong cukup patuh yaitu pada tahun 2020 sebesar 85,72%, pada tahun 2021 sebesar 82,93%, dan tahun 2022 sebesar 85,27%, sedangkan Realisasi penerimaannya tergolong rendah yaitu pada tahun 2020 sebesar RP 62.578.788, tahun 2021 sebesar RP 64.685.331.413 dan tahun 2022 sebesar RP 66.506.727.697 dan target yang telah di tetapkan pada tahun 2020 yaitu sebesar RP 73.000.000.000, pada tahun 2021, sebesar RP 78.000.000.000 dan tahun 2022 sebesar RP 78.000.000.000.\",\"PeriodicalId\":518374,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Riset Akuntansi, Perpajakan dan Auditing\",\"volume\":\"272 12\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Riset Akuntansi, Perpajakan dan Auditing\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.62194/gr244196\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Riset Akuntansi, Perpajakan dan Auditing","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.62194/gr244196","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) Di Badan Pendapatan Daerah Kota Padang
Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) Kota Padang, Kendala yang Dihadapi Badan Pendapatan Daerah Kota Padang dalam Meningkatkan PBB-P2, dan Upaya Peningkatan Penerimaan PBB-P2 Kota Padang. Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan perpajakannya. Metode penelitian ini digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dan metode deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa dilihat dari tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan tergolong cukup patuh yaitu pada tahun 2020 sebesar 85,72%, pada tahun 2021 sebesar 82,93%, dan tahun 2022 sebesar 85,27%, sedangkan Realisasi penerimaannya tergolong rendah yaitu pada tahun 2020 sebesar RP 62.578.788, tahun 2021 sebesar RP 64.685.331.413 dan tahun 2022 sebesar RP 66.506.727.697 dan target yang telah di tetapkan pada tahun 2020 yaitu sebesar RP 73.000.000.000, pada tahun 2021, sebesar RP 78.000.000.000 dan tahun 2022 sebesar RP 78.000.000.000.