{"title":"克拉登地区打击赌博犯罪的执法工作(克拉登地区法院第 262/pid.B/2021/PN KLTN 号判决的案例研究)","authors":"Arul Ridwan Kusuma","doi":"10.54622/ijsl.v1i1.264","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Judi merupakan perbuatan mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui upaya penegakan hukum oleh kepolisian terhadap tindak pidana perjudian, dan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian di Kabupaten Klaten. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak kepolisian melakukan penyuluhan kepada masyarakat, tindakan preventif (pencegahan sebelum terjadinya kejahatan), dan tindakan represif (menindak pelaku kejahatan). Faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian di kabupaten klaten yakni: adanya faktor internal dan eksternal yang meliputi kurangnya pemahaman agama, kebiasaan, ekonomi, dan lingkungan.","PeriodicalId":518394,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Sharia and Law","volume":"37 8","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI KABUPATEN KLATEN (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI KLATEN PUTUSAN NOMOR 262/PID.B/2021/PN KLTN)\",\"authors\":\"Arul Ridwan Kusuma\",\"doi\":\"10.54622/ijsl.v1i1.264\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Judi merupakan perbuatan mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui upaya penegakan hukum oleh kepolisian terhadap tindak pidana perjudian, dan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian di Kabupaten Klaten. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak kepolisian melakukan penyuluhan kepada masyarakat, tindakan preventif (pencegahan sebelum terjadinya kejahatan), dan tindakan represif (menindak pelaku kejahatan). Faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian di kabupaten klaten yakni: adanya faktor internal dan eksternal yang meliputi kurangnya pemahaman agama, kebiasaan, ekonomi, dan lingkungan.\",\"PeriodicalId\":518394,\"journal\":{\"name\":\"Indonesian Journal of Sharia and Law\",\"volume\":\"37 8\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-02-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesian Journal of Sharia and Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54622/ijsl.v1i1.264\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Sharia and Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54622/ijsl.v1i1.264","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI KABUPATEN KLATEN (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI KLATEN PUTUSAN NOMOR 262/PID.B/2021/PN KLTN)
Judi merupakan perbuatan mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui upaya penegakan hukum oleh kepolisian terhadap tindak pidana perjudian, dan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian di Kabupaten Klaten. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak kepolisian melakukan penyuluhan kepada masyarakat, tindakan preventif (pencegahan sebelum terjadinya kejahatan), dan tindakan represif (menindak pelaku kejahatan). Faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian di kabupaten klaten yakni: adanya faktor internal dan eksternal yang meliputi kurangnya pemahaman agama, kebiasaan, ekonomi, dan lingkungan.