女性割礼医学化政策的不确定性导致卫生工作者可能被定罪的审查

Idham Indraputra
{"title":"女性割礼医学化政策的不确定性导致卫生工作者可能被定罪的审查","authors":"Idham Indraputra","doi":"10.46799/arl.v8i1.194","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemerintah Indonesia tidak melarang medikalisasi sunat perempuan, namun pedoman penyelenggaran sampai dengan sekarang masih menjadi pekerjaan rumah yang belum diselesaikan oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara'k. Sehingga standar penyelenggaraan sunat perempuan yang baik untuk kesehatan belum mendapat kepastian hukum. Dampak dari ketidakpastian hukum ini telah berpotensi untuk mengkriminalisasikan petugas kesehatan ditengah-tengah masyarakat Indonesia yang masih melestarikan tradisi sunat perempuan. Oleh karenanya menjadi menarik untuk dilakukan penelitian dengan menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif analitis. Adapun hasil analisa dari penelitian ini, telah menjelaskan bahwa petugas kesehatan yang menolak dan/atau melakukan medikalisasi sunat perempuan tanpa kepastian standar medis yang baik untuk kesehatan dapat berpotensi dituntut dengan dugaan tindaka pidana Pasal 304 KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Dengan potensi yang dapat mengkriminalisasikan petugas kesehatan, maka untuk memberikan perlindungan hukumnya, dapat menggunakan pendekatan sebagaimana keadaan daya paksa, yang berdasarkan Pasal 302 ayat (3) UU Kesehatan, dan Pasal 48 KUHP, serta dengan persetujuan praktik yang berdasarkan Pasal 1338 KUHPERdata, Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 273 ayat (1) huruf (i) UU Kesehatan, dan Pasal 50 KUHP, serta Permenkes 6/2014.","PeriodicalId":500859,"journal":{"name":"Action Research Literate","volume":"39 12","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Terhadap Potensi Kriminalisasi Petugas Kesehatan Atas Ketidakpastian Kebijakan Medikalisasi Sunat Perempuan\",\"authors\":\"Idham Indraputra\",\"doi\":\"10.46799/arl.v8i1.194\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemerintah Indonesia tidak melarang medikalisasi sunat perempuan, namun pedoman penyelenggaran sampai dengan sekarang masih menjadi pekerjaan rumah yang belum diselesaikan oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara'k. Sehingga standar penyelenggaraan sunat perempuan yang baik untuk kesehatan belum mendapat kepastian hukum. Dampak dari ketidakpastian hukum ini telah berpotensi untuk mengkriminalisasikan petugas kesehatan ditengah-tengah masyarakat Indonesia yang masih melestarikan tradisi sunat perempuan. Oleh karenanya menjadi menarik untuk dilakukan penelitian dengan menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif analitis. Adapun hasil analisa dari penelitian ini, telah menjelaskan bahwa petugas kesehatan yang menolak dan/atau melakukan medikalisasi sunat perempuan tanpa kepastian standar medis yang baik untuk kesehatan dapat berpotensi dituntut dengan dugaan tindaka pidana Pasal 304 KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Dengan potensi yang dapat mengkriminalisasikan petugas kesehatan, maka untuk memberikan perlindungan hukumnya, dapat menggunakan pendekatan sebagaimana keadaan daya paksa, yang berdasarkan Pasal 302 ayat (3) UU Kesehatan, dan Pasal 48 KUHP, serta dengan persetujuan praktik yang berdasarkan Pasal 1338 KUHPERdata, Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 273 ayat (1) huruf (i) UU Kesehatan, dan Pasal 50 KUHP, serta Permenkes 6/2014.\",\"PeriodicalId\":500859,\"journal\":{\"name\":\"Action Research Literate\",\"volume\":\"39 12\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Action Research Literate\",\"FirstCategoryId\":\"0\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46799/arl.v8i1.194\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Action Research Literate","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46799/arl.v8i1.194","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

印度尼西亚政府并不禁止女性割礼的医疗化,但其实施准则仍有待卫生和 Shara'k 咨询委员会最终确定。因此,实施女性割礼有利于健康的标准尚未得到法律上的确定。这种法律不确定性的影响有可能使印度尼西亚社会中仍保留女性割礼传统的卫生工作者受到刑事处罚。因此,使用描述性分析的规范方法进行研究是很有意义的。本研究的分析结果表明,拒绝和/或在没有确定良好医疗标准的情况下实施女性割礼的医务工作者有可能被指控犯有《刑法典》第 304 条和《刑法典》第 360 条第(2)款规定的犯罪行为。由于有可能对卫生工作者定罪,因此为了提供法律保护,可以根据《卫生法》第 302 条第(3)款和《刑法典》第 48 条,以及根据《民法典》第 1338 条、《民法典》第 1320 条、《卫生法》第 273 条第(1)款第(i)项和《刑法典》第 50 条以及 Permenkes 6/2014 号文件,采用胁迫状态的方法。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Tinjauan Terhadap Potensi Kriminalisasi Petugas Kesehatan Atas Ketidakpastian Kebijakan Medikalisasi Sunat Perempuan
Pemerintah Indonesia tidak melarang medikalisasi sunat perempuan, namun pedoman penyelenggaran sampai dengan sekarang masih menjadi pekerjaan rumah yang belum diselesaikan oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara'k. Sehingga standar penyelenggaraan sunat perempuan yang baik untuk kesehatan belum mendapat kepastian hukum. Dampak dari ketidakpastian hukum ini telah berpotensi untuk mengkriminalisasikan petugas kesehatan ditengah-tengah masyarakat Indonesia yang masih melestarikan tradisi sunat perempuan. Oleh karenanya menjadi menarik untuk dilakukan penelitian dengan menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif analitis. Adapun hasil analisa dari penelitian ini, telah menjelaskan bahwa petugas kesehatan yang menolak dan/atau melakukan medikalisasi sunat perempuan tanpa kepastian standar medis yang baik untuk kesehatan dapat berpotensi dituntut dengan dugaan tindaka pidana Pasal 304 KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Dengan potensi yang dapat mengkriminalisasikan petugas kesehatan, maka untuk memberikan perlindungan hukumnya, dapat menggunakan pendekatan sebagaimana keadaan daya paksa, yang berdasarkan Pasal 302 ayat (3) UU Kesehatan, dan Pasal 48 KUHP, serta dengan persetujuan praktik yang berdasarkan Pasal 1338 KUHPERdata, Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 273 ayat (1) huruf (i) UU Kesehatan, dan Pasal 50 KUHP, serta Permenkes 6/2014.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信