Sjaifurrachman Sjaifurrachman, Abshoril Fithry, Moh Nadiva Anugrah Putra
{"title":"协助公证人实施地区监督小组将开展的监督工作","authors":"Sjaifurrachman Sjaifurrachman, Abshoril Fithry, Moh Nadiva Anugrah Putra","doi":"10.24929/snapp.v2i1.3168","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam rangka pengawasan dan kepatuhan terhadap fungsi pengawasan yang akan dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah dalam hal ini Majelis Pengawas Daerah Pamekasan yang mengkoordinir 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep yang dilakukan secara periodik di Bulan September-Desember, dan Banyaknya Notaris-notaris yang masih baru dilantik dan belum memahami pembuatan laporan yang merupakan kewajiban dari seorang Notaris yang laporannya wajib dikirim ke Majelis Pengawas Daerah setiap bulan. Selain itu Majelis Pengawas Notaris akan melakukan pemeriksaan terhadap Notaris yang berkaitan dengan Reportorium, Warmeking, Legalisasi, dan Pemeriksaan lainnya seperti Uji Petik Akta, Pemeriksaan Kantor dan lain sebagainya. Apabila didalam hal pemeriksaan ditemukan hal-hal yang tidak patut maka Notaris yang bersangkutan akan diberikan sanksi, sehingga perlu dilakukan pendampingan secara intens terhadap Notaris. Tujuan: diharapkan nantinya Notaris dapat melakukan tugasnya sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Undang-undang No.30 Tahun 2004, Undang-undang No 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Selain itu juga terdapat Permenkumham No. 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris terhadap Notaris.","PeriodicalId":516724,"journal":{"name":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","volume":"18 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENDAMPINGAN TERHADAP NOTARIS GUNA PELAKSANAAN PENGAWASAN YANG AKAN DILAKUKAN OLEH MAJELIS PENGAWAS DAERAH\",\"authors\":\"Sjaifurrachman Sjaifurrachman, Abshoril Fithry, Moh Nadiva Anugrah Putra\",\"doi\":\"10.24929/snapp.v2i1.3168\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam rangka pengawasan dan kepatuhan terhadap fungsi pengawasan yang akan dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah dalam hal ini Majelis Pengawas Daerah Pamekasan yang mengkoordinir 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep yang dilakukan secara periodik di Bulan September-Desember, dan Banyaknya Notaris-notaris yang masih baru dilantik dan belum memahami pembuatan laporan yang merupakan kewajiban dari seorang Notaris yang laporannya wajib dikirim ke Majelis Pengawas Daerah setiap bulan. Selain itu Majelis Pengawas Notaris akan melakukan pemeriksaan terhadap Notaris yang berkaitan dengan Reportorium, Warmeking, Legalisasi, dan Pemeriksaan lainnya seperti Uji Petik Akta, Pemeriksaan Kantor dan lain sebagainya. Apabila didalam hal pemeriksaan ditemukan hal-hal yang tidak patut maka Notaris yang bersangkutan akan diberikan sanksi, sehingga perlu dilakukan pendampingan secara intens terhadap Notaris. Tujuan: diharapkan nantinya Notaris dapat melakukan tugasnya sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Undang-undang No.30 Tahun 2004, Undang-undang No 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Selain itu juga terdapat Permenkumham No. 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris terhadap Notaris.\",\"PeriodicalId\":516724,\"journal\":{\"name\":\"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi\",\"volume\":\"18 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3168\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3168","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENDAMPINGAN TERHADAP NOTARIS GUNA PELAKSANAAN PENGAWASAN YANG AKAN DILAKUKAN OLEH MAJELIS PENGAWAS DAERAH
Dalam rangka pengawasan dan kepatuhan terhadap fungsi pengawasan yang akan dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah dalam hal ini Majelis Pengawas Daerah Pamekasan yang mengkoordinir 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep yang dilakukan secara periodik di Bulan September-Desember, dan Banyaknya Notaris-notaris yang masih baru dilantik dan belum memahami pembuatan laporan yang merupakan kewajiban dari seorang Notaris yang laporannya wajib dikirim ke Majelis Pengawas Daerah setiap bulan. Selain itu Majelis Pengawas Notaris akan melakukan pemeriksaan terhadap Notaris yang berkaitan dengan Reportorium, Warmeking, Legalisasi, dan Pemeriksaan lainnya seperti Uji Petik Akta, Pemeriksaan Kantor dan lain sebagainya. Apabila didalam hal pemeriksaan ditemukan hal-hal yang tidak patut maka Notaris yang bersangkutan akan diberikan sanksi, sehingga perlu dilakukan pendampingan secara intens terhadap Notaris. Tujuan: diharapkan nantinya Notaris dapat melakukan tugasnya sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Undang-undang No.30 Tahun 2004, Undang-undang No 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Selain itu juga terdapat Permenkumham No. 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris terhadap Notaris.