分析对男子口头性骚扰的刑事制裁

Moh. Agus Herdi Kurniawan, Abshoril Fithry
{"title":"分析对男子口头性骚扰的刑事制裁","authors":"Moh. Agus Herdi Kurniawan, Abshoril Fithry","doi":"10.24929/snapp.v2i1.3132","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pelecehan sexual adalah perilaku pendekatan -pendekatan yang terkait dengan hebungan Seks yang tak dinginkan, seperti merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relah kuasa dan aja gender, yang berakibat penderitaan fisik atau mental. Korban Pelecehan sexual bisa siapa saja. Walaupun secara umum wanita sering mendapat Sorotan Sebagai korban Pelecehan sexual akan tetapi fakta tersebut tidak dapat menafikkan bahwa Pelecehan sexual juga dapat terjadi dan dialami laki-laki, Pandangan masyarakat terhadap kekerasan Sexual hingga saat ini masih dirasa Sempit, Banyak kasus yang tidak terkuak dan mencuat kepublik khususnya pelecehan Sexual yang dialam laki-laki. Kasus seperti ini jarang mencul ke publik dan juga Lidak berproses Secara. Hukum penyebabnya banyak anggapan yang menganggap laki-laki tidak mungkin mendapatkan perilaku pelecehan Sexual karena diangap lebih kuat daripada perempuan, korban Laki-Laki di hadapkan oleh pandangan maskulinitas akan merasa malu atau ragu untuk melapor atau berbicara ketika dirinya menjadi korban pelecehan sexual. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Perundang-Undangan yaitu dengan mendekati masalah pelecehan Sexual yang dia alami laki-laki dari segi hukum yang terdapat dalam Undang-undang. Berdasarkan metode yang digunakan, maka diketahui menurut Undang-undang Pasal 289 KUHP adalah “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.Di  Indonesia masih perlu Legalitas hukum yang mengatur khusus dan membahas kekerasan dan pelecehan seksual yang di alami laki-laki, Seperti pentingnya pengesahan rancangan undang-undang penghapusan Kekerasan Sexual (RUU PKS) yang khusus mengatur tindak Pidana pelecehan sexul baik secara verbal dan non verbal (fisik maupun non fisik)","PeriodicalId":516724,"journal":{"name":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","volume":"54 11-12","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS SANKSI PIDANA PIDANA TERHADAP PELECEHAN SEXUAL YANG DI ALAMI LAKI-LAKI SECARA VERBAL\",\"authors\":\"Moh. Agus Herdi Kurniawan, Abshoril Fithry\",\"doi\":\"10.24929/snapp.v2i1.3132\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pelecehan sexual adalah perilaku pendekatan -pendekatan yang terkait dengan hebungan Seks yang tak dinginkan, seperti merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relah kuasa dan aja gender, yang berakibat penderitaan fisik atau mental. Korban Pelecehan sexual bisa siapa saja. Walaupun secara umum wanita sering mendapat Sorotan Sebagai korban Pelecehan sexual akan tetapi fakta tersebut tidak dapat menafikkan bahwa Pelecehan sexual juga dapat terjadi dan dialami laki-laki, Pandangan masyarakat terhadap kekerasan Sexual hingga saat ini masih dirasa Sempit, Banyak kasus yang tidak terkuak dan mencuat kepublik khususnya pelecehan Sexual yang dialam laki-laki. Kasus seperti ini jarang mencul ke publik dan juga Lidak berproses Secara. Hukum penyebabnya banyak anggapan yang menganggap laki-laki tidak mungkin mendapatkan perilaku pelecehan Sexual karena diangap lebih kuat daripada perempuan, korban Laki-Laki di hadapkan oleh pandangan maskulinitas akan merasa malu atau ragu untuk melapor atau berbicara ketika dirinya menjadi korban pelecehan sexual. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Perundang-Undangan yaitu dengan mendekati masalah pelecehan Sexual yang dia alami laki-laki dari segi hukum yang terdapat dalam Undang-undang. Berdasarkan metode yang digunakan, maka diketahui menurut Undang-undang Pasal 289 KUHP adalah “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.Di  Indonesia masih perlu Legalitas hukum yang mengatur khusus dan membahas kekerasan dan pelecehan seksual yang di alami laki-laki, Seperti pentingnya pengesahan rancangan undang-undang penghapusan Kekerasan Sexual (RUU PKS) yang khusus mengatur tindak Pidana pelecehan sexul baik secara verbal dan non verbal (fisik maupun non fisik)\",\"PeriodicalId\":516724,\"journal\":{\"name\":\"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi\",\"volume\":\"54 11-12\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3132\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3132","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

性骚扰是指与性有关的不受欢迎的做法,如由于性别权力失衡和写作而贬低、羞辱、骚扰和/或攻击一个人的身体或生殖功能,从而造成身体或精神痛苦的行为。性骚扰的受害者可以是任何人。虽然在一般情况下,女性作为性骚扰的受害者往往会成为焦点,但这一事实并不能否认男性也可能发生和遭遇性骚扰,直到现在,公众对性暴力的看法仍然被认为是狭隘的,很多案件并没有被揭露和曝光,尤其是男性遭遇的性骚扰。这样的案件很少被公开,也没有得到法律上的处理。法律造成了很多假设,认为男性不太可能受到性骚扰行为的侵害,因为他们被认为比女性更强壮,男性受害者面对大男子主义的观点会感到尴尬或犹豫,当他们成为性骚扰的受害者时,他们不会报告或说出自己的遭遇。本研究属于规范性法律研究。本研究采用的方法是立法方法,即从法律中包含的法律角度来探讨男性遭遇性骚扰的问题。根据所使用的方法可知,根据该法,《刑法典》第 289 条规定:"以暴力或暴力威胁强迫他人实施或允许他人实施淫秽行为的,应以实施有伤风化的行为论处,最高可判处九年监禁。 "在印度尼西亚,仍然需要专门规范和讨论男性遭受的暴力和性骚扰问题的法律合法性,如通过消除性暴力法草案(RUU PKS)的重要性,该草案专门规范口头和非口头(身体和非身体)性骚扰犯罪行为。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
ANALISIS SANKSI PIDANA PIDANA TERHADAP PELECEHAN SEXUAL YANG DI ALAMI LAKI-LAKI SECARA VERBAL
Pelecehan sexual adalah perilaku pendekatan -pendekatan yang terkait dengan hebungan Seks yang tak dinginkan, seperti merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relah kuasa dan aja gender, yang berakibat penderitaan fisik atau mental. Korban Pelecehan sexual bisa siapa saja. Walaupun secara umum wanita sering mendapat Sorotan Sebagai korban Pelecehan sexual akan tetapi fakta tersebut tidak dapat menafikkan bahwa Pelecehan sexual juga dapat terjadi dan dialami laki-laki, Pandangan masyarakat terhadap kekerasan Sexual hingga saat ini masih dirasa Sempit, Banyak kasus yang tidak terkuak dan mencuat kepublik khususnya pelecehan Sexual yang dialam laki-laki. Kasus seperti ini jarang mencul ke publik dan juga Lidak berproses Secara. Hukum penyebabnya banyak anggapan yang menganggap laki-laki tidak mungkin mendapatkan perilaku pelecehan Sexual karena diangap lebih kuat daripada perempuan, korban Laki-Laki di hadapkan oleh pandangan maskulinitas akan merasa malu atau ragu untuk melapor atau berbicara ketika dirinya menjadi korban pelecehan sexual. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Perundang-Undangan yaitu dengan mendekati masalah pelecehan Sexual yang dia alami laki-laki dari segi hukum yang terdapat dalam Undang-undang. Berdasarkan metode yang digunakan, maka diketahui menurut Undang-undang Pasal 289 KUHP adalah “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.Di  Indonesia masih perlu Legalitas hukum yang mengatur khusus dan membahas kekerasan dan pelecehan seksual yang di alami laki-laki, Seperti pentingnya pengesahan rancangan undang-undang penghapusan Kekerasan Sexual (RUU PKS) yang khusus mengatur tindak Pidana pelecehan sexul baik secara verbal dan non verbal (fisik maupun non fisik)
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信