Muhammad Imran Mauludi, Holyness N. Singadimedja, Agus Mulya Karsona
{"title":"通过仲裁解决解雇争议的工作协议有效性的法理分析","authors":"Muhammad Imran Mauludi, Holyness N. Singadimedja, Agus Mulya Karsona","doi":"10.59141/comserva.v3i09.1151","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini menganalisis permasalahan hukum yang timbul dari perjanjian kerja yang memuat klausul arbitrase yang bertentangan dengan undang - undang dengan mengkaji Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Tpg. Kasus perkara pada putusan berawal dari pekerja yang mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial karena merasa tidak puas atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan. Tetapi pengadilan memutus gugatan sebagai tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena pengadilan tidak berwenangan untuk mengadili gugatan akibat para pihak terikat perjanjian arbitrase yang mengsampingkan kewenangan pengadilan untuk mengadili sengketa. Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahu dan memahami akibat hukum dari perjanjian arbitrase yang bertentangan dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan. Melalui penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif, hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian kerja yang menjadi perjanjian pokok merupakan sah secara hukum karena telah memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 52 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003. Namun klausul arbitrase di dalam perjanjian menjadi batal karena bertentangan dengan undang - undang.","PeriodicalId":138026,"journal":{"name":"COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat","volume":"73 9","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Yuridis Keabsahan Perjanjian Kerja Yang Mengatur Penyelesaian Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja Melalui Arbitrase\",\"authors\":\"Muhammad Imran Mauludi, Holyness N. Singadimedja, Agus Mulya Karsona\",\"doi\":\"10.59141/comserva.v3i09.1151\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini menganalisis permasalahan hukum yang timbul dari perjanjian kerja yang memuat klausul arbitrase yang bertentangan dengan undang - undang dengan mengkaji Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Tpg. Kasus perkara pada putusan berawal dari pekerja yang mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial karena merasa tidak puas atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan. Tetapi pengadilan memutus gugatan sebagai tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena pengadilan tidak berwenangan untuk mengadili gugatan akibat para pihak terikat perjanjian arbitrase yang mengsampingkan kewenangan pengadilan untuk mengadili sengketa. Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahu dan memahami akibat hukum dari perjanjian arbitrase yang bertentangan dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan. Melalui penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif, hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian kerja yang menjadi perjanjian pokok merupakan sah secara hukum karena telah memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 52 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003. Namun klausul arbitrase di dalam perjanjian menjadi batal karena bertentangan dengan undang - undang.\",\"PeriodicalId\":138026,\"journal\":{\"name\":\"COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat\",\"volume\":\"73 9\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-23\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59141/comserva.v3i09.1151\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59141/comserva.v3i09.1151","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Yuridis Keabsahan Perjanjian Kerja Yang Mengatur Penyelesaian Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja Melalui Arbitrase
Penelitian ini menganalisis permasalahan hukum yang timbul dari perjanjian kerja yang memuat klausul arbitrase yang bertentangan dengan undang - undang dengan mengkaji Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Tpg. Kasus perkara pada putusan berawal dari pekerja yang mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial karena merasa tidak puas atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan. Tetapi pengadilan memutus gugatan sebagai tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena pengadilan tidak berwenangan untuk mengadili gugatan akibat para pihak terikat perjanjian arbitrase yang mengsampingkan kewenangan pengadilan untuk mengadili sengketa. Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahu dan memahami akibat hukum dari perjanjian arbitrase yang bertentangan dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan. Melalui penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif, hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian kerja yang menjadi perjanjian pokok merupakan sah secara hukum karena telah memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 52 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003. Namun klausul arbitrase di dalam perjanjian menjadi batal karena bertentangan dengan undang - undang.