{"title":"清真寺财务管理问责制(参照 PSAK 45","authors":"Enriko Tedja Sukmana, Muhammad Riza Hafizi, Iyah","doi":"10.59330/jai.v2i1.28","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar Belakang: Masjid adalah organisasi nirlaba yang bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencapai tujuan keuangan. Salah satu cara untuk mencapai pengelolaan keuangan yang baik adalah dengan akuntabel. Hal ini dapat dicapai dengan menerapkan praktik akuntansi yang sesuai dengan PSAK No. 45. Namun sebagian besar masjid masih menghasilkan laporan keuangan dalam dua jalur yang tidak sesuai dengan PSAK No. 45. \nTujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara empiris praktik akuntansi di Masjid Raya Darussalam berdasarkan PSAK No. 45. \nMetode Penelitian: Jenis penelitian bersifat kualitatif. Subjek penelitian adalah pengelola Masjid Raya Darussalam yang melakukan pencatatan laporan keuangan. Penelitian dilakukan dengn observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan, dvalidasi data dilakukan dengan uji reliabilitas triangulasi sumber dan uji keterpercayaan. \nHasil Penelitian: Masjid Raya Darussalam telah menerapkan praktik akuntansi berkaitan dengan penggunaan sumber daya publik. Manajemen memahami pentingnya pelaporan keuangan dan pencatatan laporan keuangan dalam konteks lembaga keagamaan, namun pencatatan laporan keuangan belum sesuai dengan PSAK No. 45 dan pengurus masjid belum memahami proses pembuatan laporan keuangan. \nKeaslian/Kebaruan Penelitian: Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan akuntansi di sektor publik, khususnya di sektor nirlaba.","PeriodicalId":196355,"journal":{"name":"Jurnal Akuntansi Inovatif","volume":"76 11-12","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Masjid Mengacu pada PSAK 45\",\"authors\":\"Enriko Tedja Sukmana, Muhammad Riza Hafizi, Iyah\",\"doi\":\"10.59330/jai.v2i1.28\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Latar Belakang: Masjid adalah organisasi nirlaba yang bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencapai tujuan keuangan. Salah satu cara untuk mencapai pengelolaan keuangan yang baik adalah dengan akuntabel. Hal ini dapat dicapai dengan menerapkan praktik akuntansi yang sesuai dengan PSAK No. 45. Namun sebagian besar masjid masih menghasilkan laporan keuangan dalam dua jalur yang tidak sesuai dengan PSAK No. 45. \\nTujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara empiris praktik akuntansi di Masjid Raya Darussalam berdasarkan PSAK No. 45. \\nMetode Penelitian: Jenis penelitian bersifat kualitatif. Subjek penelitian adalah pengelola Masjid Raya Darussalam yang melakukan pencatatan laporan keuangan. Penelitian dilakukan dengn observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan, dvalidasi data dilakukan dengan uji reliabilitas triangulasi sumber dan uji keterpercayaan. \\nHasil Penelitian: Masjid Raya Darussalam telah menerapkan praktik akuntansi berkaitan dengan penggunaan sumber daya publik. Manajemen memahami pentingnya pelaporan keuangan dan pencatatan laporan keuangan dalam konteks lembaga keagamaan, namun pencatatan laporan keuangan belum sesuai dengan PSAK No. 45 dan pengurus masjid belum memahami proses pembuatan laporan keuangan. \\nKeaslian/Kebaruan Penelitian: Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan akuntansi di sektor publik, khususnya di sektor nirlaba.\",\"PeriodicalId\":196355,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Akuntansi Inovatif\",\"volume\":\"76 11-12\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Akuntansi Inovatif\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59330/jai.v2i1.28\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Akuntansi Inovatif","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59330/jai.v2i1.28","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Masjid Mengacu pada PSAK 45
Latar Belakang: Masjid adalah organisasi nirlaba yang bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencapai tujuan keuangan. Salah satu cara untuk mencapai pengelolaan keuangan yang baik adalah dengan akuntabel. Hal ini dapat dicapai dengan menerapkan praktik akuntansi yang sesuai dengan PSAK No. 45. Namun sebagian besar masjid masih menghasilkan laporan keuangan dalam dua jalur yang tidak sesuai dengan PSAK No. 45.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara empiris praktik akuntansi di Masjid Raya Darussalam berdasarkan PSAK No. 45.
Metode Penelitian: Jenis penelitian bersifat kualitatif. Subjek penelitian adalah pengelola Masjid Raya Darussalam yang melakukan pencatatan laporan keuangan. Penelitian dilakukan dengn observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan, dvalidasi data dilakukan dengan uji reliabilitas triangulasi sumber dan uji keterpercayaan.
Hasil Penelitian: Masjid Raya Darussalam telah menerapkan praktik akuntansi berkaitan dengan penggunaan sumber daya publik. Manajemen memahami pentingnya pelaporan keuangan dan pencatatan laporan keuangan dalam konteks lembaga keagamaan, namun pencatatan laporan keuangan belum sesuai dengan PSAK No. 45 dan pengurus masjid belum memahami proses pembuatan laporan keuangan.
Keaslian/Kebaruan Penelitian: Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan akuntansi di sektor publik, khususnya di sektor nirlaba.