Al Qindy Hikmatiar Fatria, Umami Mustafa Allan, Satriawan Alvina Hera, W. Wahyuddin
{"title":"根据 1997 年关于 Sekarbela 区 Karang Pule 分区土地登记的第 24 号政府条例,就土地登记程序提供法律咨询","authors":"Al Qindy Hikmatiar Fatria, Umami Mustafa Allan, Satriawan Alvina Hera, W. Wahyuddin","doi":"10.55338/jpkmn.v5i1.2453","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pendaftaran tanah adalah suatu proses yang dilakukan untuk mengukuhkan kepemilikan dan hak atas suatu tanah secara resmi di hadapan pihak berwenang. Menurut Boedi Harsono pendaftaran tanah adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Negara/Pemerintah secara terus menerus dan teratur, berupa pengumpulan keterangan atau data tertentu mengenai tanah-tanah tertentu yang ada di wilayah-wilayah tertentu, pengolahan, penyimpanan, dan penyajiannya bagi kepentingan rakyat, dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, termasuk penerbitan tanda buktinya dan pemeliharaannya. Di Kelurahan Karang Pule masih banyak tanah-tanah yang belum bersertifikat dan belum didaftrakan. Maka Pemerintah wajib memberikan fasilitas dan kemudahan kepada pemegang hak atas tanah berupa keringanan dalam pembiayaan dan mempercepat proses penyelesaian sertifikat. Pada situasi yang demikian maka peningkatan kesadaran serta pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pendaftaran tanah penting untuk dilakukan sehingga perlu dilakukan penyuluhan hukum tentang pendaftaran tanah dengan menggunakan metode tatap muka secara langsung melalui Ceramah, diskusi interaktif atau tanya jawab, konsultasi. Warga Kelurahan Karang pule mengalami beberapa permasalahan diantaranya kurang mendapatkan informasi mengenai mekanisme, tidak memperbaharui data yuridis dalam sertifikat tanah dan pentingnya pendaftran tanah untuk menjamin kepastian hukum.Mekanisme pendaftran tanah yang dilakukan Masyarakat adalah: Pendaftran Tanah untuk pertama kalinya, Pemeliharaan pendaftran tanah, pembuatan peta dasar, Penentapan batas bidang-bidang tanah, Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah, Pembuatan Peta pendaftran, Pembuatan daftar tanah, Pembuatan surat ukur, Pembuktian hak baru.","PeriodicalId":500782,"journal":{"name":"Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara","volume":"6 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penyuluhan Hukum Tentang prosedur Pendaftaran tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah di Keluarahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela\",\"authors\":\"Al Qindy Hikmatiar Fatria, Umami Mustafa Allan, Satriawan Alvina Hera, W. Wahyuddin\",\"doi\":\"10.55338/jpkmn.v5i1.2453\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pendaftaran tanah adalah suatu proses yang dilakukan untuk mengukuhkan kepemilikan dan hak atas suatu tanah secara resmi di hadapan pihak berwenang. Menurut Boedi Harsono pendaftaran tanah adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Negara/Pemerintah secara terus menerus dan teratur, berupa pengumpulan keterangan atau data tertentu mengenai tanah-tanah tertentu yang ada di wilayah-wilayah tertentu, pengolahan, penyimpanan, dan penyajiannya bagi kepentingan rakyat, dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, termasuk penerbitan tanda buktinya dan pemeliharaannya. Di Kelurahan Karang Pule masih banyak tanah-tanah yang belum bersertifikat dan belum didaftrakan. Maka Pemerintah wajib memberikan fasilitas dan kemudahan kepada pemegang hak atas tanah berupa keringanan dalam pembiayaan dan mempercepat proses penyelesaian sertifikat. Pada situasi yang demikian maka peningkatan kesadaran serta pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pendaftaran tanah penting untuk dilakukan sehingga perlu dilakukan penyuluhan hukum tentang pendaftaran tanah dengan menggunakan metode tatap muka secara langsung melalui Ceramah, diskusi interaktif atau tanya jawab, konsultasi. Warga Kelurahan Karang pule mengalami beberapa permasalahan diantaranya kurang mendapatkan informasi mengenai mekanisme, tidak memperbaharui data yuridis dalam sertifikat tanah dan pentingnya pendaftran tanah untuk menjamin kepastian hukum.Mekanisme pendaftran tanah yang dilakukan Masyarakat adalah: Pendaftran Tanah untuk pertama kalinya, Pemeliharaan pendaftran tanah, pembuatan peta dasar, Penentapan batas bidang-bidang tanah, Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah, Pembuatan Peta pendaftran, Pembuatan daftar tanah, Pembuatan surat ukur, Pembuktian hak baru.\",\"PeriodicalId\":500782,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara\",\"volume\":\"6 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-02-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara\",\"FirstCategoryId\":\"0\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i1.2453\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i1.2453","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penyuluhan Hukum Tentang prosedur Pendaftaran tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah di Keluarahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela
Pendaftaran tanah adalah suatu proses yang dilakukan untuk mengukuhkan kepemilikan dan hak atas suatu tanah secara resmi di hadapan pihak berwenang. Menurut Boedi Harsono pendaftaran tanah adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Negara/Pemerintah secara terus menerus dan teratur, berupa pengumpulan keterangan atau data tertentu mengenai tanah-tanah tertentu yang ada di wilayah-wilayah tertentu, pengolahan, penyimpanan, dan penyajiannya bagi kepentingan rakyat, dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, termasuk penerbitan tanda buktinya dan pemeliharaannya. Di Kelurahan Karang Pule masih banyak tanah-tanah yang belum bersertifikat dan belum didaftrakan. Maka Pemerintah wajib memberikan fasilitas dan kemudahan kepada pemegang hak atas tanah berupa keringanan dalam pembiayaan dan mempercepat proses penyelesaian sertifikat. Pada situasi yang demikian maka peningkatan kesadaran serta pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pendaftaran tanah penting untuk dilakukan sehingga perlu dilakukan penyuluhan hukum tentang pendaftaran tanah dengan menggunakan metode tatap muka secara langsung melalui Ceramah, diskusi interaktif atau tanya jawab, konsultasi. Warga Kelurahan Karang pule mengalami beberapa permasalahan diantaranya kurang mendapatkan informasi mengenai mekanisme, tidak memperbaharui data yuridis dalam sertifikat tanah dan pentingnya pendaftran tanah untuk menjamin kepastian hukum.Mekanisme pendaftran tanah yang dilakukan Masyarakat adalah: Pendaftran Tanah untuk pertama kalinya, Pemeliharaan pendaftran tanah, pembuatan peta dasar, Penentapan batas bidang-bidang tanah, Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah, Pembuatan Peta pendaftran, Pembuatan daftar tanah, Pembuatan surat ukur, Pembuktian hak baru.