{"title":"未经配偶许可网上贷款的法律后果和离婚风险","authors":"Retno Setiawati, Achmad Fariz Aprilian, Friszki Wibisono, Sufiarina Sufiarina","doi":"10.55324/jgi.v1i5.57","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan hukum terhadap penggunaan pinjaman online dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama. Pinjaman online semakin menjadi bagian penting dari kehidupan ekonomi modern, dan keterlibatan pinjaman online dalam kasus perceraian menimbulkan berbagai isu hukum yang perlu diungkapkan. Studi ini melibatkan analisis dokumen dan putusan Pengadilan Agama terkait kasus perceraian yang melibatkan pinjaman online. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris. Pendekatan normatif dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pinjaman online dan perceraian. Sementara itu, pendekatan empiris dilakukan dengan menganalisis putusan-putusan Pengadilan Agama yang mencakup elemen pinjaman online sebagai faktor perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan pinjaman online dalam kasus perceraian memunculkan berbagai permasalahan hukum, seperti tingginya tingkat bunga, intimidasi dalam penagihan, dan dampak psikologis pada pihak yang terlibat. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi ketidakjelasan regulasi yang berkaitan dengan pinjaman online sebagai salah satu faktor penghambat dalam penanganan perkara perceraian di Pengadilan Agama. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman tentang implikasi hukum dari penggunaan pinjaman online dalam konteks perceraian. Diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi acuan bagi pihak berwenang untuk mempertimbangkan penyempurnaan regulasi terkait pinjaman online dan memberikan panduan kepada para hakim dalam menangani kasus perceraian yang melibatkan pinjaman online di Pengadilan Agama.","PeriodicalId":516706,"journal":{"name":"Jurnal Global Ilmiah","volume":"189 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Akibat Hukum dan Risiko Perceraian dalam Kasus Pinjaman Online Tanpa Izin Pasangan\",\"authors\":\"Retno Setiawati, Achmad Fariz Aprilian, Friszki Wibisono, Sufiarina Sufiarina\",\"doi\":\"10.55324/jgi.v1i5.57\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan hukum terhadap penggunaan pinjaman online dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama. Pinjaman online semakin menjadi bagian penting dari kehidupan ekonomi modern, dan keterlibatan pinjaman online dalam kasus perceraian menimbulkan berbagai isu hukum yang perlu diungkapkan. Studi ini melibatkan analisis dokumen dan putusan Pengadilan Agama terkait kasus perceraian yang melibatkan pinjaman online. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris. Pendekatan normatif dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pinjaman online dan perceraian. Sementara itu, pendekatan empiris dilakukan dengan menganalisis putusan-putusan Pengadilan Agama yang mencakup elemen pinjaman online sebagai faktor perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan pinjaman online dalam kasus perceraian memunculkan berbagai permasalahan hukum, seperti tingginya tingkat bunga, intimidasi dalam penagihan, dan dampak psikologis pada pihak yang terlibat. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi ketidakjelasan regulasi yang berkaitan dengan pinjaman online sebagai salah satu faktor penghambat dalam penanganan perkara perceraian di Pengadilan Agama. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman tentang implikasi hukum dari penggunaan pinjaman online dalam konteks perceraian. Diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi acuan bagi pihak berwenang untuk mempertimbangkan penyempurnaan regulasi terkait pinjaman online dan memberikan panduan kepada para hakim dalam menangani kasus perceraian yang melibatkan pinjaman online di Pengadilan Agama.\",\"PeriodicalId\":516706,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Global Ilmiah\",\"volume\":\"189 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-02-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Global Ilmiah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55324/jgi.v1i5.57\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Global Ilmiah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55324/jgi.v1i5.57","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Akibat Hukum dan Risiko Perceraian dalam Kasus Pinjaman Online Tanpa Izin Pasangan
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan hukum terhadap penggunaan pinjaman online dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama. Pinjaman online semakin menjadi bagian penting dari kehidupan ekonomi modern, dan keterlibatan pinjaman online dalam kasus perceraian menimbulkan berbagai isu hukum yang perlu diungkapkan. Studi ini melibatkan analisis dokumen dan putusan Pengadilan Agama terkait kasus perceraian yang melibatkan pinjaman online. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris. Pendekatan normatif dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pinjaman online dan perceraian. Sementara itu, pendekatan empiris dilakukan dengan menganalisis putusan-putusan Pengadilan Agama yang mencakup elemen pinjaman online sebagai faktor perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan pinjaman online dalam kasus perceraian memunculkan berbagai permasalahan hukum, seperti tingginya tingkat bunga, intimidasi dalam penagihan, dan dampak psikologis pada pihak yang terlibat. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi ketidakjelasan regulasi yang berkaitan dengan pinjaman online sebagai salah satu faktor penghambat dalam penanganan perkara perceraian di Pengadilan Agama. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman tentang implikasi hukum dari penggunaan pinjaman online dalam konteks perceraian. Diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi acuan bagi pihak berwenang untuk mempertimbangkan penyempurnaan regulasi terkait pinjaman online dan memberikan panduan kepada para hakim dalam menangani kasus perceraian yang melibatkan pinjaman online di Pengadilan Agama.