{"title":"古邦市国际法中武力使用的社会化","authors":"G. A. Bunga, Elisabeth Nirmalasari Bota Tukan","doi":"10.29303/abdiinsani.v11i1.1433","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam hubungan antar negara friksi atau pergesekan sering terjadi di berbagai bidang yang dapat memicu terjadinya konflik antar negara. Ketika konflik terjadi maka negara yang berkonflik dapat memilih cara penyelesaian konflik melalui secara damai ataupun melalui penggunaan kekuatan bersenjata ketika cara-cara penyelesaian sengketa secara damai gagal. Salah satu contohnya adalah konflik bersenjata antara Rusia-Ukraina saat ini. Konflik ini menjadi perhatian seluruh dunia, termasuk warga kota Kupang. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap warga kota Kupang tentang bagaimana use of force dapat digunakan oleh negara berdasarkan hukum internasional. Sosialisasi ini dilakukan melalui siaran radio Programa 1 Radio Republik Indonesia sehingga dapat menjangkau lebih banyak warga Kota Kupang. Hasil pengabdian menunjukan bahwa penggunaan kekuatan bersenjata dalam hubungan antar negara pada dasarnya dianjurkan untuk tidak dilakukan, namun Ketika hal ini tidak terhindarkan maka penggunaan kekuatan bersenjata tersebut harus dilakukan dengan tunduk pada ketentuan hukum internasional baik yang terdapat dalam Piagam PBB atau yang ada di dalam hukum humaniter internasional. Masyarakat kota Kupang mendapat pemahaman mengenai penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara tunduk pada norma dan prinsip hukum humaniter internasional.","PeriodicalId":506115,"journal":{"name":"Jurnal Abdi Insani","volume":"34 7","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"SOSIALISASI PENGGUNAAN KEKUATAN BERSENJATA/MILITER (USE OF FORCE) DALAM HUKUM INTERNASIONAL DI KOTA KUPANG\",\"authors\":\"G. A. Bunga, Elisabeth Nirmalasari Bota Tukan\",\"doi\":\"10.29303/abdiinsani.v11i1.1433\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam hubungan antar negara friksi atau pergesekan sering terjadi di berbagai bidang yang dapat memicu terjadinya konflik antar negara. Ketika konflik terjadi maka negara yang berkonflik dapat memilih cara penyelesaian konflik melalui secara damai ataupun melalui penggunaan kekuatan bersenjata ketika cara-cara penyelesaian sengketa secara damai gagal. Salah satu contohnya adalah konflik bersenjata antara Rusia-Ukraina saat ini. Konflik ini menjadi perhatian seluruh dunia, termasuk warga kota Kupang. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap warga kota Kupang tentang bagaimana use of force dapat digunakan oleh negara berdasarkan hukum internasional. Sosialisasi ini dilakukan melalui siaran radio Programa 1 Radio Republik Indonesia sehingga dapat menjangkau lebih banyak warga Kota Kupang. Hasil pengabdian menunjukan bahwa penggunaan kekuatan bersenjata dalam hubungan antar negara pada dasarnya dianjurkan untuk tidak dilakukan, namun Ketika hal ini tidak terhindarkan maka penggunaan kekuatan bersenjata tersebut harus dilakukan dengan tunduk pada ketentuan hukum internasional baik yang terdapat dalam Piagam PBB atau yang ada di dalam hukum humaniter internasional. Masyarakat kota Kupang mendapat pemahaman mengenai penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara tunduk pada norma dan prinsip hukum humaniter internasional.\",\"PeriodicalId\":506115,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Abdi Insani\",\"volume\":\"34 7\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-02-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Abdi Insani\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v11i1.1433\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Abdi Insani","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v11i1.1433","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
SOSIALISASI PENGGUNAAN KEKUATAN BERSENJATA/MILITER (USE OF FORCE) DALAM HUKUM INTERNASIONAL DI KOTA KUPANG
Dalam hubungan antar negara friksi atau pergesekan sering terjadi di berbagai bidang yang dapat memicu terjadinya konflik antar negara. Ketika konflik terjadi maka negara yang berkonflik dapat memilih cara penyelesaian konflik melalui secara damai ataupun melalui penggunaan kekuatan bersenjata ketika cara-cara penyelesaian sengketa secara damai gagal. Salah satu contohnya adalah konflik bersenjata antara Rusia-Ukraina saat ini. Konflik ini menjadi perhatian seluruh dunia, termasuk warga kota Kupang. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap warga kota Kupang tentang bagaimana use of force dapat digunakan oleh negara berdasarkan hukum internasional. Sosialisasi ini dilakukan melalui siaran radio Programa 1 Radio Republik Indonesia sehingga dapat menjangkau lebih banyak warga Kota Kupang. Hasil pengabdian menunjukan bahwa penggunaan kekuatan bersenjata dalam hubungan antar negara pada dasarnya dianjurkan untuk tidak dilakukan, namun Ketika hal ini tidak terhindarkan maka penggunaan kekuatan bersenjata tersebut harus dilakukan dengan tunduk pada ketentuan hukum internasional baik yang terdapat dalam Piagam PBB atau yang ada di dalam hukum humaniter internasional. Masyarakat kota Kupang mendapat pemahaman mengenai penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara tunduk pada norma dan prinsip hukum humaniter internasional.