根据印度尼西亚共和国 1999 年第 31 号《根除腐败法》对腐败罪犯执行死刑

Yuliana Yuli W, Satino, Surahmad, Suprima
{"title":"根据印度尼西亚共和国 1999 年第 31 号《根除腐败法》对腐败罪犯执行死刑","authors":"Yuliana Yuli W, Satino, Surahmad, Suprima","doi":"10.37817/ikraith-humaniora.v8i1.3520","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang, dan korupsi adalah merupakan musuh kita bersama, mengingat korupsi  tentunya menghambat di segala bidang, tindak pidana korupsi sangat meluas kesemua lini pemerintahan, korupsi semakin sistematis sehingga berdampak terhadap perekonomian secara nasional. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, agar supaya membuat jera terhadap para koruptor, hukuman mati bisa dijatuhkan dalam kondisi tertentu tetapi hingga saat ini terhadap  koruptor yang divonis dengan hukuman mati oleh hakim, dan bagaimana terhadap pelaku tindak pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia, bagaimana pelaksanaan  pidana mati diterapkan bagi para pelaku korupsi di Indonesia agar masyarakat merasa jera dengan perbuatannya tersebut.  Sampai saat ini, belum ada implementasi hukuman mati untuk menghukum pelaku korupsi di Indonesia, karena indikator rumusannya masih multi tafsir dan terbatas pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUTPK. Tindak pidana korupsi tergolong dalam serious crime, sehingga hukuman mati  sangat diperlukan serta relevan diterapkan di Indonesia sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.","PeriodicalId":517444,"journal":{"name":"IKRA-ITH HUMANIORA : Jurnal Sosial dan Humaniora","volume":"7 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi\",\"authors\":\"Yuliana Yuli W, Satino, Surahmad, Suprima\",\"doi\":\"10.37817/ikraith-humaniora.v8i1.3520\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang, dan korupsi adalah merupakan musuh kita bersama, mengingat korupsi  tentunya menghambat di segala bidang, tindak pidana korupsi sangat meluas kesemua lini pemerintahan, korupsi semakin sistematis sehingga berdampak terhadap perekonomian secara nasional. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, agar supaya membuat jera terhadap para koruptor, hukuman mati bisa dijatuhkan dalam kondisi tertentu tetapi hingga saat ini terhadap  koruptor yang divonis dengan hukuman mati oleh hakim, dan bagaimana terhadap pelaku tindak pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia, bagaimana pelaksanaan  pidana mati diterapkan bagi para pelaku korupsi di Indonesia agar masyarakat merasa jera dengan perbuatannya tersebut.  Sampai saat ini, belum ada implementasi hukuman mati untuk menghukum pelaku korupsi di Indonesia, karena indikator rumusannya masih multi tafsir dan terbatas pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUTPK. Tindak pidana korupsi tergolong dalam serious crime, sehingga hukuman mati  sangat diperlukan serta relevan diterapkan di Indonesia sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.\",\"PeriodicalId\":517444,\"journal\":{\"name\":\"IKRA-ITH HUMANIORA : Jurnal Sosial dan Humaniora\",\"volume\":\"7 2\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-03-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"IKRA-ITH HUMANIORA : Jurnal Sosial dan Humaniora\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37817/ikraith-humaniora.v8i1.3520\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"IKRA-ITH HUMANIORA : Jurnal Sosial dan Humaniora","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37817/ikraith-humaniora.v8i1.3520","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

腐败是一种不诚实的行为或犯罪行为,是指被赋予权力地位的个人或组织为获取非法利益或滥用权力谋取私利而实施的行为。腐败是我们共同的敌人,因为腐败肯定会妨碍各个领域的发展,腐败在政府各条战线都非常普遍,腐败日益系统化,从而对国民经济造成影响。1999 年关于根除腐败犯罪的第 31 号法律第 2 条第(2)款规定,为了震慑腐败分子,在一定条件下可以判处死刑,但到目前为止,腐败分子都是被法官判处死刑,印尼是如何对腐败分子适用死刑的? 到目前为止,印尼还没有实施死刑来惩治腐败犯罪者,因为制定指标仍有多种解释,且仅限于《印尼刑法典》第 2 条第 1 款的规定。腐败罪被归类为严重犯罪,因此在印度尼西亚适用死刑作为预防腐败罪的努力是非常必要和相关的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi
Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang, dan korupsi adalah merupakan musuh kita bersama, mengingat korupsi  tentunya menghambat di segala bidang, tindak pidana korupsi sangat meluas kesemua lini pemerintahan, korupsi semakin sistematis sehingga berdampak terhadap perekonomian secara nasional. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, agar supaya membuat jera terhadap para koruptor, hukuman mati bisa dijatuhkan dalam kondisi tertentu tetapi hingga saat ini terhadap  koruptor yang divonis dengan hukuman mati oleh hakim, dan bagaimana terhadap pelaku tindak pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia, bagaimana pelaksanaan  pidana mati diterapkan bagi para pelaku korupsi di Indonesia agar masyarakat merasa jera dengan perbuatannya tersebut.  Sampai saat ini, belum ada implementasi hukuman mati untuk menghukum pelaku korupsi di Indonesia, karena indikator rumusannya masih multi tafsir dan terbatas pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUTPK. Tindak pidana korupsi tergolong dalam serious crime, sehingga hukuman mati  sangat diperlukan serta relevan diterapkan di Indonesia sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信