{"title":"马卡萨地方法院第 170/Pdt.G/2021/Pn Mks 号案件中客户存款损失的银行责任","authors":"Natasha Nathalie Ratulangi","doi":"10.59141/comserva.v3i11.1261","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Menurut undang-undang yang mengatur umum maupun undang-undang yang khusus menerangkan bahwa korporasi wajiblah bertanggung jawab atas perbuatan pegawainya sebagai mana perbuatan itu dilakukan ketika melakukan kerja. Penelitian ini bertujuan secara akademik untuk memenuhi persyaratan gelar Magister Hukum di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yang menggunakan studi Pustaka. Dengan cara inventarisasi, kualifikasi, dan sistematis terhadap bahan hukum, pengumpulan bahan hukum yang diperlukan dalam penelitian ini dilakukan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa bank wajib bertanggung jawab atas hilangya dana deposito nasabahnya karena perbuatan pegawainya. Hal ini didasarkan pasal 7 dan 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 / POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban bank terhadap hilangnya dana deposito nasabah sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) POJK No 6/POJK.07/2022, memiliki tanggung jawab terhadap hilangnya dana deposito nasabah.","PeriodicalId":138026,"journal":{"name":"COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat","volume":" March","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pertanggungjawaban Bank Terhadap Hilangnya Dana Deposito Nasabah Pada Kasus PN Makassar 170/Pdt.G/2021/Pn Mks\",\"authors\":\"Natasha Nathalie Ratulangi\",\"doi\":\"10.59141/comserva.v3i11.1261\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Menurut undang-undang yang mengatur umum maupun undang-undang yang khusus menerangkan bahwa korporasi wajiblah bertanggung jawab atas perbuatan pegawainya sebagai mana perbuatan itu dilakukan ketika melakukan kerja. Penelitian ini bertujuan secara akademik untuk memenuhi persyaratan gelar Magister Hukum di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yang menggunakan studi Pustaka. Dengan cara inventarisasi, kualifikasi, dan sistematis terhadap bahan hukum, pengumpulan bahan hukum yang diperlukan dalam penelitian ini dilakukan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa bank wajib bertanggung jawab atas hilangya dana deposito nasabahnya karena perbuatan pegawainya. Hal ini didasarkan pasal 7 dan 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 / POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban bank terhadap hilangnya dana deposito nasabah sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) POJK No 6/POJK.07/2022, memiliki tanggung jawab terhadap hilangnya dana deposito nasabah.\",\"PeriodicalId\":138026,\"journal\":{\"name\":\"COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat\",\"volume\":\" March\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-03-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59141/comserva.v3i11.1261\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59141/comserva.v3i11.1261","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pertanggungjawaban Bank Terhadap Hilangnya Dana Deposito Nasabah Pada Kasus PN Makassar 170/Pdt.G/2021/Pn Mks
Menurut undang-undang yang mengatur umum maupun undang-undang yang khusus menerangkan bahwa korporasi wajiblah bertanggung jawab atas perbuatan pegawainya sebagai mana perbuatan itu dilakukan ketika melakukan kerja. Penelitian ini bertujuan secara akademik untuk memenuhi persyaratan gelar Magister Hukum di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yang menggunakan studi Pustaka. Dengan cara inventarisasi, kualifikasi, dan sistematis terhadap bahan hukum, pengumpulan bahan hukum yang diperlukan dalam penelitian ini dilakukan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa bank wajib bertanggung jawab atas hilangya dana deposito nasabahnya karena perbuatan pegawainya. Hal ini didasarkan pasal 7 dan 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 / POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban bank terhadap hilangnya dana deposito nasabah sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) POJK No 6/POJK.07/2022, memiliki tanggung jawab terhadap hilangnya dana deposito nasabah.