{"title":"不征收最终所得税的某些营业额限制的实施评估(KPP Pasar Rebo 案例研究)","authors":"Yolla Angela Rulianty Sibarani, Arifin Rosid","doi":"10.33395/owner.v8i2.2089","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"UMKM memiliki peran yang besar bagi perekonomian Indonesia, namun fakta tersebut tidak sesuai dengan kontribusi pajaknya. Penerimaan pajak yang rendah dari sektor UMKM tersebut menggambarkan kepatuhan perpajakan yang juga rendah. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan batasan sebesar Rp 500 Juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan Final untuk WP OP UMKM yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Evaluasi dilakukan menggunakan kriteria yang diterbitkan oleh OECD (2021) yaitu relevansi, efektivitas, dampak dan koherensi. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus jenis evaluasi dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Objek studi kasus adalah KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo yang memiliki jumlah Wajib Pajak UMKM terbanyak di wilayah Jakarta Timur. Pada penelitian ini digunakan teknik pengumpulan data berupa data sekunder, studi pustaka dan data primer. Data sekunder yang digunakan yaitu tingkat kepatuhan Wajib Pajak UMKM KPP Pratama Pasar Rebo dalam 5 (lima) tahun terakhir yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak. Data primer adalah hasil wawancara mendalam kepada beberapa pihak yang berhubungan langsung dengan penerapan kebijakan tersebut, yaitu Wajib Pajak dan pemerintah. Dasar pemilihan narasumber adalah purposive sampling dan wawancara dilakukan dengan cara semi-terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan batasan Rp 500 Juta tepat untuk kondisi UMKM saat ini karena memberikan kemudahan dan keadilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM. Selain itu kebijakan tersebut menghasilkan dampak berupa peningkatan kepatuhan perpajakan. Kebijakan batasan Rp 500 Juta selaras dengan kebijakan perpajakan lainnya. ","PeriodicalId":124624,"journal":{"name":"Owner","volume":"21 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Evaluasi Penerapan Batasan Omset Tertentu Tidak Dikenakan PPh Final (Studi Kasus KPP Pasar Rebo)\",\"authors\":\"Yolla Angela Rulianty Sibarani, Arifin Rosid\",\"doi\":\"10.33395/owner.v8i2.2089\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"UMKM memiliki peran yang besar bagi perekonomian Indonesia, namun fakta tersebut tidak sesuai dengan kontribusi pajaknya. Penerimaan pajak yang rendah dari sektor UMKM tersebut menggambarkan kepatuhan perpajakan yang juga rendah. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan batasan sebesar Rp 500 Juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan Final untuk WP OP UMKM yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Evaluasi dilakukan menggunakan kriteria yang diterbitkan oleh OECD (2021) yaitu relevansi, efektivitas, dampak dan koherensi. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus jenis evaluasi dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Objek studi kasus adalah KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo yang memiliki jumlah Wajib Pajak UMKM terbanyak di wilayah Jakarta Timur. Pada penelitian ini digunakan teknik pengumpulan data berupa data sekunder, studi pustaka dan data primer. Data sekunder yang digunakan yaitu tingkat kepatuhan Wajib Pajak UMKM KPP Pratama Pasar Rebo dalam 5 (lima) tahun terakhir yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak. Data primer adalah hasil wawancara mendalam kepada beberapa pihak yang berhubungan langsung dengan penerapan kebijakan tersebut, yaitu Wajib Pajak dan pemerintah. Dasar pemilihan narasumber adalah purposive sampling dan wawancara dilakukan dengan cara semi-terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan batasan Rp 500 Juta tepat untuk kondisi UMKM saat ini karena memberikan kemudahan dan keadilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM. Selain itu kebijakan tersebut menghasilkan dampak berupa peningkatan kepatuhan perpajakan. Kebijakan batasan Rp 500 Juta selaras dengan kebijakan perpajakan lainnya. \",\"PeriodicalId\":124624,\"journal\":{\"name\":\"Owner\",\"volume\":\"21 3\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-03-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Owner\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33395/owner.v8i2.2089\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Owner","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33395/owner.v8i2.2089","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
中小微企业在印尼经济中发挥着巨大作用,但这一事实与其税收贡献并不匹配。微小中型企业部门的税收收入较低,说明其纳税遵从度较低。本研究旨在评估 2022 年第 55 号政府条例中规定的微小中型企业营业税纳税人不缴纳最终所得税的限额为 5 亿印尼盾的政策。评估采用经合组织(OECD)(2021 年)公布的标准,即相关性、有效性、影响和一致性。本研究采用定性描述的评估型案例研究方法。案例研究对象是 KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo,它是雅加达东部地区拥有最多中小微企业纳税人的地方。本研究采用了二手数据、文献研究和一手数据等形式的数据收集技术。使用的二手数据是从税务总局获得的 KPP Pratama Pasar Rebo 的中小微企业纳税人在过去五(5)年的合规水平。原始数据是与政策执行直接相关的几个方面(即纳税人和政府)进行深入访谈的结果。选择受访者的依据是目的性抽样,访谈以半结构化的方式进行。结果表明,5 亿印尼盾限额政策适合中小微企业的现状,因为它为中小微企业个人纳税人提供了便利和公正。此外,该政策还能提高纳税遵从度。5 亿印尼盾限额政策与其他税收政策相一致。
Evaluasi Penerapan Batasan Omset Tertentu Tidak Dikenakan PPh Final (Studi Kasus KPP Pasar Rebo)
UMKM memiliki peran yang besar bagi perekonomian Indonesia, namun fakta tersebut tidak sesuai dengan kontribusi pajaknya. Penerimaan pajak yang rendah dari sektor UMKM tersebut menggambarkan kepatuhan perpajakan yang juga rendah. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan batasan sebesar Rp 500 Juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan Final untuk WP OP UMKM yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Evaluasi dilakukan menggunakan kriteria yang diterbitkan oleh OECD (2021) yaitu relevansi, efektivitas, dampak dan koherensi. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus jenis evaluasi dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Objek studi kasus adalah KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo yang memiliki jumlah Wajib Pajak UMKM terbanyak di wilayah Jakarta Timur. Pada penelitian ini digunakan teknik pengumpulan data berupa data sekunder, studi pustaka dan data primer. Data sekunder yang digunakan yaitu tingkat kepatuhan Wajib Pajak UMKM KPP Pratama Pasar Rebo dalam 5 (lima) tahun terakhir yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak. Data primer adalah hasil wawancara mendalam kepada beberapa pihak yang berhubungan langsung dengan penerapan kebijakan tersebut, yaitu Wajib Pajak dan pemerintah. Dasar pemilihan narasumber adalah purposive sampling dan wawancara dilakukan dengan cara semi-terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan batasan Rp 500 Juta tepat untuk kondisi UMKM saat ini karena memberikan kemudahan dan keadilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM. Selain itu kebijakan tersebut menghasilkan dampak berupa peningkatan kepatuhan perpajakan. Kebijakan batasan Rp 500 Juta selaras dengan kebijakan perpajakan lainnya.