{"title":"2023 年三宝垄市地区众议院的女性代表比例","authors":"Nazhiifa Zalfa Dementieva","doi":"10.54957/jolas.v4i2.623","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perempuan dan politik menjadi suatu pembahasan yang sangat menarik perhatian masyarakat awam. Dominasi kaum laki-laki sudah sangat mengakar pada seluruh aspek kehidupan, termasuk pada ranah politik. Politik identik dengan segala cara yang dilakukan untuk meraih kekuasaan dan hal tersebut berfokus pada dominasi kaum laki-laki dalam melibatkan dirinya pada kekuasaan tersebut.Dalam penulisan artikel ini, metode penelitian yang digunakan adalah descriptive qualitative atau disebut juga deskriptif kualitatif. Menggunakan teknik pengumpulan data yang meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan berbagai literatur. Menggunakan teori affirmative action, teori kehadiran politik, dan konsep hambatan struktural dan kultural. Hasil penelitian menunjukan bahwa keterwakilan perempuan di DPRD Kota Semarang hanya berjumlah 18%. Faktor penghambat struktural perempuan dalam berpolitik adalah nomor urut kecil, modal sosial, dan modal politik. Faktor penghambat kultural perempuan dalam berpolitik yaitu budaya patriarki yang masih melekat dalam masyarakat. politik kehadiran dari Perempuan Anggota DPRD Kota Semarang dengan memahami dan memperjuangkan isu-isu yang penting bagi pemilih perempuan.keterwakilan perempuan di dprd kota semarang dinyatakan belum sesuai dengan kebijakan afirmasi, karena hanya tercapai 18%. Hambatan tersebut dibedakan menjadi dua hal yaitu hambatan struktural dan hambatan kultural. Kehadiran perempuan dalam DPRD Kota Semarang tentunya untuk memahami dan memperjuangkan isu-isu yang penting bagi pemilih perempuan.","PeriodicalId":237917,"journal":{"name":"Journal of Law, Administration, and Social Science","volume":"100 7","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Keterwakilan Perempuan Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang Tahun 2023\",\"authors\":\"Nazhiifa Zalfa Dementieva\",\"doi\":\"10.54957/jolas.v4i2.623\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perempuan dan politik menjadi suatu pembahasan yang sangat menarik perhatian masyarakat awam. Dominasi kaum laki-laki sudah sangat mengakar pada seluruh aspek kehidupan, termasuk pada ranah politik. Politik identik dengan segala cara yang dilakukan untuk meraih kekuasaan dan hal tersebut berfokus pada dominasi kaum laki-laki dalam melibatkan dirinya pada kekuasaan tersebut.Dalam penulisan artikel ini, metode penelitian yang digunakan adalah descriptive qualitative atau disebut juga deskriptif kualitatif. Menggunakan teknik pengumpulan data yang meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan berbagai literatur. Menggunakan teori affirmative action, teori kehadiran politik, dan konsep hambatan struktural dan kultural. Hasil penelitian menunjukan bahwa keterwakilan perempuan di DPRD Kota Semarang hanya berjumlah 18%. Faktor penghambat struktural perempuan dalam berpolitik adalah nomor urut kecil, modal sosial, dan modal politik. Faktor penghambat kultural perempuan dalam berpolitik yaitu budaya patriarki yang masih melekat dalam masyarakat. politik kehadiran dari Perempuan Anggota DPRD Kota Semarang dengan memahami dan memperjuangkan isu-isu yang penting bagi pemilih perempuan.keterwakilan perempuan di dprd kota semarang dinyatakan belum sesuai dengan kebijakan afirmasi, karena hanya tercapai 18%. Hambatan tersebut dibedakan menjadi dua hal yaitu hambatan struktural dan hambatan kultural. Kehadiran perempuan dalam DPRD Kota Semarang tentunya untuk memahami dan memperjuangkan isu-isu yang penting bagi pemilih perempuan.\",\"PeriodicalId\":237917,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Law, Administration, and Social Science\",\"volume\":\"100 7\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-03-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Law, Administration, and Social Science\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54957/jolas.v4i2.623\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Law, Administration, and Social Science","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54957/jolas.v4i2.623","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Keterwakilan Perempuan Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang Tahun 2023
Perempuan dan politik menjadi suatu pembahasan yang sangat menarik perhatian masyarakat awam. Dominasi kaum laki-laki sudah sangat mengakar pada seluruh aspek kehidupan, termasuk pada ranah politik. Politik identik dengan segala cara yang dilakukan untuk meraih kekuasaan dan hal tersebut berfokus pada dominasi kaum laki-laki dalam melibatkan dirinya pada kekuasaan tersebut.Dalam penulisan artikel ini, metode penelitian yang digunakan adalah descriptive qualitative atau disebut juga deskriptif kualitatif. Menggunakan teknik pengumpulan data yang meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan berbagai literatur. Menggunakan teori affirmative action, teori kehadiran politik, dan konsep hambatan struktural dan kultural. Hasil penelitian menunjukan bahwa keterwakilan perempuan di DPRD Kota Semarang hanya berjumlah 18%. Faktor penghambat struktural perempuan dalam berpolitik adalah nomor urut kecil, modal sosial, dan modal politik. Faktor penghambat kultural perempuan dalam berpolitik yaitu budaya patriarki yang masih melekat dalam masyarakat. politik kehadiran dari Perempuan Anggota DPRD Kota Semarang dengan memahami dan memperjuangkan isu-isu yang penting bagi pemilih perempuan.keterwakilan perempuan di dprd kota semarang dinyatakan belum sesuai dengan kebijakan afirmasi, karena hanya tercapai 18%. Hambatan tersebut dibedakan menjadi dua hal yaitu hambatan struktural dan hambatan kultural. Kehadiran perempuan dalam DPRD Kota Semarang tentunya untuk memahami dan memperjuangkan isu-isu yang penting bagi pemilih perempuan.