{"title":"被遗忘的权利,以努力降低盗窃罪的累犯率","authors":"Andhiya Moza Faris, Dian Rachmat Gumelar","doi":"10.33506/js.v10i2.2932","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus residivis tindak pidana pencurian yang tidak kunjung usai, pada dasarnya tentu hal ini disadari oleh seluruh kalangan bahwa residivis memiliki banyak faktor, dan salah satu faktor yang sering sekali muncul adalah faktor ekonomi. Berbeda halnya dengan korupsi yang dilakukan oleh pejabat Negara yang tidak ada sangkut pautnya dengan faktor ekonomi. Tujuan daripada penelitian ini adalah guna membuktikan bahwa sejatinya Right to Be Forgotten bisa menjadi solusi dalam menekan angka residivis tindak pidana pencurian, sebab era digital saat ini saat erat kaitannya dengan jejak digital, sehingga peluang mencari kerja bagi mantan narapidana pencurian menjadi sedikit, hal itulah yang kemudian menjadi salah satu fokus utama. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan memanfaatkan literatur yang relevan baik itu artikel jurnal, buku, dan dokumen terkait. Hasil daripada penelitian ini adalah bahwa untuk mendukung sistem pemidanaan baru dimana yang ditonjolkan adalah sifat rehabilitatif dan pengembalian derajat manusia, maka “pembersihan nama” bagi mantan narapidana pencurian dinilai perlu sebab implikasinya adalah selepas keluar dari penjara mereka dimungkikan untuk memiliki opsi lain yaitu bekerja dengan orang lain maupun di sebuah perusahaan selain daripada memiliki usaha UMKM dengan bermodalkan skill yang didapatkan semasa di dalam penjara. Sebab melihat perkembangan teknologi saat ini bahwa salah satu indikator seseorang dapat diterima kerja adalah track record seseorang dalam internet maupun sosial media. \nKata kunci: Mantan Narapidana, Residivis, Right to Be Forgotten","PeriodicalId":477047,"journal":{"name":"Justisi","volume":"86 5","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"RIGHT TO BE FORGOTTEN SEBAGAI UPAYA PENEKANAN ANGKA RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENCURIAN\",\"authors\":\"Andhiya Moza Faris, Dian Rachmat Gumelar\",\"doi\":\"10.33506/js.v10i2.2932\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus residivis tindak pidana pencurian yang tidak kunjung usai, pada dasarnya tentu hal ini disadari oleh seluruh kalangan bahwa residivis memiliki banyak faktor, dan salah satu faktor yang sering sekali muncul adalah faktor ekonomi. Berbeda halnya dengan korupsi yang dilakukan oleh pejabat Negara yang tidak ada sangkut pautnya dengan faktor ekonomi. Tujuan daripada penelitian ini adalah guna membuktikan bahwa sejatinya Right to Be Forgotten bisa menjadi solusi dalam menekan angka residivis tindak pidana pencurian, sebab era digital saat ini saat erat kaitannya dengan jejak digital, sehingga peluang mencari kerja bagi mantan narapidana pencurian menjadi sedikit, hal itulah yang kemudian menjadi salah satu fokus utama. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan memanfaatkan literatur yang relevan baik itu artikel jurnal, buku, dan dokumen terkait. Hasil daripada penelitian ini adalah bahwa untuk mendukung sistem pemidanaan baru dimana yang ditonjolkan adalah sifat rehabilitatif dan pengembalian derajat manusia, maka “pembersihan nama” bagi mantan narapidana pencurian dinilai perlu sebab implikasinya adalah selepas keluar dari penjara mereka dimungkikan untuk memiliki opsi lain yaitu bekerja dengan orang lain maupun di sebuah perusahaan selain daripada memiliki usaha UMKM dengan bermodalkan skill yang didapatkan semasa di dalam penjara. Sebab melihat perkembangan teknologi saat ini bahwa salah satu indikator seseorang dapat diterima kerja adalah track record seseorang dalam internet maupun sosial media. \\nKata kunci: Mantan Narapidana, Residivis, Right to Be Forgotten\",\"PeriodicalId\":477047,\"journal\":{\"name\":\"Justisi\",\"volume\":\"86 5\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-03-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Justisi\",\"FirstCategoryId\":\"0\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33506/js.v10i2.2932\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justisi","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33506/js.v10i2.2932","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
RIGHT TO BE FORGOTTEN SEBAGAI UPAYA PENEKANAN ANGKA RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENCURIAN
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus residivis tindak pidana pencurian yang tidak kunjung usai, pada dasarnya tentu hal ini disadari oleh seluruh kalangan bahwa residivis memiliki banyak faktor, dan salah satu faktor yang sering sekali muncul adalah faktor ekonomi. Berbeda halnya dengan korupsi yang dilakukan oleh pejabat Negara yang tidak ada sangkut pautnya dengan faktor ekonomi. Tujuan daripada penelitian ini adalah guna membuktikan bahwa sejatinya Right to Be Forgotten bisa menjadi solusi dalam menekan angka residivis tindak pidana pencurian, sebab era digital saat ini saat erat kaitannya dengan jejak digital, sehingga peluang mencari kerja bagi mantan narapidana pencurian menjadi sedikit, hal itulah yang kemudian menjadi salah satu fokus utama. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan memanfaatkan literatur yang relevan baik itu artikel jurnal, buku, dan dokumen terkait. Hasil daripada penelitian ini adalah bahwa untuk mendukung sistem pemidanaan baru dimana yang ditonjolkan adalah sifat rehabilitatif dan pengembalian derajat manusia, maka “pembersihan nama” bagi mantan narapidana pencurian dinilai perlu sebab implikasinya adalah selepas keluar dari penjara mereka dimungkikan untuk memiliki opsi lain yaitu bekerja dengan orang lain maupun di sebuah perusahaan selain daripada memiliki usaha UMKM dengan bermodalkan skill yang didapatkan semasa di dalam penjara. Sebab melihat perkembangan teknologi saat ini bahwa salah satu indikator seseorang dapat diterima kerja adalah track record seseorang dalam internet maupun sosial media.
Kata kunci: Mantan Narapidana, Residivis, Right to Be Forgotten